Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com Medan, Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers.

Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan.

“Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid,” ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut, praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. Dalam aturan Dewan Pers pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM.

 

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beretikad buruk. Kita harus netral dan objektif,” sebut Nurhalim Tanjung.

 

Ia mengaku sangat mendukung kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap wartawan yang melanggar pidana agar menjadi efek jera bagi yang lain

 

“Semakin cepat berkas perkaranya dilimpahkan semakin bagus, sepanjang bukti-buktinya cukup. Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya,” kecamnya.

 

“Jangan sampai seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, semua orang mencibir. Jangan sampai gara-gara satu atau dua wartawan, merusak semua wartawan yang bekerja dengan baik,” tambahnya.

 

Nurhalim mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.

 

“Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja,” tuturnya.

 

Ia juga berharap, wartawan menaati KEJ dan berprilaku profesional.

 

“Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.

 

“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

 

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.

 

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.

 

Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

 

“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).

 

Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.

 

Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

 

“Kita sudah bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah rampung secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

 

Penindakan terhadap pelanggaran hukum pidana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Polsek Medan Tembung terhadap dua oknum wartawan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terutama pengusaha.

 

Sebab menurut mereka, jika praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum berkedok wartawan dibiarkan, maka roda perekonomian di Sumatera Utara dapat terganggu.

 

“Kita mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Tembung dalam gerak cepat mengamankan oknum wartawan terkait pemerasan,” ujar seorang pengusaha yang minta identitasnya dirahasiakan.

 

Pengusaha tersebut berharap, kepolisian tidak surut dalam penindak pelaku dugaan pelanggaran pidana, apalagi seperti pemerasan atau pungutan liar (pungli) karena sangat mengganggu para pelaku usaha.

“Tindak tegas pemerasan. Kami sangat mendukung penindakan pelaku pemerasan yang dilakukan Kapolsek Medan Tembung,” pungkas pengusaha tersebut. Tim Red

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Itu Singkatan RTGS dalam Perbankan dan Pentingnya dalam Transaksi Keuangan?

    Apa Itu Singkatan RTGS dalam Perbankan dan Pentingnya dalam Transaksi Keuangan?

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat, sistem perbankan semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. Salah satu layanan penting yang menjadi andalan dalam transaksi antarbank adalah RTGS (Real Time Gross Settlement). Meski istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, RTGS memiliki peran krusial dalam menjaga efisiensi dan keamanan sistem keuangan. Apa Itu […]

  • Pemda Diinstruksikan Memperkuat Ketahanan Pangan Melalui SDA Lokal: Langkah dan Dampaknya

    Pemda Diinstruksikan Memperkuat Ketahanan Pangan Melalui SDA Lokal: Langkah dan Dampaknya

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Ketahanan pangan adalah salah satu aspek kritis dalam pembangunan nasional. Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, inflasi, dan fluktuasi harga bahan pokok, pemerintah daerah (Pemda) kini diinstruksikan untuk memperkuat sistem ketahanan pangan melalui sumber daya alam (SDA) lokal. Instruksi ini bukan sekadar kebijakan formal, tetapi sebuah langkah strategis yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor […]

  • Profil dan Informasi Terkini PT Arus Properti Indonesia

    Profil dan Informasi Terkini PT Arus Properti Indonesia

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika pasar properti yang terus berkembang, PT Arus Properti Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang menarik perhatian pelaku bisnis dan investor. Sebagai salah satu pemain di sektor properti, perusahaan ini memiliki visi dan misi yang jelas untuk memberikan solusi terbaik dalam pengembangan properti residensial dan komersial. Artikel ini akan membahas profil lengkap serta […]

  • Apa Saja Manfaat dari Ekonomi Kreatif? Ini Penjelasannya

    Apa Saja Manfaat dari Ekonomi Kreatif? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Dalam era yang semakin dinamis dan kompetitif, ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya sekadar menciptakan produk atau layanan baru, ekonomi kreatif memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi individu, masyarakat, dan negara. Dengan mengandalkan kreativitas, inovasi, dan pengetahuan, sektor ini terus berkembang dan menjadi pilar penting […]

  • Cara Cek Pajak Kendaraan di Depok Secara Online dan Offline

    Cara Cek Pajak Kendaraan di Depok Secara Online dan Offline

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Di Kota Depok, proses pengurusan pajak kendaraan bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk memastikan bahwa kendaraan Anda tidak terkena denda atau tunggakan, penting untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan di Depok. Proses Cek Pajak Kendaraan di Depok Untuk melakukan cek pajak […]

  • Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkap

    Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkap

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Di tengah masyarakat Indonesia yang semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial, banyak orang masih bingung membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Meskipun keduanya memiliki nama yang mirip, yaitu “BPJS”, ternyata keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan, manfaat, serta mekanisme pengelolaannya. Pendahuluan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua program jaminan sosial yang diatur oleh […]

expand_less