Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Jakarta,Jam Operasinal kegiatan tempat hiburan dijakarta pada Bulan Ramadan diatur oleh Dinas panrekraf DKI Jakarta melalui surat edaran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha,

Dinas Panrekraf DKI Jakarta membuat pengecualian terhadap tempat tempat usaha yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha namun diatur jam operasionalnya

“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Kepala Dinas Panrekraf DKI Jakarta Andhika Permata, Selasa (17/2/2026)

 

Secara spesifik dalam SE tersebut mengatur kewajiban tutup untuk semua tempat hiburan di Jakarta dan diberlakukan mulai satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri, namun terdapat pengecualian bagi usaha yang diselenggarakan di hotel berbintang 4 dan bintang 5 yang berada diwilayah komersil tidak berdekatan dengan pemukiman warga ,tempat ibadah,sekolah dan rumah sakit masih diperbolehkan operasi dengan pembatasan jam operasioanal

Berikut pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan yang dikecualikan :

– Kelab malam pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

– Diskotek pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

– Mandi uap pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

– Rumah pijat pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

– Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB. Bar atau rumah minum pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Wakil Kepala Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal mengingatkan bahwa setiap tempat hiburan wajib mentaati peraturan yg berlaku termasuk SE Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha, apabila ada ditemukan pelanggaran jam operasi yang dilakukan tempat hiburan, maka pencabutan ijin usaha menjadi sanksi terberat yang akan diberikan.

 

/Supriyadi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penurunan Rasio Kredit Bermasalah (NPL) Terus Berlanjut: Tren dan Dampak terhadap Sektor Perbankan

    Penurunan Rasio Kredit Bermasalah (NPL) Terus Berlanjut: Tren dan Dampak terhadap Sektor Perbankan

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, tren penurunan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di sektor perbankan Indonesia menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Meskipun kondisi perekonomian masih menghadapi tekanan, angka NPL yang terus menurun menunjukkan bahwa sistem perbankan nasional berhasil menjaga stabilitas dan kualitas kredit. Dalam beberapa bulan terakhir, data […]

  • Panduan Lengkap Bahasa Indonesia untuk Bisnis E-commerce

    Panduan Lengkap Bahasa Indonesia untuk Bisnis E-commerce

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Di era digital yang semakin berkembang, bisnis e-commerce telah menjadi salah satu sektor yang paling menjanjikan di Indonesia. Dengan pertumbuhan pesat dan peningkatan penggunaan internet, banyak pelaku usaha mulai beralih ke model bisnis online. Namun, untuk sukses dalam bisnis e-commerce, pemahaman tentang bahasa Indonesia yang tepat dan efektif sangat penting. Pengertian E-Commerce E-commerce adalah aktivitas […]

  • Apa Perbedaan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro? Penjelasan Lengkap untuk Pemula

    Apa Perbedaan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro? Penjelasan Lengkap untuk Pemula

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Pendahuluan Ilmu ekonomi adalah salah satu bidang yang sangat penting dalam memahami bagaimana sumber daya dialokasikan dan digunakan oleh masyarakat. Dalam studi ekonomi, terdapat dua cabang utama yang sering dibahas, yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro. Meskipun keduanya saling terkait, perbedaan fokus dan ruang lingkupnya cukup signifikan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa perbedaan […]

  • Cara Daftar Bantuan UMKM Online yang Mudah dan Terpercaya

    Cara Daftar Bantuan UMKM Online yang Mudah dan Terpercaya

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Perekonomian Indonesia tidak akan berjalan tanpa peran penting dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung sektor ini melalui berbagai program bantuan. Salah satu yang paling diminati adalah cara daftar bantuan UMKM online, yang memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses dana dan fasilitas pendukung. […]

  • Contoh Surat Perjanjian Pinjam Uang yang Sah dan Lengkap

    Contoh Surat Perjanjian Pinjam Uang yang Sah dan Lengkap

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Dalam kehidupan sehari-hari, situasi mendesak sering kali memaksa seseorang untuk meminjam uang. Meskipun pinjaman bisa menjadi solusi cepat, tanpa adanya surat perjanjian pinjam uang, risiko perselisihan antara pihak pemberi dan penerima pinjaman bisa terjadi. Oleh karena itu, membuat surat perjanjian pinjam uang adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan dan melindungi hak kedua belah pihak. Surat […]

  • Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

    Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Jakarta – Upaya memperkuat keselamatan transportasi nasional terus digencarkan melalui kolaborasi lintas sektor. Untuk itu, Jasa Raharja hari ini (24/4/2026) menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dihadiri oleh Direktur Utama Muhammad Awaluddin beserta jajaran, serta Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetomo dan Sekretaris Jenderal Kurnia Lesani […]

expand_less