OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025
- visibility 194
- comment 0 komentar

Jakarta, 2025 – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi layanan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengadopsian teknologi yang cepat dan berkelanjutan. Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara teknologi informasi dan sistem keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.
Pengadopsian teknologi dalam sektor jasa keuangan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga untuk menciptakan inovasi yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Dengan adanya POJK ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) dan penyelenggara layanan keuangan digital untuk berkembang secara bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global yang semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor ekonomi.
Salah satu inisiatif utama OJK adalah program sandbox, yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyelenggara ITSK untuk menguji model bisnisnya dalam lingkungan yang terkendali. Sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Proses pendaftaran ini menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK.
Selain itu, OJK juga telah menyetujui perizinan bagi 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Ini termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto. Angka ini menunjukkan bahwa OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri aset kripto yang semakin berkembang.
Dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD (Inovasi Teknologi Sistem Keuangan Digital), OJK pada tanggal 25 Juni 2025 telah memberikan persetujuan kepada Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi Penyelenggara ITSK. Dengan demikian, saat ini telah terdapat 3 (tiga) asosiasi resmi Penyelenggara ITSK di sektor IAKD yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Eksistensi asosiasi di sektor IAKD diharapkan dapat menjadi mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab dan mengedepankan aspek kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat.
Tidak hanya fokus pada pengembangan infrastruktur teknologi, OJK juga terus memastikan bahwa inovasi yang dilakukan oleh penyelenggara ITSK tetap berada dalam kerangka regulasi yang ketat. Dengan adanya POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, OJK memastikan bahwa setiap penyelenggara ITSK yang ingin beroperasi harus memenuhi standar tertentu, baik dari segi keamanan data, perlindungan konsumen, maupun transparansi bisnis.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar, OJK juga memberikan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor IAKD yang memperoleh izin dari OJK. Penyesuaian ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional, disamping juga kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional. Adapun penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan yang diberikan yaitu penerapan tarif pungutan 0 persen (tidak dikenakan pungutan) pada tahun 2025 dan akan dilakukan peningkatan tarif pungutan secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya.
Dengan langkah-langkah ini, OJK tidak hanya memastikan stabilitas sektor jasa keuangan, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan penyelenggara ITSK, diharapkan sektor jasa keuangan akan semakin kuat, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun global.
FAQ
Apa tujuan OJK dalam mendorong pengadopsian teknologi di sektor jasa keuangan?
Tujuan OJK adalah untuk mempercepat transformasi digital, meningkatkan efisiensi layanan, serta menciptakan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagaimana proses pengadopsian teknologi oleh OJK dilakukan?
OJK melakukan pengadopsian teknologi melalui berbagai inisiatif seperti program sandbox, penerbitan POJK, dan kerja sama dengan asosiasi penyelenggara ITSK.
Apakah ada regulasi yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan?
Ya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dan POJK Nomor 29 Tahun 2024 serta POJK Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan.
Apa manfaat dari adanya asosiasi penyelenggara ITSK?
Asosiasi penyelenggara ITSK berperan sebagai mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital.
Bagaimana OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi di sektor jasa keuangan?
OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi melalui regulasi yang ketat, pengawasan terhadap penyelenggara ITSK, serta kerja sama dengan berbagai pihak seperti asosiasi dan lembaga pemerintah.
Tag:
OJK #TeknologiKeuangan #InovasiDigital #Fintech #SektorJasaKeuangan #PenyelenggaraITSK #RegulasiKeuangan #PengadopsianTeknologi #IndustriKripto #PeraturanOJK
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar