Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » KPK TIPIKOR: Air Mata Petani Air Hitam: Lahan Hidup Mereka Dikuasai PT Torganda, Nasib Mereka Kini Bergantung pada Keputusan Presiden.

KPK TIPIKOR: Air Mata Petani Air Hitam: Lahan Hidup Mereka Dikuasai PT Torganda, Nasib Mereka Kini Bergantung pada Keputusan Presiden.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 1.768
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.id, Rokan Hilir, Riau – Sebuah laporan resmi berdasarkan Permendagri No.19 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
yang mengguncang telah dilayangkan hingga ke meja Istana Presiden Republik Indonesia, mengungkap skandal penguasaan tanah seluas ± 6.350 Hektar (Ha) oleh PT Torganda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum dan administratif yang sah. Laporan dari Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) ini menyingkap titik nadir ketidakpastian hukum yang mengorbankan nasib ratusan Kelompok Tani (KT) dan membongkar praktik ambruknya tata kelola agraria dari level akar rumput.

Inti Skandal: Tanah “Hantu” yang Dikuasai Perusahaan

Investigasi mendalam yang dirilis pada Sabtu (28/11/2025) memfokuskan pada nasib pilu Kelompok Tani (KT) 3, 4, 7, 8, 9, dan KT 10 di Rokan Hilir. Secara administratif, lahan mereka masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun secara de facto telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT Torganda. Yang mencengangkan, tanah seluas itu secara mencurigakan “tidak terdaftar” atau “gelap” dalam administrasi Pemerintahan Desa setempat, menciptakan sebuah kekosongan hukum yang dimanfaatkan perusahaan.

” Ini adalah bom waktu agraria. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa beroperasi dan mengajukan izin turunan, sementara status dasar lahannya sendiri adalah fatamorgana di tingkat desa? Ini bukan lagi sengketa, ini adalah bentuk peminggiran hukum terstruktur terhadap masyarakat,” tegas Arjuna Sitepu, pengadu dari DPP KPK TIPIKOR, dalam rilisnya yang diperkuat dengan analisis hukum tajam.

 

Membedah Rantai Kelemahan Hukum: Mustahilnya Izin Sah bagi PT Torganda

Laporan ini tidak hanya mengeluh, tetapi membongkar secara sistematis mengapa klaim PT Torganda atas lahan tersebut rapuh dan mustahil memiliki izin yang sah:

1. Hak Pengelolaan (HPL) Fiktif:
Status HPL yang dijadikan dasar PT Torganda adalah HPL tanpa wujud. Menurut PP No. 18 Tahun 2021, HPL wajib memiliki sertifikat. Faktanya, HPL ini tidak bersertifikat, sehingga klaim penguasaan perusahaan adalah omong kosong di mata hukum.
2. Kegagalan Sistem di Level Desa:
Pasal 67 UU Desa dengan tegas memberikan kewenangan pada desa. Ketidakterdaftaran lahan ini di Buku Tanah Desa Air Hitam membuatnya “tidak ada” dalam database BPN, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan APBDes. Ini adalah fatal error administrasi yang meruntuhkan seluruh klaim hukum di tingkat atas. Praktik ini berpotensi melanggar UUPA yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat.
3. Analisis Kegagalan Izin Turunan:
· Izin Lingkungan (UKL-UPL/Amdal): Ditolak Otomatis. Syarat kepemilikan tanah yang sah tidak terpenuhi.
· HGU & Hak Pakai: Izin Ilegal. HGU hanya sah jika diberikan di atas HPL yang sudah bersertifikat. Tanpanya, pemberian HGU adalah tindakan melawan hukum.
· PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Tidak Dapat Diproses. HPL fiktif bukan bukti penguasaan tanah yang sah.
· Pajak (PPh & PBB): Lahan ini “Hantu” Fiskal. Karena tidak tercatat, lahan ini tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga kewajiban PBB pun nihil. Ini menimbulkan dugaan potensi pungli dan pelaporan pajak yang tidak transparan.

