Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui Konsumen?

OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui Konsumen?

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 199
  • comment 0 komentar

Di tengah pertumbuhan pesat industri keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang tidak sehat, termasuk mis-selling produk keuangan digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen di tengah semakin kompleksnya model bisnis dan teknologi yang digunakan.

Pada awal tahun 2025, OJK resmi mengambil alih wewenang pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini menjadi langkah penting dalam menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Melalui aturan ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” jelas Ismail dalam keterangan resmi.

OJK pengawasan transaksi digital

Selain itu, OJK juga menyiapkan strategi pengawasan dalam tiga fase. Fase pertama adalah soft landing, yang bertujuan mengelola masa awal peralihan. Fase kedua merupakan fase penguatan, diikuti dengan fase pengembangan sebagai langkah akhir. Pada fase awal, OJK mengadopsi sejumlah ketentuan dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan sesuai standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.

Aturan ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala. Selain itu, aturan ini mengimbau konsumen dan calon konsumen agar memahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum bertransaksi.

OJK melindungi konsumen digital

Ismail juga menekankan bahwa OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi. “OJK juga mendorong penyelenggara aset digital untuk meningkatkan literasi konsumen,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa OJK akan mengembangkan industri keuangan digital dengan menempatkan prinsip pengaturan dan pengawasan yang adaptif. “Mengingat, industri keuangan digital merupakan ekosistem yang sangat dinamis, dengan perkembangan teknologi yang cepat dan model bisnis yang terus berevolusi,” katanya.

OJK regulasi aset digital

Dalam rangka memperkuat pengawasan, OJK telah menyiapkan sejumlah inisiatif pengaturan lanjutan yang akan melengkapi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Salah satu rencana tersebut adalah Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 dengan menambahkan pengaturan mengenai derivatif aset keuangan digital, serta POJK mengenai penawaran aset keuangan digital.

Pada tahun 2026, OJK akan menyusun POJK yang mengatur penguatan tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara aset keuangan digital. “Serta, POJK terkait produk dan aktivitas aset keuangan digital,” tambah Hasan.

Dengan langkah-langkah ini, OJK bertujuan untuk mendorong inovasi serta pertumbuhan industri secara sehat. “Sekaligus, memastikan penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan pelindungan konsumen secara memadai,” imbuhnya.

OJK pengawasan aset digital

Apa yang Harus Diketahui Konsumen?

Bagi konsumen, penting untuk memahami bahwa investasi dalam aset keuangan digital seperti kripto tidak selalu aman. Terlebih lagi, banyak perusahaan atau platform yang menggunakan strategi pemasaran yang tidak transparan, bahkan bisa dikategorikan sebagai mis-selling. Mis-selling merujuk pada tindakan pemasaran yang tidak jujur atau menyesatkan, yang dapat memengaruhi keputusan investor.

Konsumen perlu memastikan bahwa mereka memilih platform atau layanan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, penting untuk membaca informasi lengkap sebelum melakukan transaksi, termasuk risiko dan potensi kerugian yang mungkin terjadi.

Tips Menghindari Mis-Selling

  1. Verifikasi Lisensi: Pastikan platform atau layanan yang digunakan sudah memiliki lisensi resmi dari OJK.
  2. Pelajari Risiko: Pahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum berinvestasi.
  3. Hindari Janji Manis: Jangan tergiur dengan janji imbal hasil tinggi tanpa dasar yang jelas.
  4. Cari Informasi Tambahan: Cari referensi dari sumber yang terpercaya, seperti forum diskusi, artikel, atau ulasan dari pengguna lain.
  5. Gunakan Layanan Edukasi: Ikuti program literasi keuangan yang disediakan oleh OJK atau lembaga terkait.

FAQ

Apa itu mis-selling dalam konteks keuangan digital?

Mis-selling adalah praktik pemasaran yang tidak jujur atau menyesatkan, sering kali dilakukan oleh penyelenggara aset digital untuk menarik konsumen tanpa memberikan informasi yang lengkap dan transparan.

