Pajak THR Berapa Persen? Informasi Terbaru Tahun Ini
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- visibility 232
- comment 0 komentar

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR tidak hanya menjadi momen yang dinanti-nanti, tetapi juga memiliki implikasi dalam dunia perpajakan. Banyak karyawan yang bertanya-tanya, pajak THR berapa persen? Pertanyaan ini sering muncul karena pemotongan pajak atas THR bisa terasa lebih besar dibandingkan gaji bulanan biasa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai besaran pajak THR, cara perhitungannya, serta alasan mengapa THR dikenakan pajak. Informasi ini sangat relevan bagi para karyawan dan pelaku bisnis di Indonesia.

Apa Itu THR dan Mengapa Dikenakan Pajak?

THR adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Besarnya THR bervariasi, namun biasanya setara dengan satu bulan upah.
Namun, THR termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Hal ini diatur dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, perusahaan wajib memotong pajak dari THR sebelum menyerahkan uang tersebut kepada karyawan.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR?
Pemotongan pajak atas THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang merupakan pendekatan baru untuk menghitung pajak penghasilan. Metode ini dirancang agar pemotongan pajak lebih proporsional dan tidak memberatkan karyawan yang menerima THR dalam satu bulan tertentu.
Besaran tarif pajak THR bergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Penghasilan bruto karyawan
- Biaya jabatan
- Jumlah tanggungan
Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp7 juta dan THR sebesar Rp7 juta, total penghasilan dalam satu bulan mencapai Rp14 juta. Dengan status PTKP TK/0, tarif TER yang dikenakan adalah 6%, sehingga pajak yang dipotong adalah sebesar Rp840.000.
Berapa Persen Pajak THR?

Besar tarif pajak THR bervariasi tergantung pada kondisi finansial karyawan. Namun, secara umum, tarif pajak THR berkisar antara 1% hingga 6%. Angka ini lebih tinggi daripada tarif pajak bulanan biasa karena THR dihitung berdasarkan penghasilan tahunan.
Selain itu, pemotongan pajak THR dilakukan melalui sistem TER, yang membuat pemotongan lebih merata dan tidak terlalu memberatkan. Di akhir tahun, perusahaan juga melakukan penyesuaian pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan tahunan karyawan.
Manfaat Pemotongan Pajak THR
Meskipun pemotongan pajak THR bisa terasa lebih besar, hal ini memiliki manfaat yang positif bagi masyarakat. Pajak yang dipotong dari THR digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah, seperti subsidi BBM, subsidi listrik, dan layanan kesehatan. Selain itu, pajak juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, pemotongan pajak THR bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi masyarakat terhadap kemajuan bangsa.
Kesimpulan
Pajak THR berapa persen? Jawabannya bervariasi, tetapi secara umum berkisar antara 1% hingga 6%. Besaran pajak tergantung pada status PTKP dan penghasilan karyawan. Meskipun pemotongan pajak THR terasa lebih besar, metode TER membuatnya lebih adil dan proporsional.
Para karyawan disarankan untuk memahami cara perhitungan pajak THR agar dapat memperkirakan penghasilan bersih yang akan diterima. Selain itu, penting untuk tetap patuh dalam melaporkan penghasilan tambahan seperti THR dalam SPT Tahunan.
Dengan pemahaman yang baik tentang pajak THR, karyawan dan perusahaan dapat menjalani proses perpajakan dengan lebih efisien dan transparan. Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih dalam tentang pajak THR dan pentingnya kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar