Breaking News
light_mode
Beranda » Pajak » Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • visibility 265
  • comment 0 komentar

Pahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial dan kesejahteraan bagi karyawan dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, atau kehilangan pekerjaan. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh karyawan adalah besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji bulanan mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, serta bagaimana perhitungannya dilakukan. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi para pekerja dan pengelola HR.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Program ini mencakup beberapa jenis jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap jenis jaminan memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.

Berapa Persen Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan tergantung pada jenis jaminan yang diberikan. Secara umum, karyawan hanya menanggung sebagian kecil dari total iuran, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan. Berikut rincian persentase potongan untuk masing-masing jaminan:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Total iuran: 5,7% dari gaji
  3. Potongan karyawan: 2%
  4. Potongan perusahaan: 3,7%

  5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  6. Total iuran: 0,24%–1,74% dari gaji (tergantung risiko pekerjaan)
  7. Potongan karyawan: 0% (seluruhnya ditanggung perusahaan)

  8. Jaminan Kematian (JKM)

  9. Total iuran: 0,3% dari gaji
  10. Potongan karyawan: 0% (seluruhnya ditanggung perusahaan)

  11. Jaminan Pensiun (JP)

  12. Total iuran: 3% dari gaji
  13. Potongan karyawan: 1%
  14. Potongan perusahaan: 2%

Dengan demikian, total potongan dari gaji karyawan adalah 3% (2% untuk JHT dan 1% untuk JP). Sementara itu, perusahaan dan pemerintah menanggung sisa iuran sesuai ketentuan masing-masing jaminan.

Contoh Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memahami lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan:

  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp2.000.000
  • Total pendapatan: Rp12.000.000

Perhitungan:
– JHT karyawan: 2% × Rp12.000.000 = Rp240.000

– JP karyawan: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000

– Total potongan karyawan: Rp240.000 + Rp120.000 = Rp360.000/bulan

Dengan demikian, karyawan dengan gaji sebesar Rp12 juta akan mengalami potongan sebesar Rp360 ribu setiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa Penting Memahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena dapat membantu karyawan merencanakan keuangan mereka secara lebih baik. Selain itu, pengetahuan ini juga berguna untuk memastikan bahwa manfaat jaminan sosial yang diberikan bisa diterima secara maksimal.

Bagi pengelola HR, pemahaman tentang aturan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk mematuhi regulasi pemerintah dan menghindari sanksi hukum. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Tips Mengelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan

  1. Gunakan sistem payroll otomatis untuk menghitung iuran secara akurat.
  2. Periksa slip gaji setiap bulan untuk memastikan potongan sesuai dengan aturan.
  3. Cek saldo JHT melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau iuran.
  4. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan jika ada ketidaksesuaian data.

Kesimpulan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan adalah 3% dari gaji bulanan (2% untuk JHT dan 1% untuk JP). Sementara itu, perusahaan dan pemerintah menanggung sisa iuran sesuai ketentuan masing-masing jaminan. Dengan memahami rincian ini, karyawan dan pengelola HR dapat mengelola gaji dan jaminan sosial dengan lebih baik.

Pastikan perusahaan Anda terdaftar dan iuran dibayar tepat waktu untuk mendapatkan manfaat maksimal!

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyeksi Pertumbuhan PDB Kuartal IV 2025 di Indonesia

    Proyeksi Pertumbuhan PDB Kuartal IV 2025 di Indonesia

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Proyeksi Pertumbuhan PDB Kuartal IV 2025 Tetap Positif: Analisis Terkini Indonesia terus menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekonomi meskipun masih menghadapi tantangan. Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah proyeksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal IV tahun 2025. Berdasarkan data dan analisis dari berbagai sumber, termasuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pernyataan pejabat […]

  • Nomor WA Pinjaman Uang Terpercaya dan Aman Tahun Ini

    Nomor WA Pinjaman Uang Terpercaya dan Aman Tahun Ini

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, banyak masyarakat Indonesia kini lebih memilih menggunakan layanan keuangan melalui media digital seperti WhatsApp (WA) untuk memudahkan akses informasi dan transaksi. Salah satu yang semakin diminati adalah nomor WA pinjaman uang, terutama dari layanan bank keliling atau koperasi simpan pinjam yang menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat di daerah-daerah yang […]

  • Apakah Investasi Saham Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

    Apakah Investasi Saham Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Investasi saham kini menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat Indonesia untuk mengembangkan dana mereka. Namun, bagi umat Muslim, pertanyaan tentang hukum investasi saham sering kali muncul: apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jawaban atas pertanyaan ini bisa ditemukan melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Apa Itu Saham? Saham […]

  • Profil dan Aktivitas PT Nusantara Niaga Infrastruktur: Apa yang Perlu Diketahui

    Profil dan Aktivitas PT Nusantara Niaga Infrastruktur: Apa yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    PT Nusantara Niaga Infrastruktur (PT NNI) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur dan konstruksi di Indonesia. Meski tidak terlalu dikenal secara luas, perusahaan ini memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional. Sejarahnya dimulai dari perubahan nama dan fokus bisnis yang terus berkembang seiring waktu. Perusahaan ini awalnya didirikan dengan nama PT Sawitia […]

  • Otoritas Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Bersubsidi untuk Meningkatkan Akses Perumahan

    Otoritas Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Bersubsidi untuk Meningkatkan Akses Perumahan

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses perumahan yang layak dan terjangkau, otoritas pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan rumah bersubsidi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjawab tantangan perumahan yang terus berkembang, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan semakin tingginya permintaan, pemerintah dan lembaga terkait terus mencari solusi untuk […]

  • Kendaraan Listrik Makin Murah di Maret 2026, Saatnya Ganti Mobil Bensin?

    Kendaraan Listrik Makin Murah di Maret 2026, Saatnya Ganti Mobil Bensin?

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Di tengah tren perubahan iklim dan kebijakan pemerintah yang semakin mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pasar otomotif Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda pergeseran signifikan. Salah satu indikator terbesarnya adalah harga kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) yang kini semakin terjangkau. Tahun 2026 menjadi titik penting dalam perjalanan industri ini, khususnya pada bulan Maret, ketika banyak produsen mobil […]

expand_less