Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
  • visibility 191
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Jakarta,Jam Operasinal kegiatan tempat hiburan dijakarta pada Bulan Ramadan diatur oleh Dinas panrekraf DKI Jakarta melalui surat edaran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha,

Dinas Panrekraf DKI Jakarta membuat pengecualian terhadap tempat tempat usaha yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha namun diatur jam operasionalnya

“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Kepala Dinas Panrekraf DKI Jakarta Andhika Permata, Selasa (17/2/2026)

 

Secara spesifik dalam SE tersebut mengatur kewajiban tutup untuk semua tempat hiburan di Jakarta dan diberlakukan mulai satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri, namun terdapat pengecualian bagi usaha yang diselenggarakan di hotel berbintang 4 dan bintang 5 yang berada diwilayah komersil tidak berdekatan dengan pemukiman warga ,tempat ibadah,sekolah dan rumah sakit masih diperbolehkan operasi dengan pembatasan jam operasioanal

Berikut pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan yang dikecualikan :

– Kelab malam pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

– Diskotek pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

– Mandi uap pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

– Rumah pijat pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

– Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB. Bar atau rumah minum pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Wakil Kepala Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal mengingatkan bahwa setiap tempat hiburan wajib mentaati peraturan yg berlaku termasuk SE Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha, apabila ada ditemukan pelanggaran jam operasi yang dilakukan tempat hiburan, maka pencabutan ijin usaha menjadi sanksi terberat yang akan diberikan.

 

/Supriyadi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Perusahaan Investasi Terbesar di Indonesia yang Wajib Diketahui

    10 Perusahaan Investasi Terbesar di Indonesia yang Wajib Diketahui

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian Indonesia yang terus berkembang, peran perusahaan investasi menjadi semakin penting. Mereka tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi dan memperkuat portofolio keuangan. Berikut adalah daftar 10 perusahaan investasi terbesar di Indonesia yang layak diketahui. Pertama, Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebagai bank terbesar di Indonesia, […]

  • Ekspansi Manufaktur Didukung oleh Peningkatan Pesanan Baru dan Perekrutan Tenaga Kerja

    Ekspansi Manufaktur Didukung oleh Peningkatan Pesanan Baru dan Perekrutan Tenaga Kerja

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Industri manufaktur di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, didorong oleh peningkatan pesanan baru dan perekrutan tenaga kerja. Tren positif ini mencerminkan optimisme pelaku industri dalam menghadapi tantangan global serta memanfaatkan peluang pasar domestik dan internasional. Dengan berbagai indikator ekonomi yang menunjukkan keberlanjutan, sektor manufaktur menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Pencapaian terbaru dari […]

  • Pasar Obligasi Korporasi Mengalami Peningkatan Penerbitan: Tren Terkini dan Analisis

    Pasar Obligasi Korporasi Mengalami Peningkatan Penerbitan: Tren Terkini dan Analisis

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Pasar obligasi korporasi di Indonesia kembali menunjukkan tren positif dengan peningkatan penerbitan surat utang. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah lembaga pemeringkat dan analis ekonomi memperkirakan bahwa aktivitas penerbitan obligasi perusahaan akan tetap kuat hingga akhir tahun 2025. Hal ini didorong oleh berbagai faktor seperti penurunan suku bunga, permintaan pasar yang meningkat, serta kebutuhan refinancing dari […]

  • Investasi Saham: Apakah Halal atau Haram Menurut Islam?

    Investasi Saham: Apakah Halal atau Haram Menurut Islam?

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat, banyak masyarakat Indonesia mulai tertarik untuk berinvestasi. Salah satu instrumen investasi yang populer adalah saham. Namun, bagi umat Muslim, pertanyaan mengenai hukumnya sering muncul: apakah investasi saham halal atau haram? Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memberikan jawaban melalui beberapa fatwa, termasuk Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang […]

  • Prosedur Pelaksanaan Ekspor Impor yang Harus Diketahui Bisnis

    Prosedur Pelaksanaan Ekspor Impor yang Harus Diketahui Bisnis

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Pada era globalisasi, bisnis ekspor impor menjadi salah satu sektor yang sangat dinamis dan menjanjikan. Namun, untuk bisa sukses dalam menjalankan aktivitas ini, pemahaman tentang prosedur pelaksanaan ekspor impor sangat penting. Proses ini melibatkan berbagai tahapan administratif, logistik, dan regulasi yang harus dipenuhi agar bisnis dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Pemahaman tentang prosedur pelaksanaan ekspor […]

  • Investasi di Sektor Perikanan dan Kelautan Mencapai Rp1,03 Triliun pada Q1 2025: Tren dan Analisis

    Investasi di Sektor Perikanan dan Kelautan Mencapai Rp1,03 Triliun pada Q1 2025: Tren dan Analisis

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pertumbuhan investasi di sektor perikanan dan kelautan Indonesia mencatatkan angka yang menggembirakan. Pada kuartal pertama tahun 2025, realisasi investasi di sektor ini mencapai Rp1,03 triliun. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, serta memberikan gambaran optimis tentang potensi sektor ini untuk menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Sebagai bagian dari strategi pemerintah […]

expand_less