Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria 23 Tahun Ditangkap di Stasiun Tigaraksa
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Tangerang – Polisi menangkap seorang pria berinisial Pilza Zahidi (23) yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (2/8/2026).
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” ujar Indra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 270 butir Hexymer dan enam butir Tramadol. Selanjutnya, Pilza beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua LBH Satria, Yudianto, C.PLA., mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, ia berharap pengusutan tidak berhenti pada pihak yang diduga sebagai pengecer.
“Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan anak muda. Aparat harus menindak tegas hingga ke akar jaringan, jangan hanya berhenti pada pengecernya saja,” tegas Yudianto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya toko atau individu yang diduga menjual obat keras tanpa izin.
Atas perbuatannya, Pilza dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar