Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Data Pribadi Bocor, Pinjol Mengintai: Publik Bertanya, Siapa yang Melindungi?

Data Pribadi Bocor, Pinjol Mengintai: Publik Bertanya, Siapa yang Melindungi?

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 24 Agu 2026
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, JAKARTA – Kebocoran data pribadi kembali memantik keresahan publik. Di tengah maraknya penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga praktik pinjaman online (pinjol), masyarakat kini mempertanyakan satu hal mendasar: ketika data pribadi bocor, siapa yang benar-benar bertanggung jawab melindungi korban?

Persoalan tersebut mengemuka dalam program Phenomena Social Obsesi RPK 96.3 FM–PEWARNA, Senin (24/8/2026). Diskusi menghadirkan Eprina Manurung, S.H., M.H., selaku kuasa pemohon, dan Mathew Febrian Lambok Hutasoit, S.H., selaku pemohon. Acara dipandu Suwidodo.

Keresahan publik semakin kuat karena data pribadi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. KTP, NIK, nomor telepon, alamat hingga data keluarga kerap diminta ketika masyarakat mengakses layanan digital.

 

Masalah muncul ketika data tersebut bocor atau berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

 

“Kita ini butuh satu kepastian,” tegas narasumber dalam diskusi tersebut.

 

Data Bocor, Korban Jangan Dibiarkan Sendirian

 

Eprina menilai masyarakat membutuhkan lembaga yang secara khusus dan fokus menangani perlindungan data pribadi.

 

Menurutnya, persoalan bukan hanya bagaimana data diretas atau bocor, tetapi apa yang terjadi setelah data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Ketika korban mengalami kerugian, masyarakat membutuhkan tempat mengadu yang jelas serta lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti.

“Harapan kita supaya tidak bias, supaya tidak bingung. Lembaga ini harus ada,” ujarnya.

Ia menilai kejahatan digital sudah berkembang jauh. Kejahatan tidak lagi selalu terlihat secara kasatmata, tetapi bergerak di ruang maya dan dapat menyasar siapa saja.

Kelompok masyarakat yang kurang memahami teknologi digital, termasuk warga berusia lanjut, dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi korban.

KTP Dikirim Lewat WhatsApp, Bahayanya Bukan Main-main

Mathew mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan foto KTP, NIK, nomor telepon maupun data pribadi melalui WhatsApp atau media sosial.

Menurutnya, masyarakat harus memahami konsekuensi sebelum menyerahkan data kepada sebuah platform atau pihak tertentu.

 

“Kalau kita memberikan data kepada berbagai platform, kita harus menyadari apa konsekuensi hukumnya dan apa akibat yang timbul daripada kita memberikan data pribadi,” katanya.

 

Kebiasaan menganggap remeh permintaan data menjadi persoalan tersendiri.

 

“Cuma foto KTP,” “cuma nomor HP,” atau “buat verifikasi saja” sering kali dianggap tidak berbahaya.

 

Padahal, ketika data tersebut dikombinasikan dengan informasi lainnya, risiko penyalahgunaan identitas bisa semakin besar.

 

Pinjol Ikut Jadi Sorotan

 

Persoalan pinjaman online turut menjadi perhatian. Data pribadi yang diberikan kepada penyelenggara layanan tertentu berpotensi menimbulkan masalah apabila pengelolaannya tidak sesuai ketentuan.

 

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana data dapat berpindah kepada pihak lain dan digunakan untuk kepentingan penagihan atau aktivitas lainnya.

 

Di sinilah pertanyaan publik kembali muncul: jika data pribadi disalahgunakan, apakah korban harus mencari perlindungan sendiri?

 

Atau negara harus memiliki lembaga yang benar-benar fokus menerima pengaduan, melakukan pengawasan, dan memastikan hak masyarakat terlindungi?

 

Publik Menunggu Kepastian

 

Para pemohon dan kuasa hukum mendorong pembentukan lembaga khusus perlindungan data pribadi yang memiliki kewenangan jelas dan kuat.

 

Lembaga tersebut diharapkan menjadi pintu bagi masyarakat ketika menghadapi kebocoran atau penyalahgunaan data.

 

Bagi publik, persoalannya sederhana: data adalah identitas. Ketika identitas bocor, rasa aman ikut terancam.

 

Karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya meminta masyarakat berhati-hati menjaga data, tetapi juga memastikan ada sistem perlindungan yang kuat ketika masyarakat menjadi korban.

Sebab, di era digital, pertanyaannya bukan lagi “apakah data kita bisa bocor?”, melainkan “ketika data kita bocor, siapa yang akan melindungi kita?”

 

Spr

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan Biaya Bahan Baku: Dampak pada Margin Keuntungan Industri Manufaktur

    Kenaikan Biaya Bahan Baku: Dampak pada Margin Keuntungan Industri Manufaktur

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian yang terus berubah, kenaikan biaya bahan baku menjadi isu utama yang mengancam keberlangsungan industri manufaktur di Indonesia. Harga bahan baku yang melonjak secara signifikan tidak hanya memengaruhi struktur biaya produksi, tetapi juga berdampak langsung pada margin keuntungan perusahaan. Kondisi ini menuntut pengelolaan yang lebih cermat dan strategi adaptasi yang tepat agar […]

  • Dari Banten untuk Indonesia, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Bacakan Pancasila di HUT ke-81 RI

    Dari Banten untuk Indonesia, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Bacakan Pancasila di HUT ke-81 RI

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Senin (17/08). Dalam upacara tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki turut mengambil bagian penting dengan bertindak sebagai pembaca Pancasila, sebagai simbol […]

  • Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja ( Persero ) Kantor Wilayah DKI Jakarta Gelar FGD FKLL Bersama Stakeholder Wilayah Jakarta Pusat

    Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja ( Persero ) Kantor Wilayah DKI Jakarta Gelar FGD FKLL Bersama Stakeholder Wilayah Jakarta Pusat

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) wilayah Jakarta Pusat pada Senin (13/7/2026).   Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis […]

  • Pemerintah Tetap Fokus Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional: Analisis Terkini

    Pemerintah Tetap Fokus Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional: Analisis Terkini

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Indonesia kembali menunjukkan tanda-tanda penguatan ekonomi setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020 akibat pandemi global. Tahun ini, pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dengan berbagai kebijakan strategis dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap stabil. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4-5,5 persen, pemerintah menegaskan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas ekonomi serta […]

  • Perubahan PMK No. 72/2025: Peraturan PPh 21 DTP Stimulus Ekonomi

    Perubahan PMK No. 72/2025: Peraturan PPh 21 DTP Stimulus Ekonomi

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK No. 10 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) kepada pegawai tertentu, terutama di sektor pariwisata dan industri lainnya, sebagai bagian dari stimulus […]

  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

    Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026). Kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar tersebut mengalami kebakaran saat berlayar. Hingga kini proses evakuasi serta pendataan korban masih terus dilakukan oleh instansi […]

expand_less