Breaking News
light_mode
Beranda » Pajak » Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • visibility 337
  • comment 0 komentar

Pahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial dan kesejahteraan bagi karyawan dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, atau kehilangan pekerjaan. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh karyawan adalah besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji bulanan mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, serta bagaimana perhitungannya dilakukan. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi para pekerja dan pengelola HR.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Program ini mencakup beberapa jenis jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap jenis jaminan memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.

Berapa Persen Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan tergantung pada jenis jaminan yang diberikan. Secara umum, karyawan hanya menanggung sebagian kecil dari total iuran, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan. Berikut rincian persentase potongan untuk masing-masing jaminan:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Total iuran: 5,7% dari gaji
  3. Potongan karyawan: 2%
  4. Potongan perusahaan: 3,7%

  5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  6. Total iuran: 0,24%–1,74% dari gaji (tergantung risiko pekerjaan)
  7. Potongan karyawan: 0% (seluruhnya ditanggung perusahaan)

  8. Jaminan Kematian (JKM)

  9. Total iuran: 0,3% dari gaji
  10. Potongan karyawan: 0% (seluruhnya ditanggung perusahaan)

  11. Jaminan Pensiun (JP)

  12. Total iuran: 3% dari gaji
  13. Potongan karyawan: 1%
  14. Potongan perusahaan: 2%

Dengan demikian, total potongan dari gaji karyawan adalah 3% (2% untuk JHT dan 1% untuk JP). Sementara itu, perusahaan dan pemerintah menanggung sisa iuran sesuai ketentuan masing-masing jaminan.

Contoh Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memahami lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan:

  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp2.000.000
  • Total pendapatan: Rp12.000.000

Perhitungan:
– JHT karyawan: 2% × Rp12.000.000 = Rp240.000

– JP karyawan: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000

– Total potongan karyawan: Rp240.000 + Rp120.000 = Rp360.000/bulan

Dengan demikian, karyawan dengan gaji sebesar Rp12 juta akan mengalami potongan sebesar Rp360 ribu setiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa Penting Memahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena dapat membantu karyawan merencanakan keuangan mereka secara lebih baik. Selain itu, pengetahuan ini juga berguna untuk memastikan bahwa manfaat jaminan sosial yang diberikan bisa diterima secara maksimal.

Bagi pengelola HR, pemahaman tentang aturan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk mematuhi regulasi pemerintah dan menghindari sanksi hukum. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Tips Mengelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan

  1. Gunakan sistem payroll otomatis untuk menghitung iuran secara akurat.
  2. Periksa slip gaji setiap bulan untuk memastikan potongan sesuai dengan aturan.
  3. Cek saldo JHT melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau iuran.
  4. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan jika ada ketidaksesuaian data.

Kesimpulan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan adalah 3% dari gaji bulanan (2% untuk JHT dan 1% untuk JP). Sementara itu, perusahaan dan pemerintah menanggung sisa iuran sesuai ketentuan masing-masing jaminan. Dengan memahami rincian ini, karyawan dan pengelola HR dapat mengelola gaji dan jaminan sosial dengan lebih baik.

Pastikan perusahaan Anda terdaftar dan iuran dibayar tepat waktu untuk mendapatkan manfaat maksimal!

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengatasi Masalah Lupa EFIN Pajak di Situs Go.id

    Mengatasi Masalah Lupa EFIN Pajak di Situs Go.id

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Pajak adalah bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat, baik untuk individu maupun perusahaan. Salah satu elemen krusial dalam sistem perpajakan digital adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN digunakan sebagai identitas digital untuk mengakses layanan-layanan DJP seperti e-Filing dan e-Registration. Namun, banyak wajib pajak yang mengalami masalah lupa EFIN, terutama ketika menggunakan situs go.id atau […]

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Bertahap Korban TPPO di Libya, Dua Tersangka Sindikat Penempatan Ilegal Ditangkap

    Polda Metro Jaya Pulangkan Bertahap Korban TPPO di Libya, Dua Tersangka Sindikat Penempatan Ilegal Ditangkap

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan akan memulangkan secara bertahap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan proses pemulangan korban dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024: Syarat dan Cara Pengajuannya

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024: Syarat dan Cara Pengajuannya

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat kembali digelar pada tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda atau biaya tambahan. Jadwal dan Periode Pemutihan Menurut informasi dari website resmi […]

  • Peluang UMKM Masuk Rantai Pasok Global Melalui Program Hilirisasi

    Peluang UMKM Masuk Rantai Pasok Global Melalui Program Hilirisasi

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian global, peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk masuk ke rantai pasok global semakin terbuka. Dengan adanya program hilirisasi, UMKM tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi lokal, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perdagangan internasional. Hal ini memberikan peluang besar bagi para pengusaha kecil untuk meningkatkan skala usaha, memperluas […]

  • Panduan Lengkap Mengunjungi Situs Pajak.go.id untuk Wajib Pajak

    Panduan Lengkap Mengunjungi Situs Pajak.go.id untuk Wajib Pajak

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Di era digital yang semakin berkembang, kebutuhan akan layanan perpajakan yang efisien dan mudah diakses semakin meningkat. Salah satu solusi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah situs pajak.go.id, yang menjadi pusat layanan perpajakan secara online. Situs ini tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajak mereka, tetapi juga memberikan berbagai fitur pendukung […]

  • Cara Daftar UMKM Tahap 3 dengan Link Pendaftaran Resmi

    Cara Daftar UMKM Tahap 3 dengan Link Pendaftaran Resmi

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi Indonesia, pemerintah terus berupaya mempermudah proses administrasi bagi pelaku usaha. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara online. Dengan adanya layanan digital, pelaku bisnis kini bisa mendaftarkan usahanya hanya dengan beberapa klik dari rumah. Proses ini tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan manfaat […]

expand_less