Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » Wow! Apa itu Peluang Usaha Akademi Bosan Susah (UBS) 2026?

Wow! Apa itu Peluang Usaha Akademi Bosan Susah (UBS) 2026?

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
  • visibility 209
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Jakarta – Dari Buya ERMAS ANDICO SYAMDA. PROGRAM CMS-SMS

Assalamualaikum.. Jadikan MOMENTUM SUKSES TAHUN 2026 ini. Untuk SUKSES dapat komisi minimal
Rp 75.000.000 per bulan, maksimum Rp  525.000.000-, harus lah ada dua orang minimal kita cetak LEADERS
Di bawahnya LANGSUNG ya. Buya ERMAS , sebagai mantan Ketuanya PMC – UBS Premium Members Club ketika itu  telah mencetak LEADERS SEJATI UBS INTERNATIONAL ini sejak tahun 1998 yang lalu, programnya semacam sekolah singkat di akademi bosan Susah UBS, namanya RTM atau singkatan dari Rambo TRAINING Management
Padahal RTM 1 X seminggu, tetapi PESERTA membludak Hadir setiap hari Sabtu.
MEREKA bener 2 dapat ilmu NETWORKING TIME SHARING MARKETING COMMUNITY ini.

Mereka yang pernah ikutan program training RTM, berhasil juga di bisnis lainnya.
Mereka ketika itu minimal DPT komisi per Minggu Rp 3.500.000 hingga Rp 24.000.000
Mereka bisa beli motor, Mobil, rumah, ruko dan bayar hutangnya.

PROGRAM CMS-SMS ini kembali’ Buya gagas atas persetujuan OWNER dan MGT UBS ini.

 

Dan Buya berharap pesertanya, sekurangnya 40 orang hingga 100 orang setiap kelas. Disamping theori, juga ada prakteknya dilapangan. Juga menggunakan sosisl media , FB , TikTok, zoom meeting, YouTube , Snack IG, dll.

Setiap PESERTA WAJIB PATUH MENGINGUTI NYA,  KARENA TRAINING CMS- SMS AKAN MEMBENTUK PRIBADI SUKSES. BISA DI BUKTIKAN HASILNYA. Jadi kirimin orang2 yg serius dalam Program ini

Terima kasih

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Ir.KH. ERMAS ANDICO SYAMDA.

(Supriyadi)

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Lengkap Kegiatan Ekspor Impor di Malaysia

    Panduan Lengkap Kegiatan Ekspor Impor di Malaysia

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian global, kegiatan ekspor dan impor menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Malaysia, sebagai salah satu negara yang aktif dalam perdagangan internasional, memiliki peran penting dalam menjembatani hubungan ekonomi antar negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang kegiatan ekspor impor di Malaysia, mulai dari pengertian dasar hingga […]

  • Perubahan PMK No. 72/2025: Peraturan PPh 21 DTP Stimulus Ekonomi

    Perubahan PMK No. 72/2025: Peraturan PPh 21 DTP Stimulus Ekonomi

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK No. 10 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) kepada pegawai tertentu, terutama di sektor pariwisata dan industri lainnya, sebagai bagian dari stimulus […]

  • Prospek Kerja di Perbankan Syariah: Peluang dan Tantangan di Masa Depan

    Prospek Kerja di Perbankan Syariah: Peluang dan Tantangan di Masa Depan

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Dalam era ekonomi yang semakin dinamis, perbankan syariah menjadi salah satu sektor yang menarik minat banyak lulusan perguruan tinggi. Dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti tidak menggunakan bunga dan berbasis keadilan, perbankan syariah kini semakin berkembang pesat di Indonesia. Hal ini membuka banyak peluang karier bagi lulusan jurusan perbankan syariah. Sekilas tentang Perbankan […]

  • Pengertian dan Peran Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)

    Pengertian dan Peran Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) adalah salah satu institusi penting yang berperan dalam membangun dan meningkatkan kualitas sektor perbankan di Indonesia. Dengan sejarah panjang sejak didirikan pada 18 Desember 1958, LPPI telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan nasional. Meski sering kali disebut sebagai Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) atau Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan […]

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membuka Rakernis Reskrim Polri T.A. 2026 yang mengusung tema “Optimalisasi

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membuka Rakernis Reskrim Polri T.A. 2026 yang mengusung tema “Optimalisasi

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Pelayanan fungsi reserse yang bermanfaat untuk masyrakat guna mewujudkan penegakan hukum yang responsif beretika dan berkeadilan dalam rangka mendukung serta menyukseskan rencana kerja pemerintah 2026”, di Mabes Polri,Turut hadir, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letnan Jenderal TNI (Purn) Nugroho Sulistyo, […]

  • POJK No. 3 Tahun 2024: Perubahan Utama dalam Regulasi Inovasi Keuangan Digital

    POJK No. 3 Tahun 2024: Perubahan Utama dalam Regulasi Inovasi Keuangan Digital

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, sektor keuangan juga mengalami transformasi besar-besaran. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah munculnya inovasi keuangan digital (IKD) yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan keuangan yang lebih efisien dan mudah diakses. Untuk menyesuaikan dengan dinamika ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 […]

expand_less