Bank Perkuat Pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme: Tindakan Terbaru dan Dampaknya
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Ming, 27 Sep 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, Bank Indonesia (BI) kembali memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan layanan keuangan yang berpotensi digunakan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh BI menunjukkan komitmen penuh dalam memastikan kepatuhan industri keuangan terhadap standar internasional.
Peraturan Bank Indonesia No. 10 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah strategis dalam menghadapi tantangan global terkait keamanan keuangan. Aturan ini mencakup penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.
Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Indra Gunawan Sutarto, menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor non-bank, termasuk Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin. “Perlu kita sosialisasikan terutama untuk memantau money changer dan layanan remitansi yang tidak berizin,” ujarnya di Denpasar, Selasa (18/2/2025).
Remitansi, yang merupakan layanan pengiriman uang lintas negara dalam bentuk valuta asing, menjadi fokus utama dalam penguatan pengawasan. Bali, sebagai destinasi wisata internasional, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas layanan keuangan yang ramah terhadap wisatawan asing. “Dengan layanan penukaran dan pengiriman valuta asing kita tunjukkan wajah hospitality Bali kepada wisatawan asing,” tambah Indra.
Strategi pengawasan yang diterapkan oleh BI melibatkan tiga kunci utama: bisnis, digitalisasi, dan manusia. Penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi digitalisasi dalam operasional, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri keuangan tetap efisien dan aman dalam menghadapi dinamika pasar global.
Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Danarto Tri Sasongko, menegaskan bahwa regulasi terbaru BI adalah bagian dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Penyempurnaan aturan itu menurutnya, untuk meningkatkan kepatuhan industri, memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional,” katanya.
Selain itu, penguatan ketentuan ini dibarengi dengan sanksi yang proporsional dan sebagai pencegahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha keuangan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Sanksi yang diberikan juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan,” ujar Danarto.
Regulasi yang dikeluarkan BI juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu mempercepat transformasi digital di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat kerangka hukum yang relevan.

Dampak dari penguatan pengawasan ini tidak hanya terasa di tingkat institusi keuangan, tetapi juga pada masyarakat luas. Dengan sistem yang lebih terkontrol, masyarakat akan merasa lebih aman dalam menggunakan layanan keuangan. Selain itu, kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia juga akan meningkat, yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, penerapan regulasi ini juga membawa tantangan tersendiri. Pelaku usaha kecil dan menengah, terutama yang bergerak di sektor jasa keuangan, mungkin akan menghadapi biaya tambahan dalam proses kepatuhan. Untuk itu, BI dan pemerintah perlu memberikan dukungan melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta fasilitasi akses informasi agar semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, penguatan pengawasan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh Bank Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kestabilan sistem keuangan nasional. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sistem keuangan yang aman dan transparan.

- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar