Breaking News
light_mode
Beranda » Keuangan » OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 266
  • comment 0 komentar

Jakarta, 2025 – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi layanan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengadopsian teknologi yang cepat dan berkelanjutan. Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara teknologi informasi dan sistem keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.

Pengadopsian teknologi dalam sektor jasa keuangan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga untuk menciptakan inovasi yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Dengan adanya POJK ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) dan penyelenggara layanan keuangan digital untuk berkembang secara bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global yang semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor ekonomi.

Salah satu inisiatif utama OJK adalah program sandbox, yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyelenggara ITSK untuk menguji model bisnisnya dalam lingkungan yang terkendali. Sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Proses pendaftaran ini menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK.

Selain itu, OJK juga telah menyetujui perizinan bagi 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Ini termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto. Angka ini menunjukkan bahwa OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri aset kripto yang semakin berkembang.

Dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD (Inovasi Teknologi Sistem Keuangan Digital), OJK pada tanggal 25 Juni 2025 telah memberikan persetujuan kepada Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi Penyelenggara ITSK. Dengan demikian, saat ini telah terdapat 3 (tiga) asosiasi resmi Penyelenggara ITSK di sektor IAKD yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Eksistensi asosiasi di sektor IAKD diharapkan dapat menjadi mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab dan mengedepankan aspek kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat.

Tidak hanya fokus pada pengembangan infrastruktur teknologi, OJK juga terus memastikan bahwa inovasi yang dilakukan oleh penyelenggara ITSK tetap berada dalam kerangka regulasi yang ketat. Dengan adanya POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, OJK memastikan bahwa setiap penyelenggara ITSK yang ingin beroperasi harus memenuhi standar tertentu, baik dari segi keamanan data, perlindungan konsumen, maupun transparansi bisnis.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar, OJK juga memberikan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor IAKD yang memperoleh izin dari OJK. Penyesuaian ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional, disamping juga kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional. Adapun penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan yang diberikan yaitu penerapan tarif pungutan 0 persen (tidak dikenakan pungutan) pada tahun 2025 dan akan dilakukan peningkatan tarif pungutan secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya.

Dengan langkah-langkah ini, OJK tidak hanya memastikan stabilitas sektor jasa keuangan, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan penyelenggara ITSK, diharapkan sektor jasa keuangan akan semakin kuat, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

FAQ

Apa tujuan OJK dalam mendorong pengadopsian teknologi di sektor jasa keuangan?

Tujuan OJK adalah untuk mempercepat transformasi digital, meningkatkan efisiensi layanan, serta menciptakan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagaimana proses pengadopsian teknologi oleh OJK dilakukan?

OJK melakukan pengadopsian teknologi melalui berbagai inisiatif seperti program sandbox, penerbitan POJK, dan kerja sama dengan asosiasi penyelenggara ITSK.

Apakah ada regulasi yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan?

Ya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dan POJK Nomor 29 Tahun 2024 serta POJK Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan.

Apa manfaat dari adanya asosiasi penyelenggara ITSK?

Asosiasi penyelenggara ITSK berperan sebagai mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital.

Bagaimana OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi di sektor jasa keuangan?

OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi melalui regulasi yang ketat, pengawasan terhadap penyelenggara ITSK, serta kerja sama dengan berbagai pihak seperti asosiasi dan lembaga pemerintah.

Tag:

OJK #TeknologiKeuangan #InovasiDigital #Fintech #SektorJasaKeuangan #PenyelenggaraITSK #RegulasiKeuangan #PengadopsianTeknologi #IndustriKripto #PeraturanOJK

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Lengkap Mengenal LPSE Badan Ekonomi Kreatif dan Proses Pengajuan Tender

    Panduan Lengkap Mengenal LPSE Badan Ekonomi Kreatif dan Proses Pengajuan Tender

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan penting dalam pemerintahan maupun sektor swasta. Di Indonesia, khususnya di bawah naungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), terdapat sistem yang dikenal sebagai LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang menjadi salah satu mekanisme utama dalam proses pengajuan tender. LPSE Badan Ekonomi Kreatif memiliki peran vital dalam memastikan transparansi, efisiensi, dan […]

  • Jadwal Buka Pasar Saham Terbaru untuk Investor Pemula

    Jadwal Buka Pasar Saham Terbaru untuk Investor Pemula

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Investor pemula sering kali merasa bingung ketika mulai memahami dunia pasar modal. Salah satu hal pertama yang perlu dipahami adalah jadwal buka pasar saham. Dengan tahu jam perdagangan, kamu bisa lebih mudah menentukan strategi investasi dan menghindari kesalahan waktu saat melakukan transaksi. Pasar saham di Indonesia dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang memiliki jadwal […]

  • Pengertian dan Cara Membuat Jurnal Umum Perusahaan Dagang yang Akurat

    Pengertian dan Cara Membuat Jurnal Umum Perusahaan Dagang yang Akurat

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Jurnal umum perusahaan dagang adalah salah satu komponen penting dalam sistem akuntansi yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam bisnis. Dengan jurnal ini, perusahaan dapat memastikan bahwa semua aktivitas keuangan dicatat secara akurat dan sistematis, sehingga menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Apa Itu Jurnal Umum Perusahaan Dagang? Jurnal umum adalah buku […]

  • Pasar Saham ATH Dipimpin Oleh Investor Domestik, Mengabaikan Outflow Asing di SBN

    Pasar Saham ATH Dipimpin Oleh Investor Domestik, Mengabaikan Outflow Asing di SBN

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pasar saham Indonesia kembali menunjukkan tren positif meski diperkirakan akan terus menghadapi tekanan dari arus keluar dana asing. Dalam beberapa bulan terakhir, investor domestik semakin memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam pasar modal, sementara aliran dana asing tetap terus berlangsung meskipun tidak sebesar sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian besar bagi para analis dan pengamat pasar […]

  • Kota Terbesar Kedua di Jepang yang Jadi Pusat Industri Tekstil

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Di tengah kekayaan sejarah dan inovasi teknologi Jepang, kota-kota besar memiliki peran penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi negara. Salah satu dari kota tersebut adalah Yokohama, yang tidak hanya dikenal sebagai kota pelabuhan utama, tetapi juga menjadi pusat industri tekstil yang signifikan. Sebagai kota terbesar kedua di Jepang, Yokohama menawarkan potensi ekonomi yang luar biasa dan […]

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh Stabil: Dukungan dari Ekspansi Manufaktur dan Stabilitas Harga

    Ekonomi Indonesia Tumbuh Stabil: Dukungan dari Ekspansi Manufaktur dan Stabilitas Harga

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Indonesia terus menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekonomi yang kuat, dengan sektor manufaktur menjadi salah satu pendorong utama. Pada awal tahun 2025, angka Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur naik ke level 51,9 pada Januari, meningkat dari 51,2 di bulan sebelumnya. Angka ini mencerminkan bahwa sektor manufaktur tetap berkembang meskipun menghadapi tantangan global. Kenaikan PMI ini juga menandai […]

expand_less