Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com Medan, Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers.

Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan.

“Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid,” ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut, praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. Dalam aturan Dewan Pers pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM.

 

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beretikad buruk. Kita harus netral dan objektif,” sebut Nurhalim Tanjung.

 

Ia mengaku sangat mendukung kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap wartawan yang melanggar pidana agar menjadi efek jera bagi yang lain

 

“Semakin cepat berkas perkaranya dilimpahkan semakin bagus, sepanjang bukti-buktinya cukup. Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya,” kecamnya.

 

“Jangan sampai seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, semua orang mencibir. Jangan sampai gara-gara satu atau dua wartawan, merusak semua wartawan yang bekerja dengan baik,” tambahnya.

 

Nurhalim mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.

 

“Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja,” tuturnya.

 

Ia juga berharap, wartawan menaati KEJ dan berprilaku profesional.

 

“Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.

 

“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

 

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.

 

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.

 

Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

 

“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).

 

Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.

 

Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

 

“Kita sudah bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah rampung secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

 

Penindakan terhadap pelanggaran hukum pidana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Polsek Medan Tembung terhadap dua oknum wartawan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terutama pengusaha.

 

Sebab menurut mereka, jika praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum berkedok wartawan dibiarkan, maka roda perekonomian di Sumatera Utara dapat terganggu.

 

“Kita mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Tembung dalam gerak cepat mengamankan oknum wartawan terkait pemerasan,” ujar seorang pengusaha yang minta identitasnya dirahasiakan.

 

Pengusaha tersebut berharap, kepolisian tidak surut dalam penindak pelaku dugaan pelanggaran pidana, apalagi seperti pemerasan atau pungutan liar (pungli) karena sangat mengganggu para pelaku usaha.

“Tindak tegas pemerasan. Kami sangat mendukung penindakan pelaku pemerasan yang dilakukan Kapolsek Medan Tembung,” pungkas pengusaha tersebut. Tim Red

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Insentif PPN Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Pasar Properti Segmen Menengah ke Bawah

    Peran Insentif PPN Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Pasar Properti Segmen Menengah ke Bawah

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Pasar properti di Indonesia, khususnya segmen menengah ke bawah, terus menunjukkan tanda-tanda stabil meski menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial. Salah satu faktor utama yang mendorong stabilitas ini adalah kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan oleh pemerintah. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat kelas menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan perumahan, tetapi juga […]

  • Mengapa Perdagangan Internasional Muncul Akibat Kesamaan dalam Faktor Ekonomi dan Sumber Daya

    Mengapa Perdagangan Internasional Muncul Akibat Kesamaan dalam Faktor Ekonomi dan Sumber Daya

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Perdagangan internasional adalah aktivitas tukar-menukar barang dan jasa antara negara-negara di dunia. Kehadirannya tidak terlepas dari perbedaan kondisi ekonomi, sumber daya alam, teknologi, dan kebutuhan masyarakat antar negara. Namun, salah satu alasan utama mengapa perdagangan internasional muncul adalah karena adanya kesamaan dalam faktor ekonomi dan sumber daya yang saling melengkapi. Dengan demikian, setiap negara dapat […]

  • Apakah Gojek Termasuk E-Commerce? Ini Penjelasan Lengkapnya

    Apakah Gojek Termasuk E-Commerce? Ini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, banyak orang mulai mempertanyakan apakah layanan-layanan digital seperti Gojek termasuk dalam kategori e-commerce. Pertanyaan ini sering muncul karena Gojek menawarkan berbagai layanan yang seolah-olah mirip dengan platform e-commerce, seperti pembayaran digital dan pemesanan jasa. Namun, untuk menjawab pertanyaan “apakah Gojek termasuk e-commerce”, kita perlu memahami definisi dan karakteristik utama […]

  • Cara Daftar Online Bantuan UMKM yang Mudah dan Cepat

    Cara Daftar Online Bantuan UMKM yang Mudah dan Cepat

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Dalam era digital saat ini, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) mulai memanfaatkan berbagai layanan online untuk mengakses bantuan pemerintah. Salah satu yang sangat diminati adalah cara daftar online bantuan UMKM, yang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem terpusat. Proses ini tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan akses lebih luas bagi pengusaha mikro […]

  • Likuiditas Bank: Apakah Cukup untuk Menghadapi Kebutuhan Akhir Tahun?

    Likuiditas Bank: Apakah Cukup untuk Menghadapi Kebutuhan Akhir Tahun?

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Pada masa libur panjang akhir tahun, likuiditas perbankan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Di tengah lonjakan transaksi dan permintaan uang tunai dari masyarakat, bank-bank di Indonesia berupaya memastikan kesiapan mereka dalam memberikan layanan yang optimal. Salah satu contohnya adalah PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah menyiapkan dana tunai sebesar Rp12,2 triliun […]

  • Polda Metro Jaya Perkuat Pemahaman KUHAP Baru Lewat Seminar Hukum dan Tingkatkan Mitigasi Kamtibmas

    Polda Metro Jaya Perkuat Pemahaman KUHAP Baru Lewat Seminar Hukum dan Tingkatkan Mitigasi Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Polda Metro Jaya menggelar Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 bertema Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Seminar yang dibuka Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas personel dalam memahami perubahan mendasar […]

expand_less