Bank Perkuat Pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme: Langkah Terbaru yang Harus Diketahui
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- visibility 147
- comment 0 komentar

Dalam era digital yang semakin berkembang, tantangan terhadap sistem keuangan juga semakin kompleks. Salah satu isu utama yang kini menjadi perhatian serius adalah anti pencucian uang (AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (CFT). Kedua aspek ini tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga seluruh pelaku bisnis yang terlibat dalam transaksi keuangan. Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap AML dan CFT, khususnya di sektor Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin.
Langkah-langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika global dan ancaman yang muncul dari aktivitas ilegal yang bisa menyusup melalui sistem keuangan. Dengan adanya regulasi baru, BI ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Mengapa AML dan CFT Penting?

Anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme merupakan upaya untuk mencegah dana ilegal masuk ke sektor formal. Dalam konteks ekonomi, hal ini sangat penting karena bisa merusak reputasi institusi keuangan, menurunkan kepercayaan investor, serta membahayakan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Selain itu, AML dan CFT juga bertujuan untuk mematuhi regulasi nasional maupun internasional seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan FATF (Financial Action Task Force).
Dalam praktiknya, AML dan CFT mencakup berbagai tahapan, mulai dari penempatan uang ke sistem keuangan (placement), penyembunyian jejak melalui transaksi kompleks (layering), hingga integrasi uang tersebut sebagai dana legal (integration). Setiap tahapan ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Regulasi Baru Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia No. 10 Tahun 2024 memberikan wewenang lebih besar kepada BI untuk mengatur dan mengawasi peredaran uang melalui Bukan Bank dan PJP LR. Regulasi ini tidak hanya fokus pada pengawasan teknis, tetapi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip AML dan CFT secara menyeluruh.
Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Indra Gunawan Sutarto, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan industri dan memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal. “Regulasi ini juga menjadi bagian dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang bertujuan untuk mendukung blueprint sistem pembayaran Indonesia 2030,” katanya.
Selain itu, regulasi ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi terhadap pelaku usaha, khususnya money changer dan layanan remitansi yang tidak berizin. Bali, yang sering dikunjungi wisatawan asing, menjadi salah satu daerah yang perlu menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi global.
Strategi Penguatan Ekosistem

Menurut Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Danarto Tri Sasongko, ada tiga kunci strategis dalam menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR. Pertama, penguatan model bisnis yang berkelanjutan. Kedua, optimalisasi digitalisasi dalam operasional. Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor ini.
Digitalisasi, misalnya, bisa menjadi alat efektif untuk memantau transaksi dan mengidentifikasi indikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban AML dan CFT.
Di sisi lain, peningkatan kualitas SDM akan memastikan bahwa semua pihak memahami dan mampu menerapkan standar kepatuhan yang diberlakukan. Hal ini sangat penting, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas keuangan tinggi seperti Bali.
Langkah Pencegahan yang Harus Dilakukan
Untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, lembaga keuangan dan pelaku bisnis perlu menerapkan beberapa prinsip dasar. Pertama, Know Your Customer (KYC), yang memastikan bahwa identitas dan latar belakang pelanggan diketahui secara lengkap. Kedua, Customer Due Diligence (CDD), yang melibatkan analisis mendalam terhadap transaksi dan perilaku pelanggan. Ketiga, monitoring transaksi mencurigakan, serta pelaporan ke PPATK jika ditemukan indikasi aktivitas ilegal.
Selain itu, penggunaan teknologi seperti AI dan big data juga bisa menjadi alat bantu dalam mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan. Dengan kemajuan teknologi, pengawasan bisa dilakukan secara real-time dan lebih akurat.
FAQ Umum Tentang AML dan CFT
Apa itu AML dan CFT?
AML (Anti Money Laundering) adalah upaya mencegah pencucian uang, sedangkan CFT (Counter Financing of Terrorism) adalah pencegahan pendanaan terorisme. Keduanya bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.
Bagaimana cara mencegah pencucian uang?
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain menerapkan KYC, CDD, monitoring transaksi, dan pelaporan ke PPATK jika ditemukan indikasi ilegal.
Apa saja red flags yang perlu diwaspadai?
Red flags termasuk transaksi tunai besar, struktur transaksi yang mencurigakan, klien enggan memberikan informasi sumber dana, serta dana masuk dari negara berisiko tinggi.
Apakah regulasi AML dan CFT berlaku untuk semua pelaku bisnis?
Ya, regulasi ini berlaku untuk seluruh pelaku bisnis yang terlibat dalam sistem keuangan, termasuk bank, non-bank, dan penyedia jasa pembayaran.
Bagaimana peran BI dalam pengawasan AML dan CFT?
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan sistem keuangan, termasuk penerapan AML dan CFT. Regulasi terbaru BI menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan.
Kesimpulan
Dalam rangka memperkuat sistem keuangan nasional, Bank Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam pengawasan AML dan CFT. Regulasi terbaru yang dikeluarkan menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa seluruh pelaku bisnis menjaga integritas dan kepatuhan terhadap standar internasional. Dengan penguatan kebijakan, digitalisasi, dan peningkatan kapasitas SDM, Indonesia siap menghadapi tantangan keuangan yang semakin kompleks.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika global, penting bagi setiap pelaku bisnis untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip AML dan CFT. Dengan demikian, tidak hanya sistem keuangan yang aman, tetapi juga reputasi bangsa akan terjaga.
Tag:
BankPerkuatPengawasanAntiPencucianUang #PencegahanPendanaanTerorisme #AMLdanCFT #BankIndonesia #SistemKeuanganNasional #PPATK #RegulasiKeuangan #KYCdanCDD #PengawasanKeuangan #PembayaranDigital
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar