Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 514
  • comment 0 komentar

Pendahuluan

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan ketika peserta mengalami perubahan status kerja, seperti mengundurkan diri, pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, banyak orang masih bingung apakah JHT ini benar-benar bisa dicairkan dan bagaimana prosesnya. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan serta langkah-langkahnya.

Pembuka

Seiring dengan perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan bagi peserta dalam melakukan klaim JHT. Proses pencairan dana tidak lagi membutuhkan kehadiran langsung ke kantor cabang, karena saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs Lapak Asik. Namun, sebelum mencairkan dana, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan persyaratan tertentu.

Pembahasan Utama

1. Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam bentuk JHT, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. JHT bisa diberikan kepada peserta yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, PHK, pensiun, atau alasan lain sesuai ketentuan. Selain itu, ada juga klaim sebagian JHT untuk kondisi tertentu seperti cacat total atau meninggal dunia.

2. Syarat Pencairan JHT

Untuk mencairkan JHT, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi kriteria seperti usia pensiun, masa kerja minimal, dan alasan pengajuan yang valid.

3. Cara Mencairkan JHT Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode pencairan secara online, yaitu melalui aplikasi JMO dan situs Lapak Asik.

Melalui Aplikasi JMO:
– Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
– Registrasi atau login menggunakan data KTP dan nomor peserta BPJS.
– Pastikan data pribadi sudah lengkap dan benar.
– Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”.
– Isi data dan lakukan swafoto sesuai panduan.
– Masukkan NPWP dan rekening bank.
– Konfirmasi pengajuan dan pantau proses melalui menu “Tracking Klaim”.

Melalui Situs Lapak Asik:
– Kunjungi situs Lapak Asik.
– Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
– Unggah dokumen persyaratan dan foto diri.
– Tunggu notifikasi untuk wawancara online via video call.
– Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar.

4. Cara Mencairkan JHT Secara Offline

Bagi yang lebih nyaman mengurus secara langsung, BPJS Ketenagakerjaan juga melayani klaim di kantor cabang. Prosedurnya antara lain:

  • Persiapkan dokumen lengkap.
  • Datang ke kantor cabang terdekat.
  • Ambil nomor antrian di loket layanan.
  • Isi formulir klaim.
  • Lakukan wawancara dengan petugas.
  • Tunggu hingga dