Breaking News
light_mode
Beranda » Makroekonomi » Pengertian dan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Pengertian dan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin di Indonesia

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
  • visibility 440
  • comment 0 komentar

Di tengah perjalanan sejarah bangsa Indonesia, masa demokrasi terpimpin menjadi salah satu periode yang penuh dengan dinamika politik dan ekonomi. Masa ini berlangsung dari tahun 1959 hingga 1965, dipimpin oleh Presiden Soekarno. Salah satu aspek penting dalam masa ini adalah kebijakan ekonomi yang diterapkan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara. Artikel ini akan membahas pengertian serta pelaksanaan kebijakan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin.

Pengertian Kebijakan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin

Kebijakan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Kebijakan ekonomi masa demokrasi terpimpin merujuk pada serangkaian tindakan dan strategi yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur dan memandu perkembangan ekonomi negara. Pada masa ini, pemerintah memiliki peran sentral dalam menentukan arah pembangunan, mengendalikan inflasi, dan mengelola sumber daya nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing ekonomi, serta memastikan stabilitas keuangan negara.

Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin

Dewan Perancang Nasional Masa Demokrasi Terpimpin

Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah melakukan beberapa langkah strategis dalam mengelola perekonomian. Berikut adalah beberapa kebijakan utama yang diterapkan:

1. Dewan Perancang Nasional (Deparnas)

Salah satu inisiatif penting adalah pembentukan Dewan Perancang Nasional (Deparnas) berdasarkan UU Nomor 80 tahun 1958. Tujuan Deparnas adalah untuk menyusun rencana pembangunan nasional dan mengevaluasi progresnya. Awalnya, Deparnas dipimpin oleh Muhammad Yamin, namun kemudian diubah menjadi Bappenas dan dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno.

2. Sanering Mata Uang

Menekan Inflasi Masa Demokrasi Terpimpin

Pemerintah juga menerapkan kebijakan sanering mata uang untuk menstabilkan nilai rupiah. Kebijakan ini melibatkan devaluasi nilai uang kertas, terutama untuk pecahan Rp1.000 dan Rp500. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat tanpa memberatkan lapisan bawah.

3. Menekan Inflasi

Inflasi yang tinggi menjadi tantangan besar pada masa ini. Untuk menekan laju inflasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 1959. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembekuan simpanan di bank dan mengurangi anggaran belanja pemerintah.

4. Deklarasi Ekonomi (Dekon)

Presiden Soekarno menyampaikan Deklarasi Ekonomi atau Dekon pada tanggal 28 Maret 1963. Tujuan dari Dekon adalah untuk membebaskan perekonomian dari imperialisme asing dan menciptakan sistem ekonomi sosialis yang terpimpin. Kebijakan ini menjadi dasar bagi berbagai program pembangunan nasional.

5. Dana Revolusi

Pada tahun 1964, pemerintah menerbitkan Kepres Nomor 360 tahun 1964 dan Inpres Nomor 18 tahun 1964 untuk membentuk Dana Revolusi. Dana ini digunakan untuk mendanai proyek-proyek besar seperti Mercusuar dan lainnya. Namun, kebijakan ini juga menyebabkan peningkatan utang negara dan inflasi yang sangat tinggi.

Dampak dan Evaluasi

Meskipun kebijakan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin memiliki tujuan positif, implementasinya tidak selalu berhasil. Beberapa kebijakan seperti Politik Mercusuar dan Dana Revolusi menyebabkan kesenjangan ekonomi dan inflasi yang parah. Namun, ada juga kebijakan yang berhasil mendorong pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Penutup

Kebijakan ekonomi masa demokrasi terpimpin merupakan bagian penting dari sejarah perekonomian Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dan kritik, kebijakan ini memberikan dasar bagi pembangunan ekonomi yang lebih terarah. Dengan memahami pelaksanaan dan dampak kebijakan tersebut, kita dapat belajar dari masa lalu untuk menghadapi tantangan ekonomi di masa kini dan mendatang.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbedaan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro yang Wajib Diketahui

    Perbedaan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro yang Wajib Diketahui

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Dalam dunia ekonomi, dua istilah yang sering muncul adalah ekonomi mikro dan ekonomi makro. Meskipun sering digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, kenyataannya keduanya memiliki fokus kajian yang berbeda — namun saling berkaitan. Memahami perbedaan antara keduanya tidak hanya penting bagi akademisi, tetapi juga bagi pengusaha, investor, dan masyarakat umum. Apa Itu Ekonomi Mikro? Ekonomi […]

  • Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

    Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pria berinisial RP (37) dan IZ (48). Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik […]

  • Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank dalam Sistem Ekonomi Indonesia

    Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank dalam Sistem Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Lembaga keuangan non bank memainkan peran penting dalam sistem ekonomi Indonesia. Meskipun tidak memiliki lisensi perbankan, lembaga ini tetap menjadi bagian vital dari sektor keuangan yang membantu masyarakat dan pelaku bisnis dalam berbagai transaksi finansial. Dengan beragam layanan yang ditawarkan, lembaga keuangan non bank memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan akses dana, investasi, atau perlindungan […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023: Syarat, Cara, dan Manfaatnya

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023: Syarat, Cara, dan Manfaatnya

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif. Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 tidak hanya memberikan keringanan tetapi juga memudahkan proses pembayaran pajak secara digital. Pendahuluan Pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif pemerintah daerah untuk membantu […]

  • Panduan Lengkap Mengunjungi Pajak.go.id untuk Pemutakhiran Data Wajib Pajak

    Panduan Lengkap Mengunjungi Pajak.go.id untuk Pemutakhiran Data Wajib Pajak

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Pendahuluan Dalam era digital yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat proses administrasi perpajakan melalui layanan online. Salah satu inisiatif yang telah diimplementasikan adalah kunjung pajak go id, sebuah platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara efisien dan aman. Artikel ini akan […]

  • Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

    Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com Medan, Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers. Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan. “Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan […]

expand_less