Breaking News
light_mode
Beranda » Polri » Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya

Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Pamulang – Polsek Pamulang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukumnya dengan merespons cepat laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di sebuah warung yang berada di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Rabu (15/07/2026).

 

Berdasarkan informasi dari kami tim media yang menemukan sebuah warung abal abal diduga menjadi lokasi peredaran obat keras terlarang daftar G pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Atas temuan dilapangan, kami tim media menyampaikan langsung kepada pihak Polsek Pamulang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Pamulang segera bergerak menuju lokasi bersama kami tim media untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga merupakan obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV dalam jumlah cukup banyak. Selanjutnya, seorang terduga penjual beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pamulang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain:

* Tramadol: 448 butir

* Alprazolam Dexa: 31 butir

* Alprazolam Mersi: 25 butir

* Riklona: 10 butir

* Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir

* Hexymer: 114 butir

 

Total ratusan butir obat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

 

Salah seorang anggota Polsek Pamulang menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota Polsek Pamulang.

 

Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Pamulang dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Tim media mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Pamulang yang menerima laporan kami masyarakat dan segera melakukan penindakan di lapangan. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas khususnya wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sedang marak maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Pamulang. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Peredaran obat keras (seperti obat daftar G) secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang mencabut aturan lama UU Nomor 36 Tahun 2009) Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1.500.000.000 (1,5 miliar rupiah).

Seseorang yang mengetahui peredaran obat keras terlarang (tanpa izin edar) dan membiarkannya dapat dijerat hukuman pidana sebagai pelaku pembantu tindak pidana, Jika orang tersebut mengetahui adanya tindak pidana peredaran obat tersebut namun sengaja membiarkan, menyembunyikan, atau tidak melapor, orang tersebut dapat dikenakan pasal pembantuan tindak pidana (Pasal 56 KUHP) dengan Ancaman Pidana Hukuman bagi pembantu kejahatan adalah maksimum pidana pokok pelaku utama dikurangi sepertiga.

Kami akan meneruskan berita ini sampai ke Mabes Polri dan BPOM. JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbedaan Mikro Ekonomi dan Makro Ekonomi: Pengertian, Contoh, dan Pentingnya

    Perbedaan Mikro Ekonomi dan Makro Ekonomi: Pengertian, Contoh, dan Pentingnya

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Pada dasarnya, ilmu ekonomi terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro. Keduanya memiliki fokus kajian yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memahami dinamika perekonomian suatu negara. Pemahaman tentang perbedaan antara mikro ekonomi dan makro ekonomi sangat penting bagi pelaku bisnis, mahasiswa, maupun masyarakat umum, karena membantu dalam mengambil keputusan yang lebih […]

  • Apa Itu Investasi? Ini Arti dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Anda Ketahui

    Apa Itu Investasi? Ini Arti dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Anda Ketahui

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Investasi adalah istilah yang sering muncul dalam diskusi ekonomi, baik di kalangan pelaku bisnis maupun masyarakat umum. Namun, banyak orang masih belum memahami secara mendalam arti dari kata investasi dan bagaimana cara mengelolanya dengan tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas arti investasi, jenis-jenisnya, serta manfaat yang bisa diperoleh dari aktivitas ini. Secara sederhana, investasi […]

  • Masalah Pokok Ketenagakerjaan yang Dihadapi Pemerintah Indonesia

    Masalah Pokok Ketenagakerjaan yang Dihadapi Pemerintah Indonesia

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Pasar kerja di Indonesia terus menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Dari segi kuantitas hingga kualitas, masalah pokok ketenagakerjaan yang dihadapi pemerintah Indonesia menjadi perhatian serius bagi ekonom dan pelaku bisnis. Berikut adalah beberapa isu utama yang memengaruhi kondisi tenaga kerja di tanah air. Pertumbuhan Ekonomi Belum Cukup Salah satu masalah pokok ketenagakerjaan yang dihadapi pemerintah […]

  • Syarat Membayar Pajak Motor 5 Tahunan: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

    Syarat Membayar Pajak Motor 5 Tahunan: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Pajak kendaraan bermotor, termasuk motor, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan adalah pajak 5 tahunan, yang mencakup perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penggantian pelat nomor kendaraan. Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tetapi juga membantu menghindari denda atau masalah […]

  • Instrumen SRBI yang Efektif untuk Mengelola Volatilitas Arus Modal Asing

    Instrumen SRBI yang Efektif untuk Mengelola Volatilitas Arus Modal Asing

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Pasar keuangan Indonesia terus menghadapi tantangan dari volatilitas arus modal asing. Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat penarikan dana asing yang signifikan, khususnya dari pasar surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Namun, di tengah dinamika ini, instrumen SRBI menunjukkan peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Arus modal asing yang keluar dari […]

  • PT SMI Bukukan Aset Rp115,6 Triliun Per September 2025 untuk Pembiayaan Infrastruktur

    PT SMI Bukukan Aset Rp115,6 Triliun Per September 2025 untuk Pembiayaan Infrastruktur

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak bisa dipisahkan dari pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, peran PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI menjadi sangat penting sebagai salah satu lembaga yang bertugas memfasilitasi pendanaan infrastruktur di seluruh wilayah Nusantara. Baru-baru ini, SMI mencatatkan aset senilai Rp115,6 triliun pada September 2025, yang akan digunakan untuk mendukung proyek […]

expand_less