POSBANKUM KELURAHAN PASIRJAYA KECAMATAN BOGOR BARAG KOTA BOGOR BUKA RUANG PENGADUAN HAK TANAH PTSL
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Kam, 10 Sep 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar

Radarekonomi.com Pasirjaya, 10 September 2026 — Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Pasirjaya secara resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait hilangnya hak atas tanah maupun ketidakjelasan status sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 dan 2019.
Langkah ini diambil menyikapi banyaknya warga yang telah mengikuti program tersebut namun hingga kini belum memegang sertifikat, dokumennya hilang, atau justru kehilangan kepastian hak atas tanahnya.
Ketua Pos Bantuan Hukum Pasirjaya, Andri Junaedi.CPLA. menyampaikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.
“Kami menerima banyak laporan warga yang mengikuti PTSL 2018/2019, namun sertifikat tidak ada kejelasan, hilang, atau hak atas tanahnya justru terabaikan. Ini harus segera ditangani. Kami membuka ruang pengaduan agar setiap kasus tercatat, ditindaklanjuti, dan dicarikan solusinya,” tegas Andri Junaedi.
Siapa Dapat Mengadukan?
– Warga yang sertifikat hasil PTSL 2018/2019 tidak diterima atau hilang tanpa kejelasan
– Warga yang merasa hak atas tanahnya berkurang atau hilang setelah mengikuti program
– Warga yang tidak mengetahui status kepemilikan lahannya saat ini
Informasi Pelayanan
📍 Alamat: Kantor Posbankum Kelurahan Pasirjaya
🕐 Jam Pelayanan: Pukul 08.00 – 16.00 WIB
👤 Penanggung Jawab: Ketua Pos Bantuan Hukum / Andri Junaedi.CPLA
Pengaduan ini terbuka tidak hanya untuk warga Pasirjaya, melainkan berlaku secara umum bagi masyarakat dari berbagai kelurahan yang mengalami hal serupa. Setiap laporan akan dicatat, diverifikasi, dan difasilitasi penyelesaiannya secara transparan.
Layanan ini dipimpin langsung oleh *Andri Junaedi, CPLA* — Ketua Pos Bantuan Hukum sekaligus pemegang gelar *Certified Paralegal of Legal Aid* yang diakui oleh Kemenkum melalui BPHN.
“Jangan diam saja jika hak Anda terabaikan. Segera datang ke kantor Posbankum Pasirjaya pada jam pelayanan. Kami akan bantu menelusuri dan memperjuangkan kepastian hukum atas tanah Anda,” ajak Andri Junaedi.
Diharapkan dengan adanya layanan ini, permasalahan tanah yang selama ini menggantung dapat terpetakan dengan jelas dan mendapatkan penyelesaian yang adil.
Pungkas Andri Junaedi,CPLA.
JURNALIS
DRS RADEN WAHYUDIN, BA.
DEWAN PENASEHAT
BENUA POST NUSANTARA
MEDIA GROUP:
DNN INFONESIA, MNC TV , INEWS TV, RCTI TV, GLOBAL TV, GTV, KOMPAS TV.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar