Breaking News
light_mode
Beranda » Keuangan » OJK Dorong Sinergisme dalam Adopsi Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Sinergisme dalam Adopsi Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 408
  • comment 0 komentar

Di tengah arus transformasi digital yang semakin pesat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sinergisme antar pemangku kepentingan dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan. Dalam beberapa waktu terakhir, OJK telah meluncurkan berbagai inisiatif dan regulasi yang bertujuan memastikan bahwa teknologi dapat digunakan secara optimal tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh OJK adalah penguatan peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Melalui program ini, OJK tidak hanya fokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada pembentukan ekosistem keuangan digital yang kolaboratif dan inklusif. Dengan demikian, pelaku usaha keuangan, baik besar maupun kecil, dapat saling mendukung dalam menerapkan teknologi guna meningkatkan layanan dan akses bagi masyarakat.

Dalam rangka memperkuat kolaborasi tersebut, OJK menyelenggarakan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) yang bertujuan untuk menciptakan ruang dialog antara pemerintah, lembaga keuangan, pelaku industri, dan masyarakat. Acara ini menjadi wadah penting untuk mengeksplorasi ide-ide baru serta membahas tantangan dan peluang dalam penerapan teknologi di sektor jasa keuangan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, “Optimalisasi peran ITSK akan mempercepat terintegrasinya ekonomi keuangan digital ke dalam perekonomian Indonesia secara menyeluruh, bersinergi untuk startup Indonesia yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan Lembaga Jasa Keuangan.”

Selain itu, OJK juga meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK ini merupakan upaya OJK dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan teknologi keuangan, termasuk dengan penerapan regulatory sandbox sebagai wadah uji coba produk dan layanan keuangan digital.

“Regulatory Sandbox akan memfasilitasi penyelenggara ITSK untuk melakukan eksperimen, mengeksplorasi ide-ide inovatif, dan groundbreaking yang dapat dimanfaatkan di sektor jasa keuangan secara bertanggung jawab dan dengan pengelolaan risiko yang baik,” kata Hasan Fawzi.

Kolaborasi antar pemangku kepentingan juga menjadi kunci utama dalam penguatan ekosistem keuangan digital. Salah satu contohnya adalah kerja sama antara PT Izi Data Indonesia dengan PT Ammana Fintek Syariah dan PT Komunal Sejahtera Indonesia dengan Perumda BPR Kota Bandung dan BPR Sukawati Pancakanti. Kerja sama ini diharapkan mampu memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat, terutama yang belum terjangkau oleh layanan konvensional.

Selain itu, di Provinsi Bali sendiri, terdapat 40 BPR yang menjalin kerja sama dengan penyelenggara ITSK. Kerjasama tersebut mendukung kinerja pertumbuhan kredit maupun Dana Pihak Ketiga (DPK), serta diharapkan dapat makin bertambah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan IJK dan penciptaan produk-produk yang mampu menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat.

OJK juga terus memantau perkembangan jumlah penyelenggara ITSK. Berdasarkan data hingga Oktober 2025, tercatat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Selain itu, hingga September 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar telah berhasil menjalin 1.235 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, dan lainnya.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa OJK akan terus memastikan bahwa semua penyelenggara ITSK yang telah terdaftar mengajukan permohonan izin usaha sesuai ketentuan POJK Nomor 3 Tahun 2024. Saat ini, terdapat 16 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang sedang dalam proses evaluasi oleh OJK.

Tidak hanya itu, OJK juga mengembangkan Roadmap Pengembangan & Penguatan Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) 2024–2028. Roadmap ini bertujuan untuk meletakkan dasar atas rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK dalam mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD. Dalam roadmap tersebut, OJK menekankan pentingnya konsep Penta Helix Innovation Hub, yaitu kolaborasi antara lima elemen utama dalam pengembangan inovasi, yaitu akademisi, pemerintah, pelaku industri, masyarakat, dan media.

Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan dapat tercipta inovasi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana pemerintah menyediakan regulasi yang mendukung inovasi, akademisi berperan dalam riset dan pengembangan teknologi, industri menerapkan teknologi tersebut ke dalam layanan keuangan yang nyata, masyarakat sebagai pengguna layanan ikut aktif berpartisipasi dalam pengembangan, dan media membantu menyebarluaskan informasi serta edukasi.

Melalui langkah-langkah strategis ini, OJK tidak hanya berupaya memperkuat ekosistem keuangan digital, tetapi juga berkomitmen untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya sinergisme antar pemangku kepentingan, diharapkan teknologi dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan akses layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

FAQ

1. Apa tujuan OJK dalam mendorong adopsi teknologi di sektor jasa keuangan?

Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Dengan adopsi teknologi, OJK ingin mempercepat integrasi ekonomi keuangan digital ke dalam perekonomian Indonesia secara menyeluruh.

