Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com Medan, Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers.

Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan.

“Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid,” ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut, praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. Dalam aturan Dewan Pers pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM.

 

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beretikad buruk. Kita harus netral dan objektif,” sebut Nurhalim Tanjung.

 

Ia mengaku sangat mendukung kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap wartawan yang melanggar pidana agar menjadi efek jera bagi yang lain

 

“Semakin cepat berkas perkaranya dilimpahkan semakin bagus, sepanjang bukti-buktinya cukup. Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya,” kecamnya.

 

“Jangan sampai seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, semua orang mencibir. Jangan sampai gara-gara satu atau dua wartawan, merusak semua wartawan yang bekerja dengan baik,” tambahnya.

 

Nurhalim mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.

 

“Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja,” tuturnya.

 

Ia juga berharap, wartawan menaati KEJ dan berprilaku profesional.

 

“Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.

 

“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

 

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.

 

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.

 

Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

 

“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).

 

Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.

 

Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

 

“Kita sudah bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah rampung secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

 

Penindakan terhadap pelanggaran hukum pidana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Polsek Medan Tembung terhadap dua oknum wartawan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terutama pengusaha.

 

Sebab menurut mereka, jika praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum berkedok wartawan dibiarkan, maka roda perekonomian di Sumatera Utara dapat terganggu.

 

“Kita mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Tembung dalam gerak cepat mengamankan oknum wartawan terkait pemerasan,” ujar seorang pengusaha yang minta identitasnya dirahasiakan.

 

Pengusaha tersebut berharap, kepolisian tidak surut dalam penindak pelaku dugaan pelanggaran pidana, apalagi seperti pemerasan atau pungutan liar (pungli) karena sangat mengganggu para pelaku usaha.

“Tindak tegas pemerasan. Kami sangat mendukung penindakan pelaku pemerasan yang dilakukan Kapolsek Medan Tembung,” pungkas pengusaha tersebut. Tim Red

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Investasi Saham Menurut Islam: Prinsip dan Tips untuk Pemula

    Panduan Investasi Saham Menurut Islam: Prinsip dan Tips untuk Pemula

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Investasi saham menurut islam menjadi topik yang semakin diminati oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kesadaran akan kebutuhan finansial jangka panjang, banyak orang mulai melirik opsi investasi seperti saham. Namun, bagi umat Islam, tidak semua bentuk investasi bisa dilakukan karena harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi saham menurut islam tidak dilarang, […]

  • Sejarah Perkembangan E-Commerce di Indonesia yang Menarik untuk Diketahui

    Sejarah Perkembangan E-Commerce di Indonesia yang Menarik untuk Diketahui

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 558
    • 0Komentar

    Di tengah era digital yang semakin mengglobal, e-commerce telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Berbelanja secara online tidak hanya memudahkan aktivitas jual-beli, tetapi juga memberikan akses yang lebih luas bagi konsumen dan pelaku usaha. Namun, tahukah Anda bahwa sejarah e-commerce di Indonesia bermula jauh sebelum platform-platform besar seperti Tokopedia atau Shopee hadir? […]

  • Cara Investasi Emas yang Efektif dan Menguntungkan untuk Pemula

    Cara Investasi Emas yang Efektif dan Menguntungkan untuk Pemula

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Investasi emas sering dianggap sebagai pilihan terbaik bagi mereka yang ingin melindungi nilai uang dari inflasi dan memperoleh keuntungan jangka panjang. Dengan harga emas yang terus meningkat, banyak orang mulai tertarik untuk memulai investasi emas. Namun, bagi pemula, hal ini bisa terasa menantang. Berikut adalah panduan lengkap tentang bagaimana cara investasi emas yang efektif dan […]

  • Tasyakuran HUT Ke – 107 Pemadam Kebakaran

    Tasyakuran HUT Ke – 107 Pemadam Kebakaran

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Dalam rangka memperingati HUT ke-107 Pemadam Kebakaran yang jatuh pada 1 Maret 2026, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan tasyakuran yang dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada 107 anak yatim di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi wujud rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian sekaligus bentuk kepedulian sosial […]

  • Pelantikan DPC PAPPRI Kota Depok 2026-2031 Dihadiri Dwiki Darmawan, Walikota Depok Supian Suri dan Pradi Supriatna

    Pelantikan DPC PAPPRI Kota Depok 2026-2031 Dihadiri Dwiki Darmawan, Walikota Depok Supian Suri dan Pradi Supriatna

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kota Depok resmi melantik pengurus baru periode 2026-2031. Acara pelantikan berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada Senin, 3 Agustus 2026. Jadwal yang awalnya 4 Agustus ini dimajukan sehari. Qori Hatmalina dikukuhkan sebagai Ketua DPC PAPPRI […]

  • Prospek Investasi Mineral PT Timah di Tengah Perubahan Pasar Global

    Prospek Investasi Mineral PT Timah di Tengah Perubahan Pasar Global

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Di tengah perubahan dinamis pasar global, khususnya di sektor pertambangan dan energi, PT Timah Investasi Mineral (PT Timah) menunjukkan potensi yang menarik bagi para investor. Dengan berbagai inisiatif strategis dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, perusahaan ini menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan sektor mineral Indonesia. PT Timah, yang secara resmi dikenal sebagai PT Timah […]

expand_less