Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » KPK TIPIKOR: Air Mata Petani Air Hitam: Lahan Hidup Mereka Dikuasai PT Torganda, Nasib Mereka Kini Bergantung pada Keputusan Presiden.

KPK TIPIKOR: Air Mata Petani Air Hitam: Lahan Hidup Mereka Dikuasai PT Torganda, Nasib Mereka Kini Bergantung pada Keputusan Presiden.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 1.957
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.id, Rokan Hilir, Riau – Sebuah laporan resmi berdasarkan Permendagri No.19 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
yang mengguncang telah dilayangkan hingga ke meja Istana Presiden Republik Indonesia, mengungkap skandal penguasaan tanah seluas ± 6.350 Hektar (Ha) oleh PT Torganda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum dan administratif yang sah. Laporan dari Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) ini menyingkap titik nadir ketidakpastian hukum yang mengorbankan nasib ratusan Kelompok Tani (KT) dan membongkar praktik ambruknya tata kelola agraria dari level akar rumput.

Inti Skandal: Tanah “Hantu” yang Dikuasai Perusahaan

Investigasi mendalam yang dirilis pada Sabtu (28/11/2025) memfokuskan pada nasib pilu Kelompok Tani (KT) 3, 4, 7, 8, 9, dan KT 10 di Rokan Hilir. Secara administratif, lahan mereka masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun secara de facto telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT Torganda. Yang mencengangkan, tanah seluas itu secara mencurigakan “tidak terdaftar” atau “gelap” dalam administrasi Pemerintahan Desa setempat, menciptakan sebuah kekosongan hukum yang dimanfaatkan perusahaan.

” Ini adalah bom waktu agraria. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa beroperasi dan mengajukan izin turunan, sementara status dasar lahannya sendiri adalah fatamorgana di tingkat desa? Ini bukan lagi sengketa, ini adalah bentuk peminggiran hukum terstruktur terhadap masyarakat,” tegas Arjuna Sitepu, pengadu dari DPP KPK TIPIKOR, dalam rilisnya yang diperkuat dengan analisis hukum tajam.

 

Membedah Rantai Kelemahan Hukum: Mustahilnya Izin Sah bagi PT Torganda

Laporan ini tidak hanya mengeluh, tetapi membongkar secara sistematis mengapa klaim PT Torganda atas lahan tersebut rapuh dan mustahil memiliki izin yang sah:

1. Hak Pengelolaan (HPL) Fiktif:
Status HPL yang dijadikan dasar PT Torganda adalah HPL tanpa wujud. Menurut PP No. 18 Tahun 2021, HPL wajib memiliki sertifikat. Faktanya, HPL ini tidak bersertifikat, sehingga klaim penguasaan perusahaan adalah omong kosong di mata hukum.
2. Kegagalan Sistem di Level Desa:
Pasal 67 UU Desa dengan tegas memberikan kewenangan pada desa. Ketidakterdaftaran lahan ini di Buku Tanah Desa Air Hitam membuatnya “tidak ada” dalam database BPN, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan APBDes. Ini adalah fatal error administrasi yang meruntuhkan seluruh klaim hukum di tingkat atas. Praktik ini berpotensi melanggar UUPA yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat.
3. Analisis Kegagalan Izin Turunan:
· Izin Lingkungan (UKL-UPL/Amdal): Ditolak Otomatis. Syarat kepemilikan tanah yang sah tidak terpenuhi.
· HGU & Hak Pakai: Izin Ilegal. HGU hanya sah jika diberikan di atas HPL yang sudah bersertifikat. Tanpanya, pemberian HGU adalah tindakan melawan hukum.
· PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Tidak Dapat Diproses. HPL fiktif bukan bukti penguasaan tanah yang sah.
· Pajak (PPh & PBB): Lahan ini “Hantu” Fiskal. Karena tidak tercatat, lahan ini tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga kewajiban PBB pun nihil. Ini menimbulkan dugaan potensi pungli dan pelaporan pajak yang tidak transparan.

