Kebijakan PPh 21 DTP: Strategi Mengatasi Kenaikan Biaya Hidup di Sektor Pariwisata
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- visibility 190
- comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks, khususnya di sektor pariwisata. Salah satu kebijakan yang dianggap penting adalah perluasan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meredam dampak kenaikan biaya hidup yang terjadi di berbagai sektor ekonomi, termasuk pariwisata.
Insentif ini ditujukan kepada pegawai di industri pariwisata seperti hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggara acara dan taman rekreasi. Dengan adanya kebijakan ini, pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji mereka akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada para pekerja sekaligus menjaga stabilitas sektor pariwisata yang sangat vital bagi perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perluasan fasilitas fiskal ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan memperluas penciptaan lapangan kerja. “Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025,” ujarnya.
Namun, tidak semua pegawai di bidang industri tersebut dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP. Adapun pegawai tertentu yang bisa diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut: pegawai tetap dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan atau pegawai tidak tetap dengan upah harian maksimal Rp500 ribu atau bulanan maksimal Rp10 juta. Selain itu, pegawai tersebut juga harus memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Laporan dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan bahwa kenaikan PPN berpotensi meningkatkan penerimaan negara tetapi juga berisiko memperburuk tekanan inflasi. “Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan,” tulis laporan tersebut.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan memberikan dampak terhadap kenaikan inflasi dan menggerus daya beli yang bisa mempengaruhi perekonomian secara umum. “Perlambatan konsumsi untuk kelompok kelas menengah yang diakibatkan oleh rencana kenaikan PPN 12% sudah tentu akan sedikit banyak juga ikut mempengaruhi pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara umum,” tutur Yusuf.
Meski demikian, ada pendapat yang menyatakan bahwa kebijakan PPh 21 DTP ini hanya bersifat simbolik ketimbang substantif. Nailul Huda dari Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa insentif tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian. “Program PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata ini saya rasa cuman pemanis kebijakan di akhir tahun yang digunakan untuk memperbaiki citra pemerintah,” katanya.
Dari sisi daya beli, Huda juga menyatakan bahwa dampaknya terhadap daya beli maupun konsumsi di sektor pariwisata juga minim. “Saya rasa tidak akan efektif mendorong ekonomi, dari sisi konsumsi sektor pariwisata. Apakah dengan PPh 21 DTP ini akan menurunkan harga layanan di sektor pariwisata? Saya rasa juga tidak berpengaruh apapun,” pungkas Huda.
Dalam rangka mengoptimalkan kebijakan ini, pemerintah juga telah menetapkan bahwa pemberi kerja yang bergerak di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, kafe, agen perjalanan wisata, penyelenggara MICE, hingga pengelola taman rekreasi berhak memanfaatkan insentif ini. Ketentuannya mengacu pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama sebagaimana tercatat dalam basis data administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Seiring dengan penerapan PMK 72/2025, pemerintah juga memastikan bahwa pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26. Dalam hal terjadi kelebihan pemotongan, bagian pajak yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikembalikan atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan melampirkan kertas kerja penghitungan dan bukti pemotongan tambahan melalui sistem DJP.
Secara keseluruhan, kebijakan PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi solusi sementara dalam menghadapi kenaikan biaya hidup yang memengaruhi sektor ekonomi. Meskipun ada kritik terhadap efektivitasnya, kebijakan ini tetap menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas sektor pariwisata yang notabene menjadi salah satu sumber devisa utama Indonesia.
Tagging:
– Kebijakan PPh 21 DTP
– Pariwisata Indonesia
– Kenaikan Biaya Hidup
– Insentif Pajak
– Pertumbuhan Ekonomi
– Kenaikan PPN
– Kebijakan Ekonomi 2025
FAQ:
Apa itu PPh 21 DTP?
PPh 21 DTP adalah pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah atas penghasilan karyawan di sejumlah sektor tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja dan menjaga stabilitas sektor ekonomi.
Bagaimana cara mendapatkan insentif PPh 21 DTP?
Pegawai harus memenuhi syarat seperti batas penghasilan, memiliki NIK/NPWP yang valid, dan tidak menerima insentif lain. Selain itu, pemberi kerja juga harus memenuhi persyaratan klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Apakah kebijakan ini efektif dalam mengatasi kenaikan biaya hidup?
Beberapa ahli menyatakan bahwa kebijakan ini hanya bersifat simbolik, namun pemerintah tetap melihatnya sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.
Bagaimana dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian?
Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan inflasi dan menggerus daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Apa tujuan utama dari kebijakan PPh 21 DTP di sektor pariwisata?
Tujuan utamanya adalah untuk meredam dampak kenaikan biaya hidup dan menjaga stabilitas sektor pariwisata yang menjadi sumber devisa utama Indonesia.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar