Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » KPK TIPIKOR: Air Mata Petani Air Hitam: Lahan Hidup Mereka Dikuasai PT Torganda, Nasib Mereka Kini Bergantung pada Keputusan Presiden.

KPK TIPIKOR: Air Mata Petani Air Hitam: Lahan Hidup Mereka Dikuasai PT Torganda, Nasib Mereka Kini Bergantung pada Keputusan Presiden.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 1.860
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.id, Rokan Hilir, Riau – Sebuah laporan resmi berdasarkan Permendagri No.19 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
yang mengguncang telah dilayangkan hingga ke meja Istana Presiden Republik Indonesia, mengungkap skandal penguasaan tanah seluas ± 6.350 Hektar (Ha) oleh PT Torganda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum dan administratif yang sah. Laporan dari Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) ini menyingkap titik nadir ketidakpastian hukum yang mengorbankan nasib ratusan Kelompok Tani (KT) dan membongkar praktik ambruknya tata kelola agraria dari level akar rumput.

Inti Skandal: Tanah “Hantu” yang Dikuasai Perusahaan

Investigasi mendalam yang dirilis pada Sabtu (28/11/2025) memfokuskan pada nasib pilu Kelompok Tani (KT) 3, 4, 7, 8, 9, dan KT 10 di Rokan Hilir. Secara administratif, lahan mereka masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun secara de facto telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT Torganda. Yang mencengangkan, tanah seluas itu secara mencurigakan “tidak terdaftar” atau “gelap” dalam administrasi Pemerintahan Desa setempat, menciptakan sebuah kekosongan hukum yang dimanfaatkan perusahaan.

” Ini adalah bom waktu agraria. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa beroperasi dan mengajukan izin turunan, sementara status dasar lahannya sendiri adalah fatamorgana di tingkat desa? Ini bukan lagi sengketa, ini adalah bentuk peminggiran hukum terstruktur terhadap masyarakat,” tegas Arjuna Sitepu, pengadu dari DPP KPK TIPIKOR, dalam rilisnya yang diperkuat dengan analisis hukum tajam.

 

Membedah Rantai Kelemahan Hukum: Mustahilnya Izin Sah bagi PT Torganda

Laporan ini tidak hanya mengeluh, tetapi membongkar secara sistematis mengapa klaim PT Torganda atas lahan tersebut rapuh dan mustahil memiliki izin yang sah:

1. Hak Pengelolaan (HPL) Fiktif:
Status HPL yang dijadikan dasar PT Torganda adalah HPL tanpa wujud. Menurut PP No. 18 Tahun 2021, HPL wajib memiliki sertifikat. Faktanya, HPL ini tidak bersertifikat, sehingga klaim penguasaan perusahaan adalah omong kosong di mata hukum.
2. Kegagalan Sistem di Level Desa:
Pasal 67 UU Desa dengan tegas memberikan kewenangan pada desa. Ketidakterdaftaran lahan ini di Buku Tanah Desa Air Hitam membuatnya “tidak ada” dalam database BPN, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan APBDes. Ini adalah fatal error administrasi yang meruntuhkan seluruh klaim hukum di tingkat atas. Praktik ini berpotensi melanggar UUPA yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat.
3. Analisis Kegagalan Izin Turunan:
· Izin Lingkungan (UKL-UPL/Amdal): Ditolak Otomatis. Syarat kepemilikan tanah yang sah tidak terpenuhi.
· HGU & Hak Pakai: Izin Ilegal. HGU hanya sah jika diberikan di atas HPL yang sudah bersertifikat. Tanpanya, pemberian HGU adalah tindakan melawan hukum.
· PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Tidak Dapat Diproses. HPL fiktif bukan bukti penguasaan tanah yang sah.
· Pajak (PPh & PBB): Lahan ini “Hantu” Fiskal. Karena tidak tercatat, lahan ini tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga kewajiban PBB pun nihil. Ini menimbulkan dugaan potensi pungli dan pelaporan pajak yang tidak transparan.

 

Peta Jalan Penyelesaian & Tuntutan Tegas

Laporan ini tidak berhenti pada kritik, tetapi menyodorkan peta jalan konkret menuju penyelesaian, sekaligus menuntut pertanggungjawaban:

1. Legalisasi atau Sita: PT Torganda harus segera mendaftarkan dan mensertifikatkan HPL-nya, atau lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
2. Harmonisasi Data Segera: Pemerintah Daerah sebagai pemegang HPL wajib berkoordinasi dengan Desa Air Hitam untuk mencatatkan aset ini, mengakui keberadaan administrasinya.
3. Audit Total Izin & RTR: Menteri ATR/BPN, Gubernur Riau, dan Bupati Rohil harus melakukan audit menyeluruh terhadap status HPL dan seluruh izin PT Torganda, serta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
4. Penyelesaian Status Kawasan Hutan: Jika terbukti masuk kawasan hutan, wajib dilakukan proses pelepasan dari Kementerian LHK.

