Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
  • visibility 262
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Jakarta,Jam Operasinal kegiatan tempat hiburan dijakarta pada Bulan Ramadan diatur oleh Dinas panrekraf DKI Jakarta melalui surat edaran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha,

Dinas Panrekraf DKI Jakarta membuat pengecualian terhadap tempat tempat usaha yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha namun diatur jam operasionalnya

“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Kepala Dinas Panrekraf DKI Jakarta Andhika Permata, Selasa (17/2/2026)

 

Secara spesifik dalam SE tersebut mengatur kewajiban tutup untuk semua tempat hiburan di Jakarta dan diberlakukan mulai satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri, namun terdapat pengecualian bagi usaha yang diselenggarakan di hotel berbintang 4 dan bintang 5 yang berada diwilayah komersil tidak berdekatan dengan pemukiman warga ,tempat ibadah,sekolah dan rumah sakit masih diperbolehkan operasi dengan pembatasan jam operasioanal

Berikut pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan yang dikecualikan :

– Kelab malam pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

– Diskotek pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

– Mandi uap pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

– Rumah pijat pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

– Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB. Bar atau rumah minum pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Wakil Kepala Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal mengingatkan bahwa setiap tempat hiburan wajib mentaati peraturan yg berlaku termasuk SE Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha, apabila ada ditemukan pelanggaran jam operasi yang dilakukan tempat hiburan, maka pencabutan ijin usaha menjadi sanksi terberat yang akan diberikan.

 

/Supriyadi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf kepada Wartawan dan Organisasi Pers

    Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf kepada Wartawan dan Organisasi Pers

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan buntut dari pernyataannya yang dinilai telah merendahkan martabat dan profesi jurnalis. Hotman juga menjelaskan kronologi sampai akhirnya pernyataan yang mengundang kritik ini keluar dari mulutnya. Pernyataan maaf ini disampaikan setelah munculnya desakan dari berbagai organisasi wartawan atas respons dari ucapan Hotman […]

  • Efek Jangka Panjang Pemotongan BI-Rate Terhadap Biaya Dana Perbankan

    Efek Jangka Panjang Pemotongan BI-Rate Terhadap Biaya Dana Perbankan

    • calendar_month Ming, 6 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Pemotongan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) telah menjadi isu utama dalam dinamika perekonomian Indonesia. Dalam jangka panjang, perubahan BI Rate memiliki dampak signifikan terhadap biaya dana perbankan, yang merupakan salah satu komponen kunci dalam menjaga kesehatan keuangan bank. Artikel ini akan membahas bagaimana efek jangka panjang pemotongan BI Rate memengaruhi biaya dana perbankan […]

  • Syarat Bayar Pajak Motor 1 Tahun yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan

    Syarat Bayar Pajak Motor 1 Tahun yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil maupun motor. Meski sering dianggap sebagai beban, pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami syarat bayar pajak motor 1 tahun serta […]

  • Waktu Pasar Saham Buka: Informasi Lengkap untuk Investor Pemula

    Waktu Pasar Saham Buka: Informasi Lengkap untuk Investor Pemula

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Pasar saham adalah salah satu bentuk investasi yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, bagi investor pemula, memahami jam operasional pasar saham menjadi hal penting agar dapat bertransaksi dengan efektif dan sesuai regulasi. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai waktu pasar saham buka di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta informasi terkait mekanisme perdagangan. Jadwal […]

  • Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membayar Pajak Mobil di Indonesia

    Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membayar Pajak Mobil di Indonesia

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Membayar pajak mobil adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Proses ini tidak hanya penting untuk menjaga legalitas kendaraan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Namun, banyak pemilik kendaraan masih belum memahami secara lengkap syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat bayar pajak mobil […]

  • Pemerintah Fokus Menciptakan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat: Tantangan dan Strategi

    Pemerintah Fokus Menciptakan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat: Tantangan dan Strategi

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi salah satu instrumen utama dalam menjawab tantangan-tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks. Pemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial dan […]

expand_less