Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Pewarna Indonesia Widodo: Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan

Pewarna Indonesia Widodo: Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Ming, 23 Agu 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, JAKARTA – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diwarnai pagelaran wayang kulit dengan lakon Semar Kuning di Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Pagelaran tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati HUT ke-81 MA yang mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.”

Namun, pelaksanaan acara yang diharapkan menjadi momentum suka cita justru meninggalkan kekecewaan bagi sebagian pengunjung yang hadir. Mereka berharap perayaan hari jadi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu dapat berlangsung lebih meriah, hangat, dan memberikan suasana kebersamaan bagi masyarakat maupun warga peradilan.

Sebelumnya, MA telah menggelar puncak peringatan HUT ke-81 pada Rabu (19/8/2026) di Balairung MA, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., meluncurkan 10 inovasi layanan peradilan sebagai bagian dari transformasi menuju peradilan modern.

Sepuluh inovasi tersebut meliputi pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk mendukung Perma Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, pembaruan website MA, jurnal ilmiah Judicia Suprema, aplikasi RESPEK Kepaniteraan, LEGALISACE, e-GANIS, OPERA, SIMPEL, hingga SIMPATI BSDK.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menegaskan bahwa keluhuran lembaga peradilan harus ditopang integritas, independensi, keadilan, kepastian hukum, serta kemampuan aparatur dalam menghadapi perkembangan teknologi dan ancaman keamanan siber.

 

“Ketika masyarakat meyakini bahwa pengadilan berlaku adil dan imparsial, maka pada titik itulah legitimasi negara berdiri paling kokoh,” tegas Prof. Sunarto.

 

Peringatan HUT juga ditandai dengan peluncuran buku Hakim dan Tata Peradilan Berintegritas karya mantan Ketua MA periode 2001–2008, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., serta pemotongan tumpeng sebagai ungkapan syukur atas perjalanan panjang MA.

 

Rangkaian kegiatan HUT ke-81 MA tidak berhenti pada peringatan puncak. Selain pagelaran wayang kulit, MA juga menjadwalkan jalan sehat pada Minggu (23/8/2026) dan kegiatan donor darah pada Kamis (27/8/2026).

 

Untuk pagelaran wayang kulit, MA sebelumnya mengeluarkan surat undangan Nomor 345/SEK/UND.HM3.1/VIII/2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pagelaran wayang kulit menggunakan konsep “1 layar 3 dalang” dan diikuti warga peradilan melalui satuan kerja masing-masing.

 

Acara dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan ketentuan pakaian bebas dan rapi. Pagelaran juga dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung RI.

 

Meski demikian, sejumlah pengunjung menilai momentum HUT semestinya mampu menghadirkan suasana yang lebih meriah dan menggembirakan.

 

Perayaan ulang tahun sebuah lembaga negara, terlebih yang telah memasuki usia 81 tahun, tidak hanya diharapkan menjadi seremoni internal. Momentum tersebut juga dinilai penting untuk membangun kedekatan, kebersamaan, dan rasa syukur bersama.

 

“Kami datang dengan harapan bisa ikut merasakan suasana suka cita HUT ke-81 MA. Namun suasananya tidak seperti yang kami bayangkan,” ujar salah seorang pengunjung.

 

Kekecewaan tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah pesan besar HUT ke-81 MA tentang peradilan yang luhur. Sebab, selain inovasi dan capaian kelembagaan, perayaan hari jadi juga diharapkan mampu menghadirkan energi positif serta kebersamaan bagi seluruh warga peradilan dan masyarakat.

 

Dengan demikian, semangat “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” diharapkan tidak hanya tercermin melalui inovasi layanan dan agenda kelembagaan, tetapi juga melalui cara MA membangun suasana kebersamaan dan suka cita dalam setiap momentum peringatannya.

[22/8, 01.22] Pewarna Indonesia Widodo: Wayang HUT ke-81 MA Digelar, Harapan Suka Cita Justru Berujung Kecewa: Ketika Peradilan Luhur Diuji dari Cara Menghargai Publik

 

JAKARTA – Malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia seharusnya menjadi malam penuh suka cita.

 

Namun, bagi sebagian pengunjung yang datang menyaksikan pagelaran wayang kulit dengan lakon Semar Kuning, Jumat (21/8/2026) malam, suasana yang diharapkan justru menyisakan kekecewaan.

 

Bukan karena wayangnya.

 

Bukan pula karena budaya Nusantara yang ditampilkan.

 

Tetapi karena ada harapan yang terasa belum terjawab: ketika sebuah lembaga negara yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan merayakan ulang tahunnya, apakah suasana kebersamaan dan suka cita itu benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang datang?

 

Pagelaran wayang kulit tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-81 MA dengan tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.” MA menggelar pertunjukan dengan konsep satu layar tiga dalang dan mengundang warga peradilan untuk menyaksikannya secara langsung maupun melalui siaran daring.

 

Sejumlah pengunjung mengaku datang dengan ekspektasi tinggi. Mereka membayangkan sebuah malam perayaan yang meriah, hangat dan penuh kebersamaan.

 

Namun, ekspektasi itu tidak sepenuhnya mereka rasakan.

 

“Kami datang dengan harapan bisa ikut merasakan suasana suka cita HUT ke-81 MA. Tetapi suasananya tidak seperti yang kami bayangkan,” ujar seorang pengunjung.

 

Keluhan tersebut tentu bukan berarti menafikan seluruh rangkaian acara yang telah disiapkan MA. Namun, suara pengunjung patut menjadi perhatian.

 

Sebab, perayaan ulang tahun lembaga negara bukan sekadar soal panggung, pertunjukan, undangan, atau rangkaian acara. Ada pesan yang jauh lebih besar: bagaimana sebuah institusi menunjukkan kedekatan dan penghargaan kepada manusia yang berada di sekitarnya.

 

Peradilan Luhur, Bukan Sekadar Slogan

 

Ironisnya, pada puncak HUT ke-81 MA, Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., justru menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keluhuran peradilan.

 

Sunarto mengingatkan para hakim dan aparatur peradilan agar menjaga integritas serta tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional kepada para pencari keadilan.

 

MA juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai marwah dan keluhuran badan peradilan.

 

Pesan tersebut tentu sangat kuat.

 

Tetapi publik juga berhak bertanya:

 

Jika keluhuran peradilan harus diwujudkan dalam tindakan, bukankah semangat itu juga seharusnya terasa dalam setiap kegiatan yang membawa nama besar Mahkamah Agung?

 

Perayaan HUT memang bukan persidangan. Bukan pula tempat untuk mengadili siapa pun.

 

Namun, dari sebuah perayaan sederhana sekalipun, publik bisa melihat bagaimana sebuah institusi membangun rasa hormat, kebersamaan dan keterbukaan.

 

81 Tahun MA, Publik Menunggu Lebih dari Sekadar Inovasi

 

Peringatan HUT ke-81 MA sebelumnya telah diisi dengan berbagai agenda besar.

 

Pada Rabu (19/8/2026), MA meluncurkan 10 inovasi layanan peradilan sebagai bagian dari transformasi menuju peradilan modern. Inovasi tersebut mencakup pembaruan SIPP, website MA, jurnal ilmiah Judicia Suprema, serta sejumlah aplikasi pelayanan dan administrasi peradilan.

 

MA juga memperkenalkan sejumlah kebijakan untuk memberikan kepastian hukum, termasuk SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terkait penanganan praperadilan dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas.

 

Semua itu merupakan capaian kelembagaan yang penting.

 

Tetapi bagi masyarakat pencari keadilan, ukuran keberhasilan peradilan pada akhirnya tidak berhenti pada banyaknya aplikasi yang diluncurkan.

 

Masyarakat ingin merasakan keadilan yang nyata, pelayanan yang manusiawi, proses yang transparan, biaya yang wajar, serta aparatur yang tidak membuat mereka merasa kecil ketika berhadapan dengan hukum.

 

Karena itu, tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” membawa tanggung jawab yang tidak ringan.

 

Keluhuran tidak cukup ditulis di spanduk.

 

Keluhuran harus terasa.

 

Semar Kuning dan Cermin bagi Kekuasaan

 

Menariknya, pagelaran HUT ke-81 MA justru memilih lakon Semar Kuning.

 

Wayang bukan sekadar hiburan.

 

Di balik tokoh-tokohnya selalu ada kritik sosial, kebijaksanaan, keberanian menyampaikan kebenaran, dan pesan agar kekuasaan tidak kehilangan hati nurani.

 

Di situlah pertunjukan malam itu seharusnya menjadi lebih dari sekadar tontonan.

 

Semar seolah menjadi cermin.

 

Cermin bagi siapa pun yang memegang kekuasaan.

 

Cermin bagi mereka yang memiliki kewenangan.

 

Dan terutama cermin bagi lembaga yang setiap hari berbicara tentang keadilan.

 

Publik tentu tidak meminta pesta mewah.

 

Publik hanya berharap ketika sebuah lembaga berusia 81 tahun, suasana syukur itu tidak terasa jauh dari masyarakat.

 

Sebab, pada akhirnya, keadilan bukan hanya perkara pasal dan putusan. Keadilan juga tentang bagaimana manusia diperlakukan.

 

Jangan Sampai Perayaan Kehilangan Makna

 

Rangkaian HUT ke-81 MA masih akan berlanjut. Setelah pagelaran wayang kulit, dijadwalkan jalan sehat pada Minggu (23/8/2026) dan donor darah pada Kamis (27/8/2026).

 

Agenda tersebut semestinya menjadi kesempatan untuk membangun kembali suasana kebersamaan.

 

Tidak perlu berlebihan.

 

Tidak perlu sekadar mengejar kemeriahan.

 

Yang dibutuhkan adalah kehangatan.

 

Yang dicari adalah rasa memiliki.

 

Dan yang paling penting adalah bagaimana masyarakat melihat bahwa lembaga peradilan tertinggi di negeri ini bukan institusi yang berdiri jauh di atas rakyat, melainkan lembaga yang hadir untuk melayani pencari keadilan.

 

Kekecewaan sebagian pengunjung malam itu semestinya tidak dipandang sebagai serangan.

 

Sebaliknya, jadikan sebagai cermin.

 

Karena lembaga yang benar-benar luhur bukan lembaga yang hanya mampu memuji dirinya sendiri.

 

Lembaga yang luhur adalah lembaga yang sanggup mendengar ketika ada suara kecil yang mengatakan:

 

“Kami datang untuk ikut bergembira, tetapi kami berharap kegembiraan itu juga terasa.”

 

Pada usia 81 tahun, Mahkamah Agung tidak hanya membutuhkan inovasi teknologi.

 

Tidak hanya membutuhkan aplikasi.

 

Tidak hanya membutuhkan slogan.

 

Tetapi membutuhkan kepercayaan publik.

 

Dan kepercayaan itu dibangun bukan dalam satu malam.

 

Ia dibangun dari setiap keputusan, setiap pelayanan, setiap sikap aparatur, dan bahkan dari cara sebuah lembaga merayakan hari jadinya.

 

Semar boleh tersenyum di panggung. Tetapi pesan yang lebih penting adalah: jangan sampai rakyat kehilangan alasan untuk tersenyum ketika berhadapan dengan hukum.

 

Itulah ujian sesungguhnya dari “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.”

[22/8, 01.40] Pewarna Indonesia Widodo: Door Prize HUT ke-81 MA Disorot, Kupon untuk Umum Dipertanyakan: Ada Peserta Pegang Lebih dari Satu

 

JAKARTA – Kemeriahan pagelaran wayang kulit dalam rangka HUT ke-81 Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam, turut diwarnai pembagian voucher door prize kepada para pengunjung.

 

Voucher tersebut dibagikan dalam beberapa kategori, termasuk bagi karyawan dan pegawai serta kupon yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan komunitas pecinta wayang.

 

Namun, mekanisme pembagian voucher tersebut menjadi perhatian sejumlah pengunjung. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai pemerataan kupon untuk masyarakat umum.

 

Secara ideal, satu kupon diperuntukkan bagi satu orang, sehingga kesempatan memperoleh hadiah dapat dirasakan lebih banyak pengunjung.

 

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat peserta yang terlihat memegang lebih dari satu kupon. Bahkan, menurut pengamatan di lokasi, terdapat pembagian dalam jumlah banyak kepada pihak tertentu sehingga muncul kesan kesempatan memperoleh hadiah belum sepenuhnya merata.

 

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sejak awal masyarakat umum dan komunitas pecinta wayang turut hadir untuk menikmati pagelaran budaya sekaligus mendapatkan kesempatan yang sama dalam undian hadiah.

 

“Kalau memang satu kupon untuk satu orang, seharusnya pembagiannya juga satu orang satu kupon. Jangan sampai ada yang mendapatkan lebih dari satu, sementara pengunjung lain tidak memperoleh kupon,” ujar salah seorang pengunjung.

 

Sorotan semakin menarik karena kegiatan tersebut merupakan acara resmi lembaga negara yang menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 MA.

 

Masyarakat tentu berharap pembagian door prize dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan. Terlebih, hadiah yang disediakan menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk hadir dan ikut memeriahkan acara.

 

Undangan Media Juga Perlu Mendapat Perhatian

 

Persoalan pemerataan voucher juga menjadi catatan bagi tamu undangan, termasuk kalangan media yang hadir meliput kegiatan tersebut.

 

Media hadir bukan hanya untuk menyaksikan pertunjukan, tetapi juga menjalankan fungsi jurnalistik dengan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

 

Karena itu, mekanisme pemberian voucher kepada tamu undangan sebaiknya memiliki aturan yang jelas sejak awal, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda antara kelompok tertentu.

 

Transparansi menjadi penting karena acara tersebut membawa nama besar Mahkamah Agung.

 

Apalagi, HUT ke-81 MA mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.”

 

Keluhuran tidak hanya tercermin dari pesan yang disampaikan di atas panggung. Nilai tersebut juga semestinya terlihat dalam hal-hal kecil, termasuk bagaimana sebuah hadiah dibagikan kepada masyarakat.

 

Jangan Sampai Door Prize Menjadi Polemik

 

Door prize pada dasarnya merupakan bagian dari hiburan dan bentuk apresiasi kepada peserta. Karena itu, pembagiannya semestinya justru menciptakan suasana suka cita, bukan menimbulkan rasa tidak adil.

 

Apabila satu orang memperoleh lebih dari satu kupon, sementara sebagian pengunjung tidak mendapat kesempatan, panitia idealnya memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang berlaku.

 

Begitu pula apabila terdapat pembagian satu buku kupon kepada kelompok atau pihak tertentu, perlu dipastikan apakah hal tersebut memang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

 

Kejelasan aturan menjadi kunci agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.

 

Pada akhirnya, masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang mendapatkan hadiah.

 

Yang dipersoalkan adalah apakah semua orang mendapatkan kesempatan yang sama.

 

HUT ke-81 MA seharusnya menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik. Karena itu, bahkan dalam pembagian sebuah kupon door prize, prinsip keadilan, keterbukaan, dan pemerataan tetap layak dijaga.

 

Sebab, jika sebuah kupon saja dipandang tidak dibagikan secara merata, publik tentu akan bertanya lebih jauh:

 

Bagaimana mungkin kita berbicara tentang “Peradilan Luhur” jika rasa keadilan dalam hal-hal sederhana belum dirasakan semua orang?

[22/8, 03.08] Pewarna Indonesia Widodo: Tentu. Foto poster tersebut bisa dimasukkan sebagai latar belakang berita untuk memperkuat bahwa door prize memang menjadi bagian yang ditawarkan kepada pengunjung sejak awal acara. Dari poster terlihat pagelaran Wayang Kulit “Semar Kuning” dalam rangka HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, bertempat di Parkir Barat Gedung Mahkamah Agung RI, Jumat, 21 Agustus 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, serta secara eksplisit mencantumkan “DAPATKAN DOOR PRIZE.”

 

Bagian berita dapat dipertajam menjadi seperti ini:

 

Door Prize HUT ke-81 MA Disorot, Janji di Poster Tak Sepenuhnya Dirasakan Pengunjung

 

JAKARTA – Perayaan HUT ke-81 Mahkamah Agung (MA) melalui pagelaran Wayang Kulit lakon Semar Kuning di Parkir Barat Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam, semestinya menjadi pesta kebersamaan yang menghadirkan suka cita bagi seluruh pengunjung.

 

Namun, di balik kemeriahan pertunjukan budaya tersebut, muncul catatan mengenai mekanisme pembagian voucher door prize yang dipertanyakan sejumlah pengunjung dan awak media.

 

Sejak awal, door prize memang menjadi bagian dari daya tarik acara. Hal itu terlihat jelas dalam poster resmi pagelaran yang terpampang di lokasi. Poster tersebut mencantumkan informasi “DAPATKAN DOOR PRIZE” di samping agenda Wayang Kulit Semar Kuning dalam rangka HUT ke-81 MA.

