Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
  • visibility 261
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Jakarta,Jam Operasinal kegiatan tempat hiburan dijakarta pada Bulan Ramadan diatur oleh Dinas panrekraf DKI Jakarta melalui surat edaran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha,

Dinas Panrekraf DKI Jakarta membuat pengecualian terhadap tempat tempat usaha yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha namun diatur jam operasionalnya

“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Kepala Dinas Panrekraf DKI Jakarta Andhika Permata, Selasa (17/2/2026)

 

Secara spesifik dalam SE tersebut mengatur kewajiban tutup untuk semua tempat hiburan di Jakarta dan diberlakukan mulai satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri, namun terdapat pengecualian bagi usaha yang diselenggarakan di hotel berbintang 4 dan bintang 5 yang berada diwilayah komersil tidak berdekatan dengan pemukiman warga ,tempat ibadah,sekolah dan rumah sakit masih diperbolehkan operasi dengan pembatasan jam operasioanal

Berikut pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan yang dikecualikan :

– Kelab malam pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

– Diskotek pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

– Mandi uap pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

– Rumah pijat pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

– Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB. Bar atau rumah minum pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Wakil Kepala Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal mengingatkan bahwa setiap tempat hiburan wajib mentaati peraturan yg berlaku termasuk SE Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha, apabila ada ditemukan pelanggaran jam operasi yang dilakukan tempat hiburan, maka pencabutan ijin usaha menjadi sanksi terberat yang akan diberikan.

 

/Supriyadi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Blokir Ribuan Rekening Bank Terindikasi Judi Online: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

    OJK Blokir Ribuan Rekening Bank Terindikasi Judi Online: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Di tengah maraknya aktivitas kejahatan siber dan tindakan ilegal di dunia digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan meminta perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat. Menurut data terbaru, OJK […]

  • Cara Cek Pajak Kendaraan di Jogja Secara Online dan Offline

    Cara Cek Pajak Kendaraan di Jogja Secara Online dan Offline

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Slug: cara-cek-pajak-kendaraan-di-jogja-online-offline Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Di Yogyakarta, khususnya, proses cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online maupun offline. Dengan adanya inovasi digital, masyarakat kini tidak perlu lagi antre panjang di kantor SAMSAT untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Berikut ini panduan lengkap cara cek pajak kendaraan Jogja […]

  • Profil dan Aktivitas PT Nusantara Niaga Infrastruktur: Apa yang Perlu Diketahui

    Profil dan Aktivitas PT Nusantara Niaga Infrastruktur: Apa yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 377
    • 0Komentar

    PT Nusantara Niaga Infrastruktur (PT NNI) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur dan konstruksi di Indonesia. Meski tidak terlalu dikenal secara luas, perusahaan ini memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional. Sejarahnya dimulai dari perubahan nama dan fokus bisnis yang terus berkembang seiring waktu. Perusahaan ini awalnya didirikan dengan nama PT Sawitia […]

  • Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

    Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Medan – Praktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026). ​Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda […]

  • Pengertian dan Konsep Dasar Ilmu Ekonomi yang Wajib Dipahami

    Pengertian dan Konsep Dasar Ilmu Ekonomi yang Wajib Dipahami

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Pengertian dan Konsep Dasar Ilmu Ekonomi yang Wajib Dipahami Ilmu ekonomi adalah salah satu cabang ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang tak terbatas. Dalam konteks Indonesia, pemahaman tentang konsep dasar ilmu ekonomi menjadi sangat penting, baik bagi pelaku bisnis, mahasiswa, maupun masyarakat umum. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar […]

  • Pengertian dan Peran Koperasi Pedagang Pasar Kenari dalam Perekonomian Lokal

    Pengertian dan Peran Koperasi Pedagang Pasar Kenari dalam Perekonomian Lokal

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian yang semakin kompleks, koperasi menjadi salah satu bentuk usaha yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah koperasi pedagang pasar Kenari, yang memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi lokal. Koperasi ini tidak hanya menjadi wadah bagi para pedagang untuk bekerja sama, tetapi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kebijakan […]

expand_less