 

Peta Jalan Penyelesaian & Tuntutan Tegas

Laporan ini tidak berhenti pada kritik, tetapi menyodorkan peta jalan konkret menuju penyelesaian, sekaligus menuntut pertanggungjawaban:

1. Legalisasi atau Sita: PT Torganda harus segera mendaftarkan dan mensertifikatkan HPL-nya, atau lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
2. Harmonisasi Data Segera: Pemerintah Daerah sebagai pemegang HPL wajib berkoordinasi dengan Desa Air Hitam untuk mencatatkan aset ini, mengakui keberadaan administrasinya.
3. Audit Total Izin & RTR: Menteri ATR/BPN, Gubernur Riau, dan Bupati Rohil harus melakukan audit menyeluruh terhadap status HPL dan seluruh izin PT Torganda, serta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
4. Penyelesaian Status Kawasan Hutan: Jika terbukti masuk kawasan hutan, wajib dilakukan proses pelepasan dari Kementerian LHK.

 

 

Tuntutan Ultimatum kepada Penguasa

Melalui laporan yang telah sampai ke Istana ini, Arjuna Sitepu dan DPP KPK TIPIKOR mendesak:

1. Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus guna menyelesaikan sengketa yang telah menjadi duri dalam daging reforma agraria ini.
2. Pemberhentian Operasional PT Torganda di lahan sengketa hingga status hukumnya benar-benar jelas dan sah.
3. Proses Hukum terhadap semua pihak yang terbukti lalai atau melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbitan izin-izin terkait.

“Tanpa penyelesaian fundamental di tingkat tapak, seluruh aktivitas PT Torganda di lahan tersebut adalah illegal dan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat. Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji,” tutup Arjuna dengan nada tegas.

Skandal ini bukan hanya tentang tanah, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintahan dalam menegakkan hukum agraria dan melindungi hak-hak warga negara yang paling rentan. (Red)

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Lengkap Pengajuan Link Eform BRI UMKM Tahap 3 Tahun 2021

    Panduan Lengkap Pengajuan Link Eform BRI UMKM Tahap 3 Tahun 2021

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank BRI menyelenggarakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Salah satu mekanisme utama dalam pengajuan bantuan ini adalah melalui link eform bri umkm 2021 tahap 3. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk memahami proses […]

  • Profil dan Aktivitas PT Hokkan Deltapack Industri Cikarang 1 Terbaru

    Profil dan Aktivitas PT Hokkan Deltapack Industri Cikarang 1 Terbaru

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PT Hokkan Deltapack Industri Cikarang 1 adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kemasan plastik dan flexible packaging. Perusahaan ini memiliki kehadiran signifikan dalam industri kemasan, khususnya di wilayah Jawa Barat. Dengan lokasi pabrik utama di Cikarang, perusahaan terus mengembangkan kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat. Didirikan pada tahun 2019, […]

  • Apa Itu Layanan Perbankan yang Dilakukan dengan Menggunakan Internet?

    Apa Itu Layanan Perbankan yang Dilakukan dengan Menggunakan Internet?

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, layanan perbankan kini tidak lagi terbatas pada kunjungan fisik ke bank. Sebaliknya, nasabah dapat mengakses berbagai transaksi keuangan secara online melalui internet. Layanan ini dikenal sebagai Internet Banking atau e-Banking, yang menjadi salah satu inovasi penting dalam dunia perbankan modern. Internet Banking adalah layanan perbankan digital yang memungkinkan […]

  • Pengertian E-Commerce: Definisi, Jenis, dan Contoh yang Mudah Dipahami

    Pengertian E-Commerce: Definisi, Jenis, dan Contoh yang Mudah Dipahami

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Di era digital yang serba cepat ini, istilah e-commerce sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Kita berbelanja online, membayar tagihan, bahkan memesan makanan melalui platform digital. Namun, tahukah Anda apa sebenarnya definisi e-commerce secara mendalam? Lebih dari sekadar transaksi jual beli online, e-commerce memiliki cakupan yang luas dan terus berkembang seiring dengan inovasi […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Ketentuan dan Cara Pengajuannya

    Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Ketentuan dan Cara Pengajuannya

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan melunasi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Salah satu provinsi yang aktif dalam penyelenggaraan program ini adalah Jawa Timur. Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang dikeluarkan […]

  • Cara Mendaftar UMKM Online dengan Mudah dan Cepat

    Cara Mendaftar UMKM Online dengan Mudah dan Cepat

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Pendahuluan Di era digital saat ini, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia semakin memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan bisnis mereka. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mendaftarkan usaha secara resmi melalui sistem online. Proses pendaftaran UMKM online kini menjadi lebih sederhana berkat platform seperti OSS (Online Single Submission), yang memungkinkan pelaku usaha […]

expand_less