Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- visibility 264
- comment 0 komentar

Pahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial dan kesejahteraan bagi karyawan dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, atau kehilangan pekerjaan. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh karyawan adalah besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji bulanan mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, serta bagaimana perhitungannya dilakukan. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi para pekerja dan pengelola HR.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Program ini mencakup beberapa jenis jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap jenis jaminan memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.
Berapa Persen Potongan BPJS Ketenagakerjaan?
Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan tergantung pada jenis jaminan yang diberikan. Secara umum, karyawan hanya menanggung sebagian kecil dari total iuran, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan. Berikut rincian persentase potongan untuk masing-masing jaminan:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Total iuran: 5,7% dari gaji
- Potongan karyawan: 2%
-
Potongan perusahaan: 3,7%
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Total iuran: 0,24%–1,74% dari gaji (tergantung risiko pekerjaan)
-
Potongan karyawan: 0% (seluruhnya ditanggung perusahaan)
-
Jaminan Kematian (JKM)
- Total iuran: 0,3% dari gaji
-
Potongan karyawan: 0% (seluruhnya ditanggung perusahaan)
-
Jaminan Pensiun (JP)
- Total iuran: 3% dari gaji
- Potongan karyawan: 1%
- Potongan perusahaan: 2%
Dengan demikian, total potongan dari gaji karyawan adalah 3% (2% untuk JHT dan 1% untuk JP). Sementara itu, perusahaan dan pemerintah menanggung sisa iuran sesuai ketentuan masing-masing jaminan.
Contoh Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memahami lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan:
- Gaji pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan tetap: Rp2.000.000
- Total pendapatan: Rp12.000.000
Perhitungan:
– JHT karyawan: 2% × Rp12.000.000 = Rp240.000
– JP karyawan: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000
– Total potongan karyawan: Rp240.000 + Rp120.000 = Rp360.000/bulan
Dengan demikian, karyawan dengan gaji sebesar Rp12 juta akan mengalami potongan sebesar Rp360 ribu setiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapa Penting Memahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan?
Memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena dapat membantu karyawan merencanakan keuangan mereka secara lebih baik. Selain itu, pengetahuan ini juga berguna untuk memastikan bahwa manfaat jaminan sosial yang diberikan bisa diterima secara maksimal.
Bagi pengelola HR, pemahaman tentang aturan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk mematuhi regulasi pemerintah dan menghindari sanksi hukum. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Tips Mengelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Gunakan sistem payroll otomatis untuk menghitung iuran secara akurat.
- Periksa slip gaji setiap bulan untuk memastikan potongan sesuai dengan aturan.
- Cek saldo JHT melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau iuran.
- Hubungi BPJS Ketenagakerjaan jika ada ketidaksesuaian data.
Kesimpulan
Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan adalah 3% dari gaji bulanan (2% untuk JHT dan 1% untuk JP). Sementara itu, perusahaan dan pemerintah menanggung sisa iuran sesuai ketentuan masing-masing jaminan. Dengan memahami rincian ini, karyawan dan pengelola HR dapat mengelola gaji dan jaminan sosial dengan lebih baik.
Pastikan perusahaan Anda terdaftar dan iuran dibayar tepat waktu untuk mendapatkan manfaat maksimal!

- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar