OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui?
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025
- visibility 197
- comment 0 komentar

Di tengah perkembangan pesat teknologi keuangan (fintech) dan pertumbuhan industri aset digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin aktif dalam menjalankan perannya sebagai pengawas sektor jasa keuangan. Salah satu fokus utama OJK adalah memastikan bahwa praktik mis-selling—penjualan produk keuangan dengan informasi yang menyesatkan atau tidak transparan—tidak terjadi di pasar digital. Dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27/POJK/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK menegaskan komitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Peran OJK dalam Pengawasan Produk Digital

Sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan, OJK berupaya keras agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak melakukan penjualan yang tidak sesuai regulasi. Dalam konteks ini, mis-selling menjadi salah satu ancaman serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Melalui aturan ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” ujar Ismail.
Langkah-Langkah OJK dalam Mengawasi Mis-Selling

OJK telah menyiapkan strategi dalam tiga fase untuk memastikan transisi pengawasan aset digital berjalan lancar. Fase pertama, soft landing, bertujuan mengelola masa awal peralihan. Fase kedua, penguatan, diikuti dengan fase pengembangan sebagai langkah akhir. Di fase awal, OJK mengadopsi sejumlah ketentuan dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan sesuai standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.
Selain itu, POJK 27/2024 juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala. Aturan ini juga mengimbau konsumen dan calon konsumen agar memahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum bertransaksi.
Pentingnya Edukasi Konsumen
OJK tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital,” kata Ismail.
Dalam konteks ini, OJK mendorong penyelenggara aset digital untuk meningkatkan literasi konsumen. Hal ini penting karena banyak pengguna digital masih belum paham sepenuhnya tentang risiko investasi dan cara mengelola aset digital secara aman.
Tantangan dan Upaya OJK
![]()
Meski OJK telah menunjukkan kinerja yang signifikan, tantangan tetap ada. Perkembangan fintech yang pesat membawa peluang sekaligus risiko, seperti risiko keamanan siber dan risiko perlindungan konsumen. Selain itu, kompleksitas produk dan layanan keuangan semakin meningkat, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan literasi keuangan masyarakat yang tinggi.
OJK juga harus menjaga independensi dan akuntabilitasnya agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan kredibel. Dengan dukungan dari pemerintah, pelaku industri keuangan, dan masyarakat, OJK dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.
Faq: Pertanyaan Umum Tentang Pengawasan OJK
1. Apa itu mis-selling dalam konteks produk keuangan digital?
Mis-selling adalah praktik penjualan produk keuangan dengan informasi yang tidak lengkap, menyesatkan, atau tidak transparan, sehingga mengakibatkan konsumen membuat keputusan yang tidak tepat.
2. Bagaimana OJK mengawasi praktik mis-selling?
OJK melakukan pengawasan melalui mekanisme pengawasan market conduct yang mencakup pemeriksaan langsung, pemantauan perilaku pelaku usaha, dan analisis data. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil tindakan korektif seperti teguran, denda, atau pencabutan izin usaha.
3. Apa peran konsumen dalam menghindari mis-selling?
Konsumen perlu memahami risiko dan manfaat dari setiap produk keuangan digital sebelum melakukan transaksi. Selain itu, konsumen juga harus memperhatikan apakah penyelenggara layanan tersebut memiliki izin resmi dari OJK.
Penutup
OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen. Melalui POJK 27/2024, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik mis-selling adalah prioritas utama. Dengan kombinasi regulasi, edukasi, dan pengawasan yang intensif, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis keuangan digital yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.
Tag:
OJK #MisSelling #ProdukKeuanganDigital #PengawasanKeuangan #LiterasiKeuangan #POJK272024 #AsetDigital
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar