Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Kali ini, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin (2/8) lalu.

Kronologi bermula pada 22 Juli 2026, masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut.Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal.Selanjutnya atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas.

 

“Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut,” demikian informasi tersebut, Minggu (2/8/2026).

 

Pada Senin 27 Juli 2026 tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kurang lebih 276 Koli dari 1 kontainer dan ± 213 koli pada kontainer satunya yang berisi rokok ilegal.

 

Total ada 7.824.000 (tujuh juta delapan ratus dua puluh empat) batang rokok dengan perkiraan nilai Rp 11.618.640.000 (sebelas miliar enam ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah).

 

Perkiraan total kerugian negara yang diselamatkan yakni Rp. 7.570.619.760 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah).Petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan tambahan satu peti kemas yang identik.Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan membongkar peredaran 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai.

 

Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/7). Kronologi bermula pada 22 Juli, ketika masyarakat melaporkan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.Bea Cukai kemudian mendalami informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan satu peti kemas tambahan yang identik dengan kontainer pada informasi awal. Atas temuan tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas.

 

“Sesaat setelah peti kemas yang menjadi atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap dua peti kemas tersebut,” tulis keterangan Bea Cukai, Minggu (2/8/2026).

Pada Senin, 27 Juli 2026, tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sekitar 276 koli di satu kontainer serta 213 koli di kontainer lainnya yang berisi rokok ilegal. Total ditemukan 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp 11.618.640.000.

Perkiraan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7.570.619.760.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonomi pelaku ekonomi rumah tangga produsen pemerintah masyarakat luar negeri

    Ekonomi pelaku ekonomi rumah tangga produsen pemerintah masyarakat luar negeri

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Berikut yang Bukan Merupakan Pelaku Ekonomi adalah: Penjelasan Lengkap Dalam dunia ekonomi, istilah “pelaku ekonomi” sering digunakan untuk menggambarkan individu atau kelompok yang terlibat langsung dalam aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi. Namun, tidak semua entitas yang terlibat dalam sistem ekonomi dapat dikategorikan sebagai pelaku ekonomi. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci apa yang bukan merupakan […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022: Syarat, Cara, dan Manfaat yang Harus Diketahui

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022: Syarat, Cara, dan Manfaat yang Harus Diketahui

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 menjadi topik yang sangat relevan bagi masyarakat Jawa Tengah. Program ini dirancang untuk membantu wajib pajak melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai denda. Selain itu, program ini juga memberikan kemudahan dalam proses balik nama kendaraan. Berikut penjelasan lengkap mengenai pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022. Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? […]

  • Apa Perbedaan E-Commerce dan Marketplace? Ini Penjelasan Lengkapnya

    Apa Perbedaan E-Commerce dan Marketplace? Ini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia bisnis. Salah satu inovasi yang muncul adalah e-commerce dan marketplace, dua konsep yang seringkali disamakan, tetapi memiliki perbedaan mendasar. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa perbedaan antara e-commerce dan marketplace, serta mengapa keduanya penting dalam perekonomian […]

  • BKPM dan Pemda NTT Kolaborasi Tingkatkan Wirausaha dan Hilirisasi Ekonomi

    BKPM dan Pemda NTT Kolaborasi Tingkatkan Wirausaha dan Hilirisasi Ekonomi

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Dalam upaya memperkuat ekosistem kewirausahaan dan hilirisasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Kemitraan ini bertujuan untuk menciptakan peluang usaha yang lebih inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas, sekaligus meningkatkan nilai tambah dari produk lokal melalui proses hilirisasi. Kolaborasi antara BKPM dan Pemda NTT tidak hanya […]

  • Investor Domestik sebagai Penyangga Utama Pasar Saham IHSG: Analisis Terkini

    Investor Domestik sebagai Penyangga Utama Pasar Saham IHSG: Analisis Terkini

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Pasar saham Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami fluktuasi akibat berbagai sentimen eksternal dan internal. Namun, di tengah arus penjualan dana asing yang cukup besar, investor domestik terbukti menjadi penyangga utama bagi stabilitas pasar. Dengan peran pentingnya, investor lokal, khususnya institusi, berhasil menjaga kepercayaan pasar meskipun situasi ekonomi dalam negeri […]

  • Instrumen SRBI yang Efektif untuk Mengelola Volatilitas Arus Modal Asing

    Instrumen SRBI yang Efektif untuk Mengelola Volatilitas Arus Modal Asing

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Pasar keuangan Indonesia terus menghadapi tantangan dari volatilitas arus modal asing. Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat penarikan dana asing yang signifikan, khususnya dari pasar surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Namun, di tengah dinamika ini, instrumen SRBI menunjukkan peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Arus modal asing yang keluar dari […]

expand_less