Breaking News
light_mode
Beranda » Keuangan » OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 343
  • comment 0 komentar

Jakarta, 2025 – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi layanan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengadopsian teknologi yang cepat dan berkelanjutan. Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara teknologi informasi dan sistem keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.

Pengadopsian teknologi dalam sektor jasa keuangan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga untuk menciptakan inovasi yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Dengan adanya POJK ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) dan penyelenggara layanan keuangan digital untuk berkembang secara bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global yang semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor ekonomi.

Salah satu inisiatif utama OJK adalah program sandbox, yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyelenggara ITSK untuk menguji model bisnisnya dalam lingkungan yang terkendali. Sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Proses pendaftaran ini menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK.

Selain itu, OJK juga telah menyetujui perizinan bagi 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Ini termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto. Angka ini menunjukkan bahwa OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri aset kripto yang semakin berkembang.

Dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD (Inovasi Teknologi Sistem Keuangan Digital), OJK pada tanggal 25 Juni 2025 telah memberikan persetujuan kepada Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi Penyelenggara ITSK. Dengan demikian, saat ini telah terdapat 3 (tiga) asosiasi resmi Penyelenggara ITSK di sektor IAKD yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Eksistensi asosiasi di sektor IAKD diharapkan dapat menjadi mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab dan mengedepankan aspek kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat.

Tidak hanya fokus pada pengembangan infrastruktur teknologi, OJK juga terus memastikan bahwa inovasi yang dilakukan oleh penyelenggara ITSK tetap berada dalam kerangka regulasi yang ketat. Dengan adanya POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, OJK memastikan bahwa setiap penyelenggara ITSK yang ingin beroperasi harus memenuhi standar tertentu, baik dari segi keamanan data, perlindungan konsumen, maupun transparansi bisnis.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar, OJK juga memberikan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor IAKD yang memperoleh izin dari OJK. Penyesuaian ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional, disamping juga kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional. Adapun penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan yang diberikan yaitu penerapan tarif pungutan 0 persen (tidak dikenakan pungutan) pada tahun 2025 dan akan dilakukan peningkatan tarif pungutan secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya.

Dengan langkah-langkah ini, OJK tidak hanya memastikan stabilitas sektor jasa keuangan, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan penyelenggara ITSK, diharapkan sektor jasa keuangan akan semakin kuat, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

FAQ

Apa tujuan OJK dalam mendorong pengadopsian teknologi di sektor jasa keuangan?

Tujuan OJK adalah untuk mempercepat transformasi digital, meningkatkan efisiensi layanan, serta menciptakan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagaimana proses pengadopsian teknologi oleh OJK dilakukan?

OJK melakukan pengadopsian teknologi melalui berbagai inisiatif seperti program sandbox, penerbitan POJK, dan kerja sama dengan asosiasi penyelenggara ITSK.

Apakah ada regulasi yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan?

Ya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dan POJK Nomor 29 Tahun 2024 serta POJK Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan.

Apa manfaat dari adanya asosiasi penyelenggara ITSK?

Asosiasi penyelenggara ITSK berperan sebagai mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital.

Bagaimana OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi di sektor jasa keuangan?

OJK memastikan keamanan dan keandalan teknologi melalui regulasi yang ketat, pengawasan terhadap penyelenggara ITSK, serta kerja sama dengan berbagai pihak seperti asosiasi dan lembaga pemerintah.

Tag:

OJK #TeknologiKeuangan #InovasiDigital #Fintech #SektorJasaKeuangan #PenyelenggaraITSK #RegulasiKeuangan #PengadopsianTeknologi #IndustriKripto #PeraturanOJK

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Mendapatkan Uang dari Facebook: Strategi Terbukti dan Mudah Diterapkan

    Cara Mendapatkan Uang dari Facebook: Strategi Terbukti dan Mudah Diterapkan

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Di era digital saat ini, Facebook tidak hanya menjadi platform untuk berbagi momen sehari-hari, tetapi juga menjadi peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Banyak orang telah sukses menghasilkan uang dari Facebook dengan berbagai strategi kreatif dan efektif. Jika kamu ingin memanfaatkan platform ini untuk meningkatkan pemasukan, artikel ini akan membantu kamu memahami langkah-langkahnya. Memahami Potensi Penghasilan […]

  • Bagaimana Layanan Cloud Computing Mendorong Efisiensi Operasional Perusahaan?

    Bagaimana Layanan Cloud Computing Mendorong Efisiensi Operasional Perusahaan?

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin pesat, teknologi menjadi salah satu aspek kritis dalam menjalankan bisnis. Salah satu inovasi terbesar yang memengaruhi dunia usaha adalah layanan cloud computing. Dengan adanya layanan ini, perusahaan tidak lagi bergantung pada infrastruktur fisik yang mahal dan rumit. Sebaliknya, mereka dapat mengakses sumber daya komputasi secara virtual, sehingga meningkatkan efisiensi operasional. […]

  • Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

    Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Medan – Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD […]

  • Cara Kerja Bisnis Online Agen Kuota yang Efisien dan Menguntungkan

    Cara Kerja Bisnis Online Agen Kuota yang Efisien dan Menguntungkan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Pendahuluan Dalam era digital saat ini, bisnis online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Salah satu model bisnis yang menarik adalah menjadi agen kuota internet. Banyak orang tertarik untuk memulai bisnis ini karena modal yang relatif kecil dan proses yang sederhana. Namun, bagaimana sebenarnya cara kerja bisnis online agen kuota? Apa langkah-langkah yang perlu […]

  • Integrasi QRIS Memperluas Ekosistem Pembayaran Bank: Tren Terkini dan Dampaknya

    Integrasi QRIS Memperluas Ekosistem Pembayaran Bank: Tren Terkini dan Dampaknya

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Pembayaran digital telah mengalami transformasi besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah munculnya pandemi COVID-19. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada uang tunai mulai berubah karena kekhawatiran akan penyebaran virus melalui sentuhan langsung. Sebagai respons, banyak orang beralih ke metode pembayaran digital seperti dompet digital dan pembayaran berbasis QR Code. Salah satu inovasi utama dalam […]

  • Presiden Prabowo Tetapkan 50 Ruas Jalan Tol Baru sebagai PSN 2025: Informasi Terkini dan Dampaknya

    Presiden Prabowo Tetapkan 50 Ruas Jalan Tol Baru sebagai PSN 2025: Informasi Terkini dan Dampaknya

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mengambil langkah strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional. Salah satu kebijakan terbaru yang mendapat perhatian adalah penetapan 50 ruas jalan tol baru sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Airlangga […]

expand_less