Breaking News
light_mode
Beranda » Keuangan » OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 194
  • comment 0 komentar

Jakarta, 2025 – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi layanan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengadopsian teknologi yang cepat dan berkelanjutan. Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara teknologi informasi dan sistem keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.

Pengadopsian teknologi dalam sektor jasa keuangan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga untuk menciptakan inovasi yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Dengan adanya POJK ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) dan penyelenggara layanan keuangan digital untuk berkembang secara bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global yang semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor ekonomi.

Salah satu inisiatif utama OJK adalah program sandbox, yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyelenggara ITSK untuk menguji model bisnisnya dalam lingkungan yang terkendali. Sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Proses pendaftaran ini menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK.

Selain itu, OJK juga telah menyetujui perizinan bagi 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Ini termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto. Angka ini menunjukkan bahwa OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri aset kripto yang semakin berkembang.

Dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD (Inovasi Teknologi Sistem Keuangan Digital), OJK pada tanggal 25 Juni 2025 telah memberikan persetujuan kepada Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi Penyelenggara ITSK. Dengan demikian, saat ini telah terdapat 3 (tiga) asosiasi resmi Penyelenggara ITSK di sektor IAKD yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Eksistensi asosiasi di sektor IAKD diharapkan dapat menjadi mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab dan mengedepankan aspek kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat.

Tidak hanya fokus pada pengembangan infrastruktur teknologi, OJK juga terus memastikan bahwa inovasi yang dilakukan oleh penyelenggara ITSK tetap berada dalam kerangka regulasi yang ketat. Dengan adanya POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, OJK memastikan bahwa setiap penyelenggara ITSK yang ingin beroperasi harus memenuhi standar tertentu, baik dari segi keamanan data, perlindungan konsumen, maupun transparansi bisnis.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar, OJK juga memberikan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor IAKD yang memperoleh izin dari OJK. Penyesuaian ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional, disamping juga kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional. Adapun penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan yang diberikan yaitu penerapan tarif pungutan 0 persen (tidak dikenakan pungutan) pada tahun 2025 dan akan dilakukan peningkatan tarif pungutan secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya.

Dengan langkah-langkah ini, OJK tidak hanya memastikan stabilitas sektor jasa keuangan, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan penyelenggara ITSK, diharapkan sektor jasa keuangan akan semakin kuat, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

FAQ

Apa tujuan OJK dalam mendorong pengadopsian teknologi di sektor jasa keuangan?

Tujuan OJK adalah untuk mempercepat transformasi digital, meningkatkan efisiensi layanan, serta menciptakan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagaimana proses pengadopsian teknologi oleh OJK dilakukan?

OJK melakukan pengadopsian teknologi melalui berbagai inisiatif seperti program sandbox, penerbitan POJK, dan kerja sama dengan asosiasi penyelenggara ITSK.

Apakah ada regulasi yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan?

Ya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dan POJK Nomor 29 Tahun 2024 serta POJK Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan.

Apa manfaat dari adanya asosiasi penyelenggara ITSK?

Asosiasi penyelenggara ITSK berperan sebagai mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital.

Bagaimana OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi di sektor jasa keuangan?

OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi melalui regulasi yang ketat, pengawasan terhadap penyelenggara ITSK, serta kerja sama dengan berbagai pihak seperti asosiasi dan lembaga pemerintah.

Tag:

OJK #TeknologiKeuangan #InovasiDigital #Fintech #SektorJasaKeuangan #PenyelenggaraITSK #RegulasiKeuangan #PengadopsianTeknologi #IndustriKripto #PeraturanOJK

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Lengkap Mengenal LPSE Badan Ekonomi Kreatif dan Proses Pengajuan Tender

    Panduan Lengkap Mengenal LPSE Badan Ekonomi Kreatif dan Proses Pengajuan Tender

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan penting dalam pemerintahan maupun sektor swasta. Di Indonesia, khususnya di bawah naungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), terdapat sistem yang dikenal sebagai LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang menjadi salah satu mekanisme utama dalam proses pengajuan tender. LPSE Badan Ekonomi Kreatif memiliki peran vital dalam memastikan transparansi, efisiensi, dan […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng: Informasi Terbaru dan Cara Mengajukan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng: Informasi Terbaru dan Cara Mengajukan

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jika Anda tinggal di Jawa Tengah dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, kini ada kesempatan untuk menghilangkan beban tersebut. Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 telah menjadi solusi bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban tanpa denda. Artikel ini akan membahas informasi terkini serta langkah-langkah untuk mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng […]

  • Profil dan Informasi Terkini PT Arus Properti Indonesia

    Profil dan Informasi Terkini PT Arus Properti Indonesia

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika pasar properti yang terus berkembang, PT Arus Properti Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang menarik perhatian pelaku bisnis dan investor. Sebagai salah satu pemain di sektor properti, perusahaan ini memiliki visi dan misi yang jelas untuk memberikan solusi terbaik dalam pengembangan properti residensial dan komersial. Artikel ini akan membahas profil lengkap serta […]

  • Apa Saja Keuntungan Memiliki 1 Lot Saham BCA? Ini Penjelasannya

    Apa Saja Keuntungan Memiliki 1 Lot Saham BCA? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah, investasi menjadi salah satu cara untuk mengamankan dan meningkatkan kekayaan. Salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia adalah saham, khususnya saham Bank Central Asia (BCA) atau BBCA. Dengan memahami keuntungan dari memiliki 1 lot saham BCA, investor bisa lebih yakin dalam menjalani strategi investasinya. Berikut penjelasan lengkapnya. […]

  • Pengertian dan Manfaat Syarfi Teknologi Finansial dalam Ekonomi Digital

    Pengertian dan Manfaat Syarfi Teknologi Finansial dalam Ekonomi Digital

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan pesat teknologi finansial (fintech) di Indonesia, muncul konsep baru yang menggabungkan prinsip syariah dengan inovasi digital. Salah satu perusahaan yang memainkan peran penting dalam hal ini adalah Syarfi Teknologi Finansial. Dengan tagline “Your Islamic Crowdfunding”, Syarfi menawarkan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Apa Itu Syarfi Teknologi […]

  • Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

    Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial dan kesejahteraan bagi karyawan dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, atau kehilangan pekerjaan. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh karyawan adalah besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan dari […]

expand_less