 

Dalam poster juga tercantum pagelaran berlangsung di Tempat Parkir Barat Gedung Mahkamah Agung RI, Jumat malam, 21 Agustus 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai. Acara turut dimeriahkan sejumlah pengisi acara, termasuk Dimas Tedjo dan Cak Percil dkk, serta menampilkan tiga dalang.

 

Dengan adanya informasi door prize tersebut, wajar apabila pengunjung yang datang sejak sore berharap memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti undian hadiah.

 

Datang Sejak Sore, Voucher Justru Tak Didapat

 

Salah seorang awak media mengaku telah tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan peliputan.

 

Saat berada di lokasi, awak media tersebut mempertanyakan kepada petugas front office mengenai akses dan undangan khusus bagi media. Namun, informasi yang diterima menyebutkan tidak ada undangan khusus bagi awak media.

 

Sekitar pukul 19.00 WIB, awak media tersebut kemudian memperoleh informasi untuk masuk melalui Pintu 2.

 

Setelah masuk dan mengikuti rangkaian kegiatan, termasuk makan bersama yang telah disediakan, awak media kembali menuju area pintu masuk.

 

Namun, saat kembali, pembagian voucher door prize sudah tidak berlangsung.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana:

 

Mengapa voucher tidak dibagikan berdasarkan kehadiran pengunjung yang sudah berada di lokasi?

 

Jika door prize memang ditujukan bagi pengunjung, mekanisme yang paling sederhana dan transparan adalah memberikan satu voucher kepada setiap orang ketika masuk atau saat registrasi.

 

Dengan cara itu, siapa pun yang telah hadir memiliki kesempatan yang sama tanpa harus mengetahui lebih dahulu kapan dan di mana voucher dibagikan.

 

Satu Orang, Satu Kupon

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya pengunjung yang disebut memegang lebih dari satu voucher.

 

Di sisi lain, terdapat pengunjung yang hadir tetapi mengaku tidak mendapatkan kupon sama sekali.

 

Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan.

 

Idealnya, satu orang mendapatkan satu kupon.

 

Apabila terdapat kategori khusus untuk pegawai, karyawan, masyarakat umum, komunitas pecinta wayang, tamu undangan maupun media, mekanismenya seharusnya ditetapkan sejak awal dan disampaikan secara terbuka.

 

Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa kesempatan mendapatkan hadiah lebih besar bagi pihak tertentu, sementara pengunjung lainnya justru kehilangan kesempatan.

 

Disebut Terulang dari HUT 2025

 

Yang membuat persoalan ini semakin menjadi sorotan, mekanisme pembagian voucher yang dikeluhkan tersebut disebut memiliki kemiripan dengan persoalan pada perayaan HUT MA tahun 2025.

 

Jika kejadian serupa kembali muncul pada HUT ke-81 tahun 2026, maka persoalannya patut dilihat bukan sekadar sebagai persoalan teknis pembagian hadiah.

 

Pertanyaannya: apakah evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya sudah dilakukan?

 

Sebab, sebuah masalah yang terjadi sekali mungkin merupakan kekeliruan teknis. Tetapi jika keluhan serupa kembali muncul pada tahun berikutnya, publik tentu berharap ada perbaikan sistem.

 

Poster Menawarkan Door Prize, Publik Berharap Kesempatan yang Sama

 

Informasi “Dapatkan Door Prize” yang tercantum dalam poster menjadi latar penting dalam persoalan ini.

 

Pengunjung datang bukan hanya untuk menyaksikan pagelaran wayang kulit, tetapi juga mengikuti suasana perayaan HUT ke-81 MA yang sejak awal dikemas sebagai acara kebersamaan.

 

Karena itu, ketika sebagian pengunjung mendapatkan voucher sementara sebagian lainnya tidak, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme distribusinya.

 

Bukan soal besar kecilnya hadiah.

 

Bukan pula semata-mata soal mendapatkan sepeda atau sepeda motor.

 

Yang dipersoalkan adalah kesempatan yang sama.

 

Media Juga Perlu Mendapat Kejelasan

 

Awak media yang hadir sejak sore juga berharap adanya koordinasi yang lebih baik mengenai akses dan mekanisme kegiatan.

 

Media datang menjalankan tugas jurnalistik, meliput rangkaian acara, sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Karena itu, informasi mengenai pintu masuk, registrasi, undangan media, hingga mekanisme door prize idealnya disampaikan secara jelas sejak awal.

