Polsek Natar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Asal Sumsel dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
- account_circle radarekonomi
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Natar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. (19) berhasil diamankan, sementara sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan sebagai barang bukti.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, terduga pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Natar pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Natar telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S.Y. Pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi,” ujar Kapolsek.
Pelaku diketahui merupakan seorang petani asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Padmosari II, Desa Haduyang. Korban, M. Wardana (20), datang bersama dua rekannya untuk menemui pelaku dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah tegang. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga bersikap agresif dan sempat mengancam menggunakan senjata tajam, sehingga korban bersama kedua rekannya berupaya menyelamatkan diri. Dalam kondisi panik, sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BE 2939 DBT yang mereka gunakan tertinggal di lokasi.
Beberapa saat kemudian, korban kembali untuk mengambil kendaraannya. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika korban dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi karena merasa terancam. Saat korban kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan kemudian diketahui telah dikuasai oleh pelaku,” jelas AKP Setio Budi Howo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Natar.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2939 DBT milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolsek.
Polsek Natar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan kendaraan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang aktif 24 jam untuk pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian.
Supriyadi
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar