Breaking News
light_mode
Beranda » Keuangan » OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

Jakarta, 2025 – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi layanan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengadopsian teknologi yang cepat dan berkelanjutan. Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara teknologi informasi dan sistem keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.

Pengadopsian teknologi dalam sektor jasa keuangan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga untuk menciptakan inovasi yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Dengan adanya POJK ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) dan penyelenggara layanan keuangan digital untuk berkembang secara bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global yang semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor ekonomi.

Salah satu inisiatif utama OJK adalah program sandbox, yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyelenggara ITSK untuk menguji model bisnisnya dalam lingkungan yang terkendali. Sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Proses pendaftaran ini menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK.

Selain itu, OJK juga telah menyetujui perizinan bagi 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Ini termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto. Angka ini menunjukkan bahwa OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri aset kripto yang semakin berkembang.

Dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD (Inovasi Teknologi Sistem Keuangan Digital), OJK pada tanggal 25 Juni 2025 telah memberikan persetujuan kepada Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi Penyelenggara ITSK. Dengan demikian, saat ini telah terdapat 3 (tiga) asosiasi resmi Penyelenggara ITSK di sektor IAKD yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Eksistensi asosiasi di sektor IAKD diharapkan dapat menjadi mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab dan mengedepankan aspek kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat.

Tidak hanya fokus pada pengembangan infrastruktur teknologi, OJK juga terus memastikan bahwa inovasi yang dilakukan oleh penyelenggara ITSK tetap berada dalam kerangka regulasi yang ketat. Dengan adanya POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, OJK memastikan bahwa setiap penyelenggara ITSK yang ingin beroperasi harus memenuhi standar tertentu, baik dari segi keamanan data, perlindungan konsumen, maupun transparansi bisnis.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar, OJK juga memberikan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor IAKD yang memperoleh izin dari OJK. Penyesuaian ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional, disamping juga kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional. Adapun penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan yang diberikan yaitu penerapan tarif pungutan 0 persen (tidak dikenakan pungutan) pada tahun 2025 dan akan dilakukan peningkatan tarif pungutan secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya.

Dengan langkah-langkah ini, OJK tidak hanya memastikan stabilitas sektor jasa keuangan, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan penyelenggara ITSK, diharapkan sektor jasa keuangan akan semakin kuat, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

FAQ

Apa tujuan OJK dalam mendorong pengadopsian teknologi di sektor jasa keuangan?

Tujuan OJK adalah untuk mempercepat transformasi digital, meningkatkan efisiensi layanan, serta menciptakan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagaimana proses pengadopsian teknologi oleh OJK dilakukan?

OJK melakukan pengadopsian teknologi melalui berbagai inisiatif seperti program sandbox, penerbitan POJK, dan kerja sama dengan asosiasi penyelenggara ITSK.

Apakah ada regulasi yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan?

Ya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dan POJK Nomor 29 Tahun 2024 serta POJK Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan.

Apa manfaat dari adanya asosiasi penyelenggara ITSK?

Asosiasi penyelenggara ITSK berperan sebagai mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital.

Bagaimana OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi di sektor jasa keuangan?

OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi melalui regulasi yang ketat, pengawasan terhadap penyelenggara ITSK, serta kerja sama dengan berbagai pihak seperti asosiasi dan lembaga pemerintah.

Tag:

OJK #TeknologiKeuangan #InovasiDigital #Fintech #SektorJasaKeuangan #PenyelenggaraITSK #RegulasiKeuangan #PengadopsianTeknologi #IndustriKripto #PeraturanOJK

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Implementasi UU Cipta Kerja: Kemudahan Berusaha di Indonesia

    Implementasi UU Cipta Kerja: Kemudahan Berusaha di Indonesia

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi salah satu topik yang paling diminati oleh pelaku usaha dan masyarakat luas. Dalam beberapa tahun terakhir, undang-undang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemudahan berusaha serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, seiring dengan implementasinya, banyak tantangan […]

  • Wilayah yang Umumnya Menyimpan Kegiatan Industri Seperti Pabrik

    Wilayah yang Umumnya Menyimpan Kegiatan Industri Seperti Pabrik

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Industri merupakan tulang punggung perekonomian suatu negara. Dalam konteks Indonesia, kegiatan industri seperti pabrik banyak terdapat di wilayah-wilayah tertentu yang memiliki faktor-faktor pendukung yang memadai. Pemilihan lokasi pabrik bukan hanya sekadar pertimbangan geografis, tetapi juga melibatkan berbagai aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Wilayah yang menyimpan kegiatan industri seperti pabrik biasanya dipilih karena kemudahan akses terhadap […]

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh Stabil: Peran Ekspansi Manufaktur dan Kontrol Harga

    Ekonomi Indonesia Tumbuh Stabil: Peran Ekspansi Manufaktur dan Kontrol Harga

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang stabil di tengah berbagai tantangan global. Salah satu faktor utama yang mendukung pertumbuhan ini adalah ekspansi sektor manufaktur serta kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga. Dengan adanya kenaikan indeks PMI manufaktur dan penurunan inflasi, Indonesia berhasil mempertahankan daya beli masyarakat sambil meningkatkan kapasitas produksi. Pada Januari 2025, Purchasing Managers’ […]

  • Pengertian dan Cara Membuat Jurnal Umum Perusahaan Dagang yang Akurat

    Pengertian dan Cara Membuat Jurnal Umum Perusahaan Dagang yang Akurat

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jurnal umum perusahaan dagang adalah salah satu komponen penting dalam sistem akuntansi yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam bisnis. Dengan jurnal ini, perusahaan dapat memastikan bahwa semua aktivitas keuangan dicatat secara akurat dan sistematis, sehingga menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Apa Itu Jurnal Umum Perusahaan Dagang? Jurnal umum adalah buku […]

  • Apa Itu Teknologi Finansial dan Mengapa Penting untuk Bisnis?

    Apa Itu Teknologi Finansial dan Mengapa Penting untuk Bisnis?

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Teknologi finansial, atau yang lebih dikenal dengan istilah fintech, adalah inovasi teknologi yang digunakan dalam sektor keuangan. Dengan adanya perkembangan pesat di bidang digital, fintech telah mengubah cara masyarakat dan bisnis berinteraksi dengan layanan keuangan. Di Indonesia, peran fintech semakin penting karena memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat luas. Apa Itu […]

  • Jam Buka Pasar Saham di Indonesia dan Waktu Trading yang Harus Diketahui

    Jam Buka Pasar Saham di Indonesia dan Waktu Trading yang Harus Diketahui

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    Pasar saham merupakan salah satu elemen penting dalam dunia ekonomi dan bisnis. Untuk para investor dan trader, memahami jam buka pasar saham menjadi kunci sukses dalam menjalankan strategi investasi. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur jadwal perdagangan secara terstruktur agar transaksi berjalan lancar dan sesuai regulasi. Artikel ini akan membahas detail jam buka pasar […]

expand_less