 

Jangan sampai awak media yang telah berada di lokasi berjam-jam justru tidak memperoleh informasi mengenai pembagian voucher dan kehilangan kesempatan untuk mengikuti undian.

 

Jangan Sampai Suka Cita Berubah Menjadi Kekecewaan

 

Pagelaran Wayang Kulit Semar Kuning pada dasarnya merupakan acara budaya yang patut diapresiasi. Seni tradisi dihadirkan untuk memeriahkan perjalanan 81 tahun Mahkamah Agung.

 

Namun, semangat kebersamaan tersebut akan lebih bermakna apabila seluruh pengunjung merasa dihargai dan memperoleh kesempatan yang adil.

 

Apalagi HUT ke-81 MA mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.”

 

Keluhuran tidak hanya berbicara tentang putusan, integritas dan penegakan hukum.

 

Keluhuran juga tercermin dari cara sebuah lembaga memperlakukan orang-orang yang hadir dalam acaranya.

 

Satu orang satu kupon. Satu pengunjung satu kesempatan. Mekanisme yang jelas dan transparan.

 

Sesederhana itu.

 

Jika persoalan serupa memang terjadi pada 2025 dan kembali dikeluhkan pada 2026, sudah saatnya mekanisme pembagian door prize dievaluasi.

Jangan sampai acara yang sejak awal menawarkan suka cita melalui pertunjukan budaya dan door prize justru meninggalkan pertanyaan serta kekecewaan bagi sebagian pengunjung.

 

Sebab, pada akhirnya, yang dicari publik bukan sekadar hadiah. Yang dicari adalah rasa adil.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

    OJK Dorong Pengadopsian Cepat Teknologi di Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Jakarta, 2025 – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi layanan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengadopsian teknologi yang cepat dan berkelanjutan. Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara teknologi informasi dan sistem keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta sandbox […]

  • Cara Memproses Perjalanan Bisnis dengan Efisien dan Akurat

    Cara Memproses Perjalanan Bisnis dengan Efisien dan Akurat

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Perjalanan bisnis sering kali menjadi bagian penting dalam aktivitas operasional perusahaan. Baik itu kunjungan ke klien, rapat mitra, atau pelatihan di luar kota, prosesnya harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu produktivitas dan tetap sesuai anggaran. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara memproses perjalanan bisnis dengan efisien dan akurat, sehingga setiap kegiatan dinas berjalan […]

  • Inovasi Digital: Motor Penggerak Utama Transformasi Ekonomi Indonesia

    Inovasi Digital: Motor Penggerak Utama Transformasi Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, inovasi digital semakin menjadi kunci utama dalam memacu transformasi ekonomi Indonesia. Dengan adanya pergeseran dari model bisnis konvensional ke model berbasis teknologi, sektor ekonomi nasional mulai menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Tidak hanya pada industri manufaktur, tetapi juga pada sektor pertanian, UMKM, dan pemerintahan desa. Inovasi digital tidak hanya […]

  • Kesimpulan Kegiatan Perusahaan Ekspor Impor: Pentingnya Evaluasi dan Strategi Bisnis

    Kesimpulan Kegiatan Perusahaan Ekspor Impor: Pentingnya Evaluasi dan Strategi Bisnis

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian global yang terus berkembang, kegiatan ekspor dan impor menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi suatu negara. Indonesia, sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi besar dalam sektor ini. Namun, untuk memaksimalkan peluang tersebut, perusahaan ekspor impor harus melakukan evaluasi dan pengambilan strategi bisnis yang tepat. […]

  • Kawasan Industri Delta Silicon 2: Informasi Terkini dan Potensi Investasi

    Kawasan Industri Delta Silicon 2: Informasi Terkini dan Potensi Investasi

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Kawasan Industri Delta Silicon 2 adalah salah satu kawasan industri yang semakin menarik perhatian para investor dan pelaku bisnis di Indonesia. Terletak di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, kawasan ini telah menjadi pusat pengembangan industri yang strategis dan berpotensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Dengan lokasi yang dekat dengan ibu kota Jakarta, Delta […]

  • KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA

    KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, PALANGKA RAYA, 20 AGUSTUS 2026 — Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Suyudi Ario Seto memberikan kuliah umum di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (20/8/2026) dalam rangkaian kegiatan Gebyar Ananda Bersinar. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kepala BNN RI di Kalimantan Tengah tersebut turut […]

expand_less