Bagaimana cara mengidentifikasi mis-selling?

Beberapa tanda mis-selling antara lain: janji imbal hasil tinggi tanpa bukti, kurangnya transparansi dalam informasi, dan tekanan untuk segera melakukan investasi.

Apakah OJK mengizinkan aset keuangan digital?

OJK tidak mengizinkan aset keuangan digital, tetapi mengawasi pengoperasian dan pemasaran aset tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.

Bagaimana konsumen bisa melaporkan praktik mis-selling?

Konsumen dapat melaporkan praktik mis-selling melalui saluran resmi OJK, seperti website, aplikasi mobile, atau langsung ke kantor OJK setempat.

Apa tanggung jawab penyelenggara aset digital?

Penyelenggara aset digital wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk menyampaikan laporan berkala dan memastikan keamanan sistem informasi serta perlindungan konsumen.


Tag:

OJK #PengawasanDigital #MisSelling #AsetKeuanganDigital #LiterasiKeuangan #PerlindunganKonsumen #InovasiKeuanganDigital

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Daftar Online Bantuan UMKM yang Mudah dan Cepat

    Cara Daftar Online Bantuan UMKM yang Mudah dan Cepat

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Dalam era digital saat ini, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) mulai memanfaatkan berbagai layanan online untuk mengakses bantuan pemerintah. Salah satu yang sangat diminati adalah cara daftar online bantuan UMKM, yang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem terpusat. Proses ini tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan akses lebih luas bagi pengusaha mikro […]

  • Kominfo Gencarkan Pemberantasan Konten Negatif untuk Meningkatkan Kepercayaan Digital

    Kominfo Gencarkan Pemberantasan Konten Negatif untuk Meningkatkan Kepercayaan Digital

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Di tengah ledakan penggunaan internet dan media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upayanya dalam menghadapi tantangan digital. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberantasan konten negatif guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan dapat dipercaya. Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang diterapkan, Kominfo menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keseimbangan antara […]

  • Kelebihan dan Kekurangan E-Commerce yang Perlu Anda Ketahui

    Kelebihan dan Kekurangan E-Commerce yang Perlu Anda Ketahui

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin berkembang, e-commerce telah menjadi salah satu bentuk bisnis yang sangat populer. E-commerce, atau perdagangan elektronik, adalah proses jual beli barang atau layanan melalui internet. Dengan adanya e-commerce, para pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas tanpa batasan geografis. Namun, seperti halnya segala sesuatu, e-commerce juga memiliki kelebihan dan kekurangan […]

  • Kenaikan Biaya Bahan Baku: Dampak pada Margin Keuntungan Industri Manufaktur

    Kenaikan Biaya Bahan Baku: Dampak pada Margin Keuntungan Industri Manufaktur

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian yang terus berubah, kenaikan biaya bahan baku menjadi isu utama yang mengancam keberlangsungan industri manufaktur di Indonesia. Harga bahan baku yang melonjak secara signifikan tidak hanya memengaruhi struktur biaya produksi, tetapi juga berdampak langsung pada margin keuntungan perusahaan. Kondisi ini menuntut pengelolaan yang lebih cermat dan strategi adaptasi yang tepat agar […]

  • Insentif Pajak untuk Mendukung Ekspor Melalui Hilirisasi: Apa yang Perlu Diketahui

    Insentif Pajak untuk Mendukung Ekspor Melalui Hilirisasi: Apa yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Di tengah tantangan global dan dinamika pasar internasional, pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sektor ekonomi melalui kebijakan yang mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Salah satu strategi utama yang digunakan adalah pemberian insentif pajak untuk mendukung ekspor melalui hilirisasi. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam (SDA), tetapi juga membantu menjaga stabilitas ekonomi […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024: Syarat dan Cara Pengajuannya

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024: Syarat dan Cara Pengajuannya

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat kembali digelar pada tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda atau biaya tambahan. Jadwal dan Periode Pemutihan Menurut informasi dari website resmi […]

expand_less