 

Peta Jalan Penyelesaian & Tuntutan Tegas

Laporan ini tidak berhenti pada kritik, tetapi menyodorkan peta jalan konkret menuju penyelesaian, sekaligus menuntut pertanggungjawaban:

1. Legalisasi atau Sita: PT Torganda harus segera mendaftarkan dan mensertifikatkan HPL-nya, atau lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
2. Harmonisasi Data Segera: Pemerintah Daerah sebagai pemegang HPL wajib berkoordinasi dengan Desa Air Hitam untuk mencatatkan aset ini, mengakui keberadaan administrasinya.
3. Audit Total Izin & RTR: Menteri ATR/BPN, Gubernur Riau, dan Bupati Rohil harus melakukan audit menyeluruh terhadap status HPL dan seluruh izin PT Torganda, serta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
4. Penyelesaian Status Kawasan Hutan: Jika terbukti masuk kawasan hutan, wajib dilakukan proses pelepasan dari Kementerian LHK.

 

 

Tuntutan Ultimatum kepada Penguasa

Melalui laporan yang telah sampai ke Istana ini, Arjuna Sitepu dan DPP KPK TIPIKOR mendesak:

1. Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus guna menyelesaikan sengketa yang telah menjadi duri dalam daging reforma agraria ini.
2. Pemberhentian Operasional PT Torganda di lahan sengketa hingga status hukumnya benar-benar jelas dan sah.
3. Proses Hukum terhadap semua pihak yang terbukti lalai atau melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbitan izin-izin terkait.

“Tanpa penyelesaian fundamental di tingkat tapak, seluruh aktivitas PT Torganda di lahan tersebut adalah illegal dan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat. Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji,” tutup Arjuna dengan nada tegas.

Skandal ini bukan hanya tentang tanah, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintahan dalam menegakkan hukum agraria dan melindungi hak-hak warga negara yang paling rentan. (Red)

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Daftar BLT UMKM Online Terbaru 2024

    Cara Daftar BLT UMKM Online Terbaru 2024

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program bantuan. Salah satu yang paling diminati adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau dikenal juga sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program ini bertujuan untuk membantu para pengusaha kecil agar tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi. Dengan semakin […]

  • Stabilitas Ekonomi Mendorong Investor Domestik Percaya Diri di Pasar Saham

    Stabilitas Ekonomi Mendorong Investor Domestik Percaya Diri di Pasar Saham

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Stabilitas Ekonomi Mendorong Investor Domestik Percaya Diri di Pasar Saham Di tengah dinamika pasar keuangan yang seringkali penuh ketidakpastian, stabilitas ekonomi menjadi faktor kunci yang memengaruhi kepercayaan investor. Di Indonesia, khususnya dalam konteks pasar saham, kondisi ekonomi yang stabil tidak hanya memberikan rasa aman bagi pelaku bisnis tetapi juga mendorong para investor domestik untuk lebih […]

  • Integrasi QRIS Memperluas Ekosistem Pembayaran Bank: Tren Terkini dan Dampaknya

    Integrasi QRIS Memperluas Ekosistem Pembayaran Bank: Tren Terkini dan Dampaknya

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Pembayaran digital telah mengalami transformasi besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah munculnya pandemi COVID-19. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada uang tunai mulai berubah karena kekhawatiran akan penyebaran virus melalui sentuhan langsung. Sebagai respons, banyak orang beralih ke metode pembayaran digital seperti dompet digital dan pembayaran berbasis QR Code. Salah satu inovasi utama dalam […]

  • Ekspor Kelapa Sawit Mengalami Peningkatan Produksi di Triwulan III Tahun 2025

    Ekspor Kelapa Sawit Mengalami Peningkatan Produksi di Triwulan III Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah, sektor kelapa sawit Indonesia menunjukkan tanda-tanda penguatan yang signifikan. Data terbaru dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan bahwa ekspor produk kelapa sawit mencapai volume 22,7 juta ton hingga Agustus 2025, meningkat 15,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 19,68 juta ton. Angka ini menjadi […]

  • POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 4,3 KG GANJA DI WILAYAH DEPOK

    POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 4,3 KG GANJA DI WILAYAH DEPOK

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3/2026) malam.   Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi […]

  • AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Gantikan AKBP M. Yunnus Saputra

    AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Gantikan AKBP M. Yunnus Saputra

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, qPringsewu – Setelah dua tahun memimpin Polres Pringsewu dan menorehkan berbagai capaian, AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc. resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolres Pringsewu. Tongkat estafet kepemimpinan kini diserahkan kepada AKBP Dadi Perdana Putra, S.I.K., M.H., perwira berlatar belakang reserse yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri. Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Pringsewu dilaksanakan […]

expand_less