Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
  • visibility 334
  • comment 0 komentar

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

Pada tahun 2022, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya menyebutkan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun atau pensiun. Namun, setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan pekerja dan serikat buruh, pemerintah kembali mengembalikan aturan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan pekerja untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, baik itu karena PHK maupun pengunduran diri.

Bagi Anda yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang perlu diketahui.

1. Persyaratan Umum untuk Pencairan JHT

Sebelum Anda melakukan pengajuan pencairan JHT, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Memiliki dokumen identitas seperti KTP, KK, dan NPWP (jika klaim melebihi Rp 50 juta).
  • Menyertakan buku rekening tabungan aktif.
  • Melampirkan surat keterangan dari perusahaan jika masih bekerja.

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%

2. Persyaratan untuk Pencairan Dana JHT 10% dan 30%

Untuk klaim JHT dalam bentuk 10% atau 30%, Anda perlu memenuhi syarat tambahan berikut:

  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen kepemilikan rumah (untuk klaim 30%).

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%

3. Persyaratan untuk Pencairan Dana JHT 100%

Jika Anda ingin mencairkan seluruh dana JHT (100%), maka Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Bukan lagi bekerja di perusahaan (dengan surat resign atau keterangan pengunduran diri).
  • Akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika terkena PHK.
  • Pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing 4 rangkap.
  • Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pencairan JHT melalui beberapa cara berikut:

  • Melalui Website Resmi BPJS TK: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti langkah-langkah pengajuan online.
  • Melalui Aplikasi JMO: Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan lakukan pengajuan langsung melalui smartphone.
  • Melalui Lapak Asik: Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang khusus untuk pencairan dana di atas Rp 10 juta.
  • Melalui Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ajukan klaim secara langsung.
  • Melalui Bank Kerja Sama (SPO): Gunakan layanan bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penutup

Mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022 sangat penting bagi para pekerja yang ingin mengambil dana JHT mereka. Meskipun ada perubahan aturan, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas agar pekerja tidak merasa terbebani. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar pencairan berjalan lancar. Dengan informasi ini, semoga Anda dapat lebih mudah mengelola dana JHT Anda sesuai kebutuhan.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan Ekonomi yang Berfokus pada Pemerataan Kesejahteraan: Strategi dan Dampak

    Kebijakan Ekonomi yang Berfokus pada Pemerataan Kesejahteraan: Strategi dan Dampak

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Dalam era globalisasi yang semakin dinamis, pemerataan kesejahteraan menjadi salah satu isu sentral dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, konsep ini tidak hanya menjadi harapan masyarakat, tetapi juga menjadi prioritas utama dalam berbagai kebijakan pemerintah. Kebijakan ekonomi yang bertujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan bukan sekadar tentang distribusi pendapatan yang merata, tetapi lebih dari itu—menciptakan kesempatan […]

  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Medan 18 Juni 2026 DPW –  Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan. Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi […]

  • Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja ( Persero ) Kantor Wilayah DKI Jakarta Gelar FGD FKLL Bersama Stakeholder Wilayah Jakarta Pusat

    Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja ( Persero ) Kantor Wilayah DKI Jakarta Gelar FGD FKLL Bersama Stakeholder Wilayah Jakarta Pusat

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) wilayah Jakarta Pusat pada Senin (13/7/2026).   Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis […]

  • Pengertian dan Peran Kebijakan Ekonomi pada Masa Reformasi di Indonesia

    Pengertian dan Peran Kebijakan Ekonomi pada Masa Reformasi di Indonesia

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Pada awal tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran dalam berbagai aspek, termasuk politik, sosial, dan ekonomi. Krisis moneter yang terjadi pada masa Orde Baru memicu ketidakstabilan ekonomi yang luar biasa, sehingga memicu pergantian kepemimpinan negara. Presiden B.J. Habibie menjadi pemimpin baru yang membawa Indonesia menuju era reformasi. Salah satu hal penting yang dilakukan oleh pemerintah […]

  • Cara Mengajukan Link BRI UMKM 2021 dan Persyaratan yang Dibutuhkan

    Cara Mengajukan Link BRI UMKM 2021 dan Persyaratan yang Dibutuhkan

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pandemi Covid-19 telah mengubah cara berbisnis di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk membantu mereka tetap bertahan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan dana dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal juga sebagai BLT UMKM. Salah satu cara untuk mengajukan bantuan ini adalah melalui link BRI […]

  • Integrasi QRIS Memperluas Ekosistem Pembayaran Bank: Tren Terkini dan Dampaknya

    Integrasi QRIS Memperluas Ekosistem Pembayaran Bank: Tren Terkini dan Dampaknya

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin pesat, sistem pembayaran nasional mengalami transformasi besar-besaran. Salah satu inovasi terkini yang menarik perhatian adalah integrasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ke dalam berbagai platform pembayaran, termasuk di sektor ritel dan layanan keuangan. Hal ini tidak hanya mempermudah transaksi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekosistem pembayaran bank yang lebih inklusif […]

expand_less