DPR Minta OJK Tindak Cepat Percepat Realisasi Hapus Tagih UMKM
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- visibility 156
- comment 0 komentar

Pemerintah dan lembaga keuangan terus berupaya mempercepat realisasi program penghapusan kredit macet atau “hapus tagih” bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, isu ini menjadi perhatian utama baik dari pemerintah maupun masyarakat, khususnya karena dampak pandemi yang masih dirasakan oleh sebagian besar pelaku usaha.
DPR RI, sebagai lembaga legislatif, telah menyampaikan permintaan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak lebih cepat dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, yang menyebutkan bahwa hingga awal November 2025, baru sekitar 67 ribu debitur UMKM yang terealisasi dari target 1 juta debitur. Angka ini hanya mencapai sekitar enam persen, sehingga dinilai sangat lambat.
Menurut Hanif, program ini merupakan prioritas nasional yang harus segera diselesaikan. “Kami akan kawal agar OJK dan perbankan menuntaskannya,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara OJK dan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses penghapusan piutang berjalan efektif dan transparan.

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme penghapusan hutang. Anggota Komisi XI, Didik Haryadi, menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang salah paham antara “hapus buku” dan “hapus tagih”. Edukasi yang diperkuat akan membantu mencegah persepsi keliru dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Di sisi lain, OJK juga menilai bahwa penyaluran kredit UMKM saat ini masih lesu. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pertumbuhan kredit UMKM hanya naik 0,23% secara tahunan pada September 2025. Sementara itu, pertumbuhan kredit secara keseluruhan mencapai 7,70% yoy. Ini menunjukkan bahwa sektor UMKM masih menghadapi tantangan dalam mendapatkan akses pembiayaan.
Namun, OJK tidak tinggal diam. Pihaknya telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyaluran pembiayaan, sehingga pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan modal tanpa terlalu banyak hambatan administratif.

Meski demikian, OJK tetap menekankan bahwa bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit. Risiko di segmen UMKM memang lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya, sehingga perlu adanya penilaian yang lebih teliti. Selain itu, peningkatan kemampuan pelaku UMKM juga penting agar kredit tidak mengalami kemacetan atau macet.
Dalam konteks yang lebih luas, OJK juga mendorong agar kebijakan hapus tagih bagi UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya tahan sektor UMKM sekaligus memperluas akses keuangan masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan dan kementerian-kementerian terkait untuk memperkuat aturan penghapusan piutang. Tujuannya adalah agar proses penyelesaian kredit macet di bank Himbara bisa lebih cepat dan efektif.

Program penghapusan piutang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Targetnya adalah menghapus piutang macet sebanyak 1 juta UMKM. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 67 ribu UMKM yang berhasil terealisasi. Angka ini jauh dari target yang ditetapkan, sehingga membutuhkan upaya lebih keras dari pemerintah dan OJK.
Selain itu, mayoritas pembiayaan UMKM di Jawa Tengah disalurkan ke sektor perdagangan (48,49%) dan pertanian (29,47%), yang memiliki risiko musiman tinggi. Oleh karena itu, pendampingan usaha dan pengembangan kapasitas pelaku UMKM sangat penting agar mereka mampu bertahan dan berkembang.

Dari semua aspek tersebut, tampak jelas bahwa kebijakan hapus tagih UMKM tidak hanya sekadar tentang penghapusan utang, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan membangkitkan kembali semangat bisnis di kalangan pelaku UMKM. OJK dan DPR RI memiliki peran kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
FAQ
Apa tujuan dari program hapus tagih UMKM?
Program hapus tagih UMKM bertujuan untuk meringankan beban utang para pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi dan tekanan ekonomi. Dengan penghapusan kredit macet, diharapkan UMKM dapat kembali bangkit dan berproduksi tanpa beban utang yang berat.
Bagaimana proses penghapusan piutang dijalankan?
Proses penghapusan piutang dilakukan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK dan pemerintah. Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan diajukan untuk penghapusan kredit macet, yang kemudian diproses oleh bank dan OJK.
Apakah semua UMKM bisa mengajukan penghapusan piutang?
Tidak semua UMKM dapat mengajukan penghapusan piutang. Ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti besarnya pinjaman, durasi keterlambatan pembayaran, dan kondisi keuangan pelaku usaha.
Apa yang dilakukan OJK untuk mempercepat realisasi program ini?
OJK melakukan diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta memperkuat aturan penghapusan piutang agar prosesnya lebih cepat dan efektif. Selain itu, OJK juga memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025.
Bagaimana peran DPR dalam program ini?
DPR RI berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan program hapus tagih UMKM. DPR menuntut OJK dan perbankan agar menyelesaikan target 1 juta debitur UMKM secepat mungkin.
Tagging
- DPR
- OJK
- UMKM
- Hapus Tagih
- Kredit Macet
- Program UMKM
- Penghapusan Utang
- Pembiayaan UMKM
- Inklusi Keuangan
- Ekonomi Indonesia
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar