Warung Diduga Jadi Lokasi Aktivitas Taruhan Ilegal, Berjarak Sekitar 50 Meter dari Sekolah
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sen, 21 Sep 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar

RADAREKONOMI.COM | LUBUK PAKAM — Keberadaan sebuah warung di Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat. Warung tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat berkumpul dan minum, tetapi juga diduga menjadi lokasi aktivitas taruhan ilegal.
Informasi yang dihimpun, lokasi warung berada di kawasan padat penduduk dan berjarak sekitar 50 meter dari sebuah sekolah negeri. Kondisi tersebut dinilai sejumlah warga cukup mengkhawatirkan karena aktivitas di sekitar warung berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan serta lingkungan pendidikan di sekitarnya.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Warga juga meminta agar keberadaan tempat usaha di kawasan tersebut tetap memperhatikan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keberadaan lingkungan pendidikan yang berada tidak jauh dari lokasi.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai prosedur. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, warga meminta agar aparat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, warga berharap pihak yang menyediakan tempat maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai klarifikasi oleh pihak berwenang apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
JG
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar