Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
  • visibility 401
  • comment 0 komentar

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

Pada tahun 2022, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya menyebutkan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun atau pensiun. Namun, setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan pekerja dan serikat buruh, pemerintah kembali mengembalikan aturan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan pekerja untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, baik itu karena PHK maupun pengunduran diri.

Bagi Anda yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang perlu diketahui.

1. Persyaratan Umum untuk Pencairan JHT

Sebelum Anda melakukan pengajuan pencairan JHT, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Memiliki dokumen identitas seperti KTP, KK, dan NPWP (jika klaim melebihi Rp 50 juta).
  • Menyertakan buku rekening tabungan aktif.
  • Melampirkan surat keterangan dari perusahaan jika masih bekerja.

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%

2. Persyaratan untuk Pencairan Dana JHT 10% dan 30%

Untuk klaim JHT dalam bentuk 10% atau 30%, Anda perlu memenuhi syarat tambahan berikut:

  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen kepemilikan rumah (untuk klaim 30%).

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%

3. Persyaratan untuk Pencairan Dana JHT 100%

Jika Anda ingin mencairkan seluruh dana JHT (100%), maka Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Bukan lagi bekerja di perusahaan (dengan surat resign atau keterangan pengunduran diri).
  • Akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika terkena PHK.
  • Pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing 4 rangkap.
  • Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pencairan JHT melalui beberapa cara berikut:

  • Melalui Website Resmi BPJS TK: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti langkah-langkah pengajuan online.
  • Melalui Aplikasi JMO: Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan lakukan pengajuan langsung melalui smartphone.
  • Melalui Lapak Asik: Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang khusus untuk pencairan dana di atas Rp 10 juta.
  • Melalui Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ajukan klaim secara langsung.
  • Melalui Bank Kerja Sama (SPO): Gunakan layanan bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penutup

Mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022 sangat penting bagi para pekerja yang ingin mengambil dana JHT mereka. Meskipun ada perubahan aturan, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas agar pekerja tidak merasa terbebani. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar pencairan berjalan lancar. Dengan informasi ini, semoga Anda dapat lebih mudah mengelola dana JHT Anda sesuai kebutuhan.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI rate decision meeting in Jakarta

    BI rate decision meeting in Jakarta

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 436
    • 0Komentar

    BI Beri Sinyal Bahwa Ruang Moneter Longgar Tetap Terbuka Jika Inflasi Terkendali Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian dan memastikan inflasi tetap terkendali, Bank Indonesia (BI) kembali memberi sinyal bahwa ruang moneter longgar tetap terbuka. Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat dewan gubernur (RDG) pada Desember 2023, yang menetapkan suku bunga acuan […]

  • Pemerintah Terus Mendorong Penguatan Daya Saing Produk Ekspor: Strategi dan Dampak

    Pemerintah Terus Mendorong Penguatan Daya Saing Produk Ekspor: Strategi dan Dampak

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Indonesia terus berupaya memperkuat daya saing produk ekspornya di tengah persaingan global yang semakin ketat. Sebagai negara dengan potensi sumber daya alam dan industri yang cukup besar, pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program telah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas, nilai tambah, dan akses pasar bagi produk-produk lokal. Salah satu inisiatif utama adalah Program Khusus […]

  • Semarak Pesta Rakyat BPPKB Banten Gunung Sindur, Santuni Anak Yatim dan Kukuhkan Kebersamaan Organisasi

    Semarak Pesta Rakyat BPPKB Banten Gunung Sindur, Santuni Anak Yatim dan Kukuhkan Kebersamaan Organisasi

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, BOGOR — Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) BPPKB Banten Gunung Sindur menggelar Pesta Rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus Hari Lahir (Harlah) BPPKB Banten ke-28. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, tersebut berjalan meriah dan lancar. Selain diisi dengan kegiatan sosial berupa santunan anak yatim, […]

  • POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 2.000 BUTIR EKSTASI DI JAKARTA TIMUR

    POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 2.000 BUTIR EKSTASI DI JAKARTA TIMUR

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RF (24) diamankan petugas saat hendak mengedarkan 2.000 butir pil Ekstasi di kawasan Cililitan. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mall PGC, Jalan […]

  • Inflasi Tahunan DIY Oktober 2025 Capai 2,90 Persen (yoy): Analisis dan Dampak

    Inflasi Tahunan DIY Oktober 2025 Capai 2,90 Persen (yoy): Analisis dan Dampak

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian nasional, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatatkan inflasi tahunan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, inflasi tahunan di wilayah ini pada Oktober 2025 mencapai 2,90 persen (year-on-year/yo-y). Angka ini sedikit meningkat dibandingkan inflasi pada bulan sebelumnya, yang tercatat sebesar 2,52 persen. Meskipun angka tersebut masih berada […]

  • FKLL Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi, Susun Action Plan Keselamatan Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

    FKLL Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi, Susun Action Plan Keselamatan Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan rapat koordinasi penyusunan action plan keselamatan lalu lintas yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ekbang Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis lintas sektor dalam menciptakan sistem transportasi dan lalu […]

expand_less