Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Viral di Rohil! Arjuna Sitepu C.PAR: Jangan Mainkan Isu Asusila untuk Mengaburkan Masalah Legalitas Jabatan

Viral di Rohil! Arjuna Sitepu C.PAR: Jangan Mainkan Isu Asusila untuk Mengaburkan Masalah Legalitas Jabatan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
  • visibility 277
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Kab. Rokan Hilir, Riau – Menanggapi pernyataan Muhajirin Siringo Ringo terkait desakan pembebastugasan H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan video asusila tahun 2024, pernyataan tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Arjuna Sitepu menyatakan, perlu kejelasan apakah desakan tersebut benar-benar demi kehormatan daerah atau justru merupakan bentuk pengalihan isu dari persoalan yang lebih fundamental.

“Rokan Hilir bukan panggung sandiwara opini. Daerah ini berdiri di atas hukum, bukan desakan viral,” tegas Arjuna pada Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Sekda bersalah. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada hasil forensik digital yang diumumkan secara resmi kepada publik.

Namun demikian, opini publik terus diarahkan pada kesimpulan moral tertentu. Menurut Arjuna, kondisi ini berbahaya karena berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter dan fitnah tanpa dasar pembuktian hukum yang sah.
Dalam negara hukum, penghukuman tanpa proses peradilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan.

Terlebih lagi, terdapat indikasi bahwa video yang beredar diduga merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI), yakni teknologi manipulatif yang mampu menciptakan video palsu dengan tingkat kemiripan tinggi.

 

 

Pernyataan Sikap Arjuna Sitepu C.PAR

1. Supremasi Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Opini Viral
Negara Republik Indonesia berdiri di atas prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tidak boleh ada pejabat publik yang dihukum secara sosial maupun administratif hanya berdasarkan isu yang belum terbukti secara hukum.
Sampai saat ini, dugaan video tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan terdapat indikasi kuat bahwa video tersebut merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI).

2. Penjelasan Mengenai Artificial Intelligence (AI)
Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan adalah sistem teknologi berbasis algoritma dan machine learning yang mampu meniru kecerdasan manusia, termasuk dalam menghasilkan gambar, suara, dan video yang tampak autentik.
Teknologi yang umum digunakan antara lain:
Deep Learning
Neural Network
Generative Adversarial Network (GAN)
Deepfake Technology.Melalui teknologi tersebut, video dapat direkayasa secara realistis sehingga sulit dibedakan dari yang asli.Dalam konteks hukum, apabila benar video tersebut merupakan hasil rekayasa digital, maka persoalan yang muncul bukanlah persoalan moral pejabat, melainkan dugaan tindak pidana siber dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

3. Jangan Alihkan Fokus dari Isu Legalitas yang Lebih Fundamental
Arjuna juga menilai bahwa isu yang lebih mendesak untuk dikawal publik adalah proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir yang dilaporkan ke Mabes Polri sejak 5 Mei 2025.

Persoalan ini menyangkut legalitas jabatan kepala daerah, yang merupakan fondasi tata kelola pemerintahan. Apabila laporan tersebut benar dan tidak diproses secara transparan, maka berpotensi menyangkut dugaan:
Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP lama / Pasal 391 KUHP baru)
Penyalahgunaan kewenangan apabila terjadi pembiaran (Pasal 421 KUHP)

Menurut Arjuna, legalitas kepala daerah adalah persoalan struktural dan fundamental, bukan isu sensasional.

Penutup
Arjuna Sitepu C.PAR mengingatkan seluruh pihak agar tidak gegabah membentuk opini tanpa dasar hukum yang jelas. Demokrasi tidak boleh dikotori oleh fitnah dan manipulasi digital. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan setiap tuduhan wajib dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah.

“Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan tempuh jalur hukum. Namun jangan menghakimi sebelum ada putusan. Karena fitnah dan penyebaran informasi tanpa bukti juga memiliki konsekuensi pidana,” tutupnya.

(Stp/Red)

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

    Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Medan -Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor:LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Atas dugaan tindak pidana yang […]

  • Bank Indonesia Melonggarkan Kebijakan Makroprudensial Kredit Properti: Apa Artinya bagi Pasar?

    Bank Indonesia Melonggarkan Kebijakan Makroprudensial Kredit Properti: Apa Artinya bagi Pasar?

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Dalam beberapa bulan terakhir, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan sejumlah perubahan penting dalam kebijakan makroprudensial terkait kredit properti dan kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika perekonomian nasional yang membutuhkan stimulus tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perubahan utama mencakup penurunan uang muka (down payment) serta peningkatan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing […]

  • Arus Modal Asing Keluar dari Pasar SBN dan SRBI: Analisis Terkini

    Arus Modal Asing Keluar dari Pasar SBN dan SRBI: Analisis Terkini

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pasar keuangan Indonesia kembali mengalami arus keluar modal asing pada awal November 2025. Data yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa investor asing melakukan penjualan bersih sebesar Rp4,58 triliun dalam periode 3-6 November 2025. Ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, di mana tercatat aliran masuk sebesar Rp1,0 triliun. Arus keluar ini terutama terjadi […]

  • Cara Meningkatkan Hubungan dengan Konsumen dan Manfaat E-Commerce yang Perlu Diketahui

    Cara Meningkatkan Hubungan dengan Konsumen dan Manfaat E-Commerce yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin berkembang, penting bagi perusahaan untuk meningkatkan hubungan dengan konsumen. Salah satu cara efektif adalah melalui penggunaan e-commerce. E-commerce tidak hanya menjadi alat transaksi, tetapi juga sarana untuk memperkuat hubungan antara bisnis dan pelanggan. E-commerce atau electronic commerce adalah kegiatan jual beli yang dilakukan melalui media elektronik atau online. Menurut Vera […]

  • Manfaat dan Strategi Pemberian Insentif untuk Pengembangan Energi Terbarukan

    Manfaat dan Strategi Pemberian Insentif untuk Pengembangan Energi Terbarukan

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Pengembangan energi terbarukan di Indonesia semakin menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan memenuhi komitmen global. Dalam konteks ini, pemberian insentif berperan penting sebagai alat strategis untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha berinvestasi dalam energi bersih. Melalui berbagai kebijakan yang telah dirancang, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung […]

  • Apa Perbedaan E-Commerce dan E-Business? Penjelasan Lengkap

    Apa Perbedaan E-Commerce dan E-Business? Penjelasan Lengkap

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Di era digital yang semakin berkembang, istilah seperti e-commerce dan e-business seringkali digunakan secara bergantian. Namun, meskipun keduanya terkait dengan dunia bisnis online, sebenarnya ada perbedaan mendasar antara keduanya. Untuk memahami lebih dalam, mari kita bahas apa saja perbedaan e-commerce dan e-business serta bagaimana keduanya saling melengkapi. Pengertian E-Commerce E-commerce atau perdagangan elektronik merujuk pada […]

expand_less