Breaking News
light_mode
Beranda » Pajak » Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • visibility 335
  • comment 0 komentar

Pahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial dan kesejahteraan bagi karyawan dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, atau kehilangan pekerjaan. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh karyawan adalah besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji bulanan mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, serta bagaimana perhitungannya dilakukan. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi para pekerja dan pengelola HR.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Program ini mencakup beberapa jenis jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap jenis jaminan memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.

Berapa Persen Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan tergantung pada jenis jaminan yang diberikan. Secara umum, karyawan hanya menanggung sebagian kecil dari total iuran, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan. Berikut rincian persentase potongan untuk masing-masing jaminan:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Total iuran: 5,7% dari gaji
  3. Potongan karyawan: 2%
  4. Potongan perusahaan: 3,7%

  5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  6. Total iuran: 0,24%–1,74% dari gaji (tergantung risiko pekerjaan)
  7. Potongan karyawan: 0% (seluruhnya ditanggung perusahaan)

  8. Jaminan Kematian (JKM)

  9. Total iuran: 0,3% dari gaji
  10. Potongan karyawan: 0% (seluruhnya ditanggung perusahaan)

  11. Jaminan Pensiun (JP)

  12. Total iuran: 3% dari gaji
  13. Potongan karyawan: 1%
  14. Potongan perusahaan: 2%

Dengan demikian, total potongan dari gaji karyawan adalah 3% (2% untuk JHT dan 1% untuk JP). Sementara itu, perusahaan dan pemerintah menanggung sisa iuran sesuai ketentuan masing-masing jaminan.

Contoh Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memahami lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan:

  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp2.000.000
  • Total pendapatan: Rp12.000.000

Perhitungan:
– JHT karyawan: 2% × Rp12.000.000 = Rp240.000

– JP karyawan: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000

– Total potongan karyawan: Rp240.000 + Rp120.000 = Rp360.000/bulan

Dengan demikian, karyawan dengan gaji sebesar Rp12 juta akan mengalami potongan sebesar Rp360 ribu setiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa Penting Memahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena dapat membantu karyawan merencanakan keuangan mereka secara lebih baik. Selain itu, pengetahuan ini juga berguna untuk memastikan bahwa manfaat jaminan sosial yang diberikan bisa diterima secara maksimal.

Bagi pengelola HR, pemahaman tentang aturan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk mematuhi regulasi pemerintah dan menghindari sanksi hukum. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Tips Mengelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan

  1. Gunakan sistem payroll otomatis untuk menghitung iuran secara akurat.
  2. Periksa slip gaji setiap bulan untuk memastikan potongan sesuai dengan aturan.
  3. Cek saldo JHT melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau iuran.
  4. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan jika ada ketidaksesuaian data.

Kesimpulan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan adalah 3% dari gaji bulanan (2% untuk JHT dan 1% untuk JP). Sementara itu, perusahaan dan pemerintah menanggung sisa iuran sesuai ketentuan masing-masing jaminan. Dengan memahami rincian ini, karyawan dan pengelola HR dapat mengelola gaji dan jaminan sosial dengan lebih baik.

Pastikan perusahaan Anda terdaftar dan iuran dibayar tepat waktu untuk mendapatkan manfaat maksimal!

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Raharja Ikut Serta dalam Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026

    Jasa Raharja Ikut Serta dalam Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Untuk memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan balik Idulfitri 2026 dengan aman, nyaman, dan berkeselamatan, Jasa Raharja turut ambil bagian dalam kegiatan survei jalur di wilayah hukum Polda Jawa Barat pada hari ini (28/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama berbagai stakeholder terkait untuk memperkuat kesiapan infrastruktur, layanan, dan pengamanan […]

  • Keuntungan Investasi Emas dalam Setahun: Apa Saja Manfaatnya?

    Keuntungan Investasi Emas dalam Setahun: Apa Saja Manfaatnya?

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Investasi emas telah menjadi pilihan banyak orang di Indonesia sebagai salah satu bentuk pengelolaan kekayaan yang stabil dan menguntungkan. Terlebih, dalam setahun terakhir, harga emas Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa, membuat para pemilik logam mulia berlipat ganda keuntungannya. Dengan harga emas yang cenderung stabil dan tidak terpengaruh oleh inflasi, emas menjadi alternatif yang menarik […]

  • Dhanil Ginting Apresiasi Kebersihan dan Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Deliserdang Sehat

    Dhanil Ginting Apresiasi Kebersihan dan Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Deliserdang Sehat

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Lubuk Pakam – Anggota DPRD Deliserdang Daerah Pemilihan (Dapil) 6, M. Dhanil Ginting, mengapresiasi kebersihan, ketertiban, serta pelayanan RSUD Drs. H. Amri Tambunan Apresiasi itu disampaikan setelah dirinya meninjau langsung hari ini kondisi rumah sakit sekaligus memastikan penanganan terhadap pasangan suami istri dari keluarga kurang mampu , Kamis (13/8/26). Dhanil mengatakan, kunjungan tersebut berawal […]

  • Harga Grosir Komoditas Pertanian dan Dampaknya pada Kenaikan IHPB Nasional

    Harga Grosir Komoditas Pertanian dan Dampaknya pada Kenaikan IHPB Nasional

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Pada awal tahun 2025, Indonesia kembali menghadapi tantangan ekonomi yang menarik perhatian publik. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah kenaikan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa kenaikan harga komoditas pertanian di tingkat grosir berkontribusi signifikan terhadap naiknya angka inflasi secara keseluruhan. Hal ini menciptakan dampak yang luas, baik bagi […]

  • DPR Minta OJK Tindak Cepat Percepat Realisasi Hapus Tagih UMKM

    DPR Minta OJK Tindak Cepat Percepat Realisasi Hapus Tagih UMKM

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Pemerintah dan lembaga keuangan terus berupaya mempercepat realisasi program penghapusan kredit macet atau “hapus tagih” bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, isu ini menjadi perhatian utama baik dari pemerintah maupun masyarakat, khususnya karena dampak pandemi yang masih dirasakan oleh sebagian besar pelaku usaha. DPR RI, sebagai lembaga […]

  • Tugas dan Tanggung Jawab Job Desk Admin E-Commerce yang Perlu Anda Ketahui

    Tugas dan Tanggung Jawab Job Desk Admin E-Commerce yang Perlu Anda Ketahui

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 630
    • 0Komentar

    Pengembangan dunia bisnis digital di Indonesia terus berkembang pesat, termasuk dalam sektor e-commerce. Salah satu peran penting dalam menjaga kelancaran operasional bisnis online adalah job desk admin e-commerce. Admin e-commerce tidak hanya bertugas mengelola transaksi, tetapi juga memastikan segala aspek administratif berjalan efisien. Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab utama dari job desk admin […]

expand_less