Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Kali ini, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin (2/8) lalu.

Kronologi bermula pada 22 Juli 2026, masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut.Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal.Selanjutnya atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas.

 

“Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut,” demikian informasi tersebut, Minggu (2/8/2026).

 

Pada Senin 27 Juli 2026 tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kurang lebih 276 Koli dari 1 kontainer dan ± 213 koli pada kontainer satunya yang berisi rokok ilegal.

 

Total ada 7.824.000 (tujuh juta delapan ratus dua puluh empat) batang rokok dengan perkiraan nilai Rp 11.618.640.000 (sebelas miliar enam ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah).

 

Perkiraan total kerugian negara yang diselamatkan yakni Rp. 7.570.619.760 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah).Petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan tambahan satu peti kemas yang identik.Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan membongkar peredaran 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai.

 

Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/7). Kronologi bermula pada 22 Juli, ketika masyarakat melaporkan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.Bea Cukai kemudian mendalami informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan satu peti kemas tambahan yang identik dengan kontainer pada informasi awal. Atas temuan tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas.

 

“Sesaat setelah peti kemas yang menjadi atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap dua peti kemas tersebut,” tulis keterangan Bea Cukai, Minggu (2/8/2026).

Pada Senin, 27 Juli 2026, tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sekitar 276 koli di satu kontainer serta 213 koli di kontainer lainnya yang berisi rokok ilegal. Total ditemukan 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp 11.618.640.000.

Perkiraan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7.570.619.760.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendagri Bima Arya Tegaskan ASN Jangan Hanya Kejar Output, Pastikan Program Berdampak bagi Warga

    Wamendagri Bima Arya Tegaskan ASN Jangan Hanya Kejar Output, Pastikan Program Berdampak bagi Warga

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya transformasi pelayanan publik melalui penguatan orientasi pelayanan, empati, dan inovasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini penting termasuk dalam mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dan kesehatan. Penjelasan itu disampaikannya saat membuka Pelatihan Design Thinking bagi ASN Pemerintah […]

  • Kominfo Gencarkan Pemberantasan Konten Negatif untuk Meningkatkan Kepercayaan Digital

    Kominfo Gencarkan Pemberantasan Konten Negatif untuk Meningkatkan Kepercayaan Digital

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin berkembang, kepercayaan masyarakat terhadap informasi dan media sosial menjadi hal yang sangat penting. Di tengah maraknya penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui berbagai inisiatif dan kebijakan, telah memperkuat langkah-langkahnya dalam memberantas konten negatif. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan dapat dipercaya bagi […]

  • Ekonomi Digital sebagai Pendorong Utama Transformasi PDB Nasional

    Ekonomi Digital sebagai Pendorong Utama Transformasi PDB Nasional

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah, Indonesia memandang ekonomi digital sebagai salah satu motor utama dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kontribusi yang semakin signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sektor ini tidak hanya menjadi bagian dari inovasi teknologi, tetapi juga menjadi fondasi untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut proyeksi Wantiknas tahun […]

  • Pajak Hadiah Berapa Persen? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan Pajak di Indonesia

    Pajak Hadiah Berapa Persen? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan Pajak di Indonesia

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Di tengah kegembiraan menerima hadiah, banyak orang yang tidak menyadari bahwa beberapa jenis hadiah bisa dikenakan pajak. Hal ini menjadi penting untuk diketahui, terutama bagi mereka yang sering menerima hadiah dalam bentuk uang atau barang. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, pajak hadiah memiliki tarif dan ketentuan tertentu yang harus dipahami. Menurut aturan yang berlaku, hadiah […]

  • OJK Dorong Integrasi TekFin dengan Perbankan Konvensional: Tren dan Dampak Terkini

    OJK Dorong Integrasi TekFin dengan Perbankan Konvensional: Tren dan Dampak Terkini

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Pengembangan sektor keuangan di Indonesia terus mengalami perubahan, khususnya dalam hal integrasi antara teknologi finansial (TekFin) dan perbankan konvensional. Seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat kolaborasi antara kedua sektor ini agar mampu memberikan layanan yang lebih efisien, aman, dan inklusif bagi masyarakat. Hal ini menjadi salah satu fokus […]

  • Perdagangan antar negara ruang lingkup ekspor impor

    Perdagangan antar negara ruang lingkup ekspor impor

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Ini Dia yang Bukan Termasuk Ruang Lingkup Perdagangan Antar Negara Perdagangan antar negara merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian global. Dalam konteks ini, kegiatan jual beli barang dan jasa antar negara memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Namun, tidak semua aktivitas yang terjadi di dunia ini bisa dikategorikan sebagai bagian dari ruang lingkup perdagangan […]

expand_less