 

 

Tuntutan Ultimatum kepada Penguasa

Melalui laporan yang telah sampai ke Istana ini, Arjuna Sitepu dan DPP KPK TIPIKOR mendesak:

1. Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus guna menyelesaikan sengketa yang telah menjadi duri dalam daging reforma agraria ini.
2. Pemberhentian Operasional PT Torganda di lahan sengketa hingga status hukumnya benar-benar jelas dan sah.
3. Proses Hukum terhadap semua pihak yang terbukti lalai atau melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbitan izin-izin terkait.

“Tanpa penyelesaian fundamental di tingkat tapak, seluruh aktivitas PT Torganda di lahan tersebut adalah illegal dan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat. Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji,” tutup Arjuna dengan nada tegas.

Skandal ini bukan hanya tentang tanah, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintahan dalam menegakkan hukum agraria dan melindungi hak-hak warga negara yang paling rentan. (Red)

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Perketat Pengawasan Pembayaran Upah Minimum: Apa yang Harus Diketahui

    Pemerintah Perketat Pengawasan Pembayaran Upah Minimum: Apa yang Harus Diketahui

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi dan kebijakan tenaga kerja yang terus berkembang, pemerintah Indonesia kembali memperkuat pengawasan terhadap pembayaran upah minimum. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan berbagai regulasi dan mekanisme yang diterapkan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak para buruh serta memastikan bahwa […]

  • Jika Nilai Investasi Turun 15%, Ini Langkah yang Harus Anda Lakukan

    Jika Nilai Investasi Turun 15%, Ini Langkah yang Harus Anda Lakukan

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Pada dunia investasi, fluktuasi harga adalah hal yang wajar. Namun, ketika nilai investasi turun 15% dalam waktu singkat, banyak investor merasa khawatir dan bingung. Tidak jarang mereka langsung menjual aset tanpa evaluasi mendalam. Padahal, langkah-langkah yang tepat bisa membantu Anda menghadapi situasi ini dengan lebih tenang dan bijak. Pendahuluan Penurunan nilai investasi sebesar 15% bisa […]

  • Cara Menggunakan Bot Arbitrase Trading Crypto untuk Profit Maksimal

    Cara Menggunakan Bot Arbitrase Trading Crypto untuk Profit Maksimal

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Pada dunia perdagangan kripto yang dinamis, para trader sering mencari cara untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga aset di berbagai platform. Salah satu strategi yang populer adalah arbitrase trading, yaitu memanfaatkan perbedaan harga cryptocurrency antar bursa. Dengan bantuan bot arbitrase trading crypto, trader dapat menjalankan strategi ini secara otomatis dan efisien. Apa Itu Arbitrase Trading […]

  • Pengertian Konsep Ekonomi Kreatif dan Pentingnya Kemampuan dalam Pembangunan Ekonomi

    Pengertian Konsep Ekonomi Kreatif dan Pentingnya Kemampuan dalam Pembangunan Ekonomi

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Konsep ini mengutamakan kemampuan dalam menciptakan nilai tambah melalui ide, inovasi, dan keterampilan. Dalam era digital saat ini, ekonomi kreatif tidak hanya menjadi tren, tetapi juga menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Konsep ekonomi kreatif merujuk pada sektor ekonomi yang didasarkan […]

  • Perbedaan Mikro Ekonomi dan Makro Ekonomi: Pengertian, Contoh, dan Pentingnya

    Perbedaan Mikro Ekonomi dan Makro Ekonomi: Pengertian, Contoh, dan Pentingnya

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Pada dasarnya, ilmu ekonomi terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro. Keduanya memiliki fokus kajian yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memahami dinamika perekonomian suatu negara. Pemahaman tentang perbedaan antara mikro ekonomi dan makro ekonomi sangat penting bagi pelaku bisnis, mahasiswa, maupun masyarakat umum, karena membantu dalam mengambil keputusan yang lebih […]

  • Apa Itu Susu Beruang dan Manfaatnya bagi Kesehatan

    Apa Itu Susu Beruang dan Manfaatnya bagi Kesehatan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    [susuh beruang untuk apa] Susu beruang, atau yang dikenal juga dengan nama Bear Brand, adalah salah satu merek susu yang populer di Indonesia. Meski namanya mengandung kata “beruang”, sebenarnya susu ini tidak berasal dari hewan beruang. Susu beruang adalah susu sapi yang telah melalui proses sterilisasi khusus untuk menjaga kualitas dan kebersihannya. Proses ini membuat […]

expand_less