2. Apa saja jenis penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK?

Sampai Oktober 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

3. Bagaimana OJK mendukung pengembangan teknologi di sektor jasa keuangan?

OJK mendukung melalui berbagai regulasi seperti POJK Nomor 3 Tahun 2024 dan penerapan regulatory sandbox. Selain itu, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan & Penguatan IAKD 2024–2028 untuk mengarahkan pengembangan teknologi keuangan secara strategis.

4. Apa manfaat dari kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan teknologi keuangan?

Kolaborasi ini memungkinkan terciptanya inovasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi, pemerintah, pelaku industri, akademisi, masyarakat, dan media dapat saling mendukung dalam pengembangan teknologi keuangan.

5. Bagaimana OJK memastikan keamanan dan pengelolaan risiko dalam penerapan teknologi keuangan?

OJK memastikan keamanan dan pengelolaan risiko melalui penerapan regulatory sandbox, yang memungkinkan penyelenggara ITSK untuk melakukan eksperimen dan pengujian secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

Tags:

OJK #InovasiTeknologi #SektorJasaKeuangan #DigitalTransformation #RegulatorySandbox #PentaHelix #EkosistemKeuanganDigital #InklusiKeuangan #RoadmapIAKD #AdopsiTeknologi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Antisipasi Tekanan Inflasi Musiman Jelang Nataru 2026

    Pemerintah Antisipasi Tekanan Inflasi Musiman Jelang Nataru 2026

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Jelang momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) DIY, memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas harga. Upaya ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Daerah dan High Level Meeting (HLM) TPID DIY […]

  • Apa Perbedaan Investasi dan Menabung? Ini Penjelasan Lengkap untuk Pemula

    Apa Perbedaan Investasi dan Menabung? Ini Penjelasan Lengkap untuk Pemula

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Pada era modern ini, istilah “investasi” dan “menabung” sering digunakan dalam pengelolaan keuangan. Namun, banyak orang masih bingung dengan apa yang dimaksudkan oleh kedua istilah tersebut. Padahal, memahami perbedaan investasi dan menabung sangat penting untuk merencanakan keuangan secara bijak dan mencapai tujuan finansial jangka panjang. Menabung dan investasi memiliki tujuan yang berbeda, risiko yang berbeda, […]

  • HUT RI ke-81, FORKABI Jaksel Dorong Penguatan Budaya Betawi dan Pemberdaya’an Masyarakat

    HUT RI ke-81, FORKABI Jaksel Dorong Penguatan Budaya Betawi dan Pemberdaya’an Masyarakat

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, JAKARTA | – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi bagi masyarakat untuk terus mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang memberikan manfaat nyata (17/8/2026). Hal tersebut disampaikan Marhasan, Sekretaris DPD FORKABI Jakarta Selatan, saat menyampaikan pandangannya terkait makna kemerdekaan dan program organisasi dalam momentum 17 Agustus 2026. Menurut Marhasan, usia 81 […]

  • Injeksi Likuiditas Rp200 Triliun ke Bank BUMN: Dampak pada Pemulihan Properti

    Injeksi Likuiditas Rp200 Triliun ke Bank BUMN: Dampak pada Pemulihan Properti

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Di tengah tantangan ekonomi yang terus bergerak, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, khususnya properti. Salah satu langkah utama adalah injeksi likuiditas sebesar Rp200 triliun ke enam bank BUMN. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat aliran kredit dan mendorong pemulihan sektor properti yang selama beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. Dana tersebut berasal […]

  • 5 C dalam Perbankan: Pengertian dan Pentingnya dalam Kepemilikan Rekening

    5 C dalam Perbankan: Pengertian dan Pentingnya dalam Kepemilikan Rekening

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Di dunia perbankan, terdapat banyak istilah dan konsep yang menjadi dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh bank. Salah satu konsep yang sering digunakan adalah “5 C dalam Perbankan”. Meskipun mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, istilah ini sangat penting untuk dipahami, terutama bagi siapa pun yang ingin mengajukan pinjaman atau memiliki rekening di bank. […]

  • Kenaikan Biaya Bahan Baku dan Dampaknya pada Margin Keuntungan Perusahaan

    Kenaikan Biaya Bahan Baku dan Dampaknya pada Margin Keuntungan Perusahaan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 725
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, kenaikan biaya bahan baku menjadi tantangan besar bagi perusahaan di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mengancam stabilitas keuangan perusahaan, tetapi juga memengaruhi daya saing dan kemampuan bisnis untuk bertahan di pasar yang semakin kompetitif. Kenaikan harga bahan baku, yang dipengaruhi oleh inflasi, fluktuasi mata uang, serta gangguan rantai […]

expand_less