Bank Indonesia Melonggarkan Kebijakan Makroprudensial Kredit Properti: Apa Artinya bagi Pasar?
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sen, 31 Agu 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar

Di tengah upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan sejumlah kebijakan pelonggaran makroprudensial hingga 31 Desember 2025. Salah satu kebijakan yang diperpanjang adalah uang muka kredit properti sebesar 0%, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Keputusan ini menandai langkah strategis BI untuk mendorong pertumbuhan kredit dan memperkuat sektor properti.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa pelonggaran kebijakan makroprudensial diperlukan untuk mendorong pertumbuhan kredit. “Oleh karena itu, LTV (Loan to Value) dan FTV (Financing to Value) 100% untuk properti akan dilanjutkan hingga akhir tahun depan,” kata Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2024.
Dengan LTV 100%, nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) dapat memperoleh pinjaman senilai 100% dari harga rumah tanpa perlu membayar uang muka. Selain itu, BI juga melanjutkan rasio countercyclical capital buffer sebesar 0%, rasio intermediasi makroprudensial (RIM) antara 84% hingga 94%, serta uang muka kendaraan bermotor paling rendah 10%.
Pertumbuhan Kredit yang Menjanjikan
Perry melaporkan bahwa pertumbuhan kredit mencapai 10,85% secara tahunan (yoy) per September 2024. Pertumbuhan ini didorong oleh minat penyaluran yang terjaga, realokasi alat likuid, dan dukungan dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) tercatat sebesar 2,26% untuk NPL gross dan 0,78% untuk NPL net.
Dalam periode yang sama, pembiayaan syariah tumbuh 11,37% yoy, sementara kredit UMKM mengalami pertumbuhan 5,04% yoy, menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. “Ke depan, BI yakin pertumbuhan kredit pada 2024 akan tetap berada di kisaran 10% sampai 12%,” ungkap Perry.
Ketahanan sistem keuangan tetap terjaga dengan likuiditas yang memadai. Alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) pada September 2024 mencapai 25,22%, dan rasio kecukupan modal (CAR) per Agustus 2024 berada pada level 26,69%, yang menunjukkan kekuatan dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit.

Dampak pada Industri Properti
Bank Indonesia menilai kebijakan relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen akan berdampak terhadap industri properti nasional. Hal ini mengingat konsumsi masyarakat telah tertahan akibat pandemi Covid-19.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan kredit properti nasional belum begitu kuat, namun kondisi pemulihan ini bisa semakin mendorong pemulihan ekonomi. “Alhamdulilah kredit properti sudah mulai naik, yang punya duit menengah ke atas sudah mulai beli apartemen. Karena kami bebaskan, mau beli apartemen dua silakan, tiga silakan. Makanya sekarang keliatan kredit perumahan sudah mulai naik,” ujarnya saat acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan data Bank Indonesia, penyaluran kredit sektor properti pada Februari 2021 mulai membaik, kredit KPR/KPA kembali mengalami peningkatan dari 3,6 persen (yoy) pada Januari 2021 menjadi 3,8 persen (yoy) pada bulan laporan terutama didorong oleh peningkatan kredit KPR tipe 22 s.d 70.

Harapan dan Tantangan
Selain itu, BI juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal. OJK akan memonitor kepatuhan bank terhadap ketentuan NPL serta mendorong perbankan untuk memberikan suku bunga kredit yang kompetitif bagi konsumen properti.
Sektor properti memiliki kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama melalui efek berganda (multiplier effect) yang melibatkan sektor konstruksi, manufaktur, dan jasa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor properti dan konstruksi menyumbang lebih dari 13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2023.
Meski optimis, kebijakan ini juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah potensi peningkatan risiko kredit macet (non-performing loan). Namun, BI menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian. “Kami telah menetapkan kriteria yang ketat, seperti evaluasi kemampuan bayar konsumen dan pengawasan terhadap perbankan. Dengan langkah ini, risiko kredit macet dapat diminimalkan,” tambah Perry.

Kesimpulan
Dengan kebijakan ini, Bank Indonesia optimistis penyaluran kredit sektor properti akan meningkat hingga 15% pada 2024, dibandingkan pertumbuhan sekitar 10% di tahun sebelumnya. Target ini diharapkan dapat tercapai dengan dukungan kebijakan moneter dan fiskal yang saling bersinergi.
Para pelaku industri properti menyambut baik kebijakan ini. Agung, seorang pengembang perumahan di Bogor, mengatakan bahwa pelonggaran LTV akan membantu konsumen yang sebelumnya terkendala uang muka tinggi. “Ini adalah kabar baik, terutama bagi keluarga muda yang ingin memiliki rumah pertama,” ujarnya.
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menilai kebijakan LTV yang dilonggarkan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan kredit properti. “Dengan meningkatnya pembelian properti, sektor konstruksi akan bergerak lebih cepat, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak properti,” jelas Fahmi.
Kebijakan makroprudensial Bank Indonesia tidak hanya berdampak positif bagi sektor properti, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang terukur dan berkelanjutan, Indonesia siap menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar