Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Medan – Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (28/7/2026), dinilai tidak lagi berfokus pada penegakan aturan. Padahal, bangunan yang dipersoalkan disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 dari Pemerintah Kota Medan.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak pengembang Contempo Boydo Panjaitan, serta perwakilan Felix selaku pemilik lahan.

Usai rapat, Fauzi menilai jalannya pembahasan tidak berimbang karena didominasi oleh pimpinan rapat bersama pihak pengembang Contempo, Boydo Panjaitan.

Menurutnya, argumentasi pihak Felix dan perwakilan OPD Medan lebih banyak dipatahkan dibandingkan membahas pelaksanaan eksekusi yang dinilai telah memiliki dasar administrasi dari Pemko Medan.

 

“Pertemuan ini tampak didominasi oleh dua pihak besar, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak dan perwakilan pengembang Contempo, Boydo Panjaitan yang hadir untuk mematahkan jawaban dari pihak kami,” ujar Fauzi.

 

Kuasa hukum pihak Felix, Sentana, mengatakan Komisi IV DPRD Medan semestinya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang menurutnya telah selesai secara administrasi. Ia menegaskan Pemko Medan telah menerbitkan SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP 4 terhadap dugaan pelanggaran PSU, sehingga tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pembongkaran.

 

Hal ini sejalan dengan terbitknya Surat Walikota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok/bangunan yang menguasai aset daerah tersebut secara tidak sah.

 

Selain itu, Fauzi menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Menurutnya, kedua instansi tersebut memegang dokumen penting berupa gambar rencana bangunan serta dokumen IMB/RGB yang dapat memperjelas status lahan dan bangunan yang disengketakan.

 

Fauzi juga menilai arah pembahasan RDP bergeser dari substansi penegakan aturan. Menurutnya, pimpinan rapat justru mempertanyakan alasan pembongkaran PSU, mengapa lokasi lain belum ditertibkan, serta menyinggung sosialisasi aturan kepada masyarakat.

 

Di sisi lain, dalam RDP tersebut, Hansen mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongkaran bangunan berupa tembok dan taman yang diduga berdiri di atas aset Pemko Medan. Ia menegaskan PSU Perumahan Contempo telah menjadi aset pemerintah sehingga harus segera dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Kalau memang sudah menjadi aset Pemko Medan, jangan ada lagi keraguan. Wali Kota harus berani menegakkan aturan dan memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah demi kepentingan masyarakat,” tegas Hansen.

Sementara itu, Hansen menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum atas hasil RDP tersebut. Ia menyebut akan menyampaikan aduan resmi, termasuk rencana melaporkan Ketua DPRD Medan WCS dan anggota DPRD Sumut H ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, Megah Miko tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Forkaliga (Forum Komunikasi Lintas Generasi) juga mengaku telah melaporkan WCS dan H atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang.

 

Menurut Miko, keduanya diduga mengintervensi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar menghambat pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

Miko juga menyebut apabila pengambilalihan aset Pemko Medan terus terhambat, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Tim Red

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Lonjakan Permintaan Komoditas Jelang Hari Besar Keagamaan

    Antisipasi Lonjakan Permintaan Komoditas Jelang Hari Besar Keagamaan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Cara Mengantisipasi Lonjakan Permintaan Komoditas Jelang Hari Besar Keagamaan Jelang hari besar keagamaan seperti Ramadan, Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru, permintaan terhadap berbagai komoditas pangan sering kali mengalami lonjakan. Hal ini bisa menyebabkan kenaikan harga, ketidakstabilan pasokan, hingga kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, antisipasi diperlukan agar distribusi barang tetap lancar dan […]

  • Apa Itu Perdagangan Bebas dan Hubungannya dengan Globalisasi?

    Apa Itu Perdagangan Bebas dan Hubungannya dengan Globalisasi?

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Perdagangan bebas adalah salah satu bentuk globalisasi dalam bidang ekonomi. Istilah ini sering muncul dalam diskusi tentang kebijakan perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, bagi sebagian orang, istilah ini masih terasa asing atau rumit. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian perdagangan bebas, ciri-cirinya, manfaat, serta hubungannya dengan globalisasi. Pengertian Perdagangan Bebas Perdagangan […]

  • DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

    DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Simalungun – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun. Ketua DPP LSM […]

  • Pewarna Indonesia Widodo: Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan

    Pewarna Indonesia Widodo: Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, JAKARTA – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diwarnai pagelaran wayang kulit dengan lakon Semar Kuning di Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Pagelaran tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati HUT ke-81 MA yang mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.” Namun, pelaksanaan acara yang diharapkan menjadi momentum suka […]

  • Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti

    Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Sumatera Utara – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bekuk pengedar narkoba di Dusun II Desa Bakaran Batu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang. Pelaku berinisial AKD (49) warga Jalan Sidomulyo Pasar 9 Kab. Deli Serdang, dan dari penangkapan itu turut disita barang bukti 1 Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu bruto 1.28 gram, […]

  • Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan untuk Berobat? Ini Penjelasannya

    Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan untuk Berobat? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Pertanyaan tentang apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat sering muncul di kalangan pekerja Indonesia. Dengan semakin banyaknya kesadaran akan perlindungan sosial, banyak orang ingin memahami lebih dalam mengenai manfaat dan batasan dari program ini. BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah, namun tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung oleh program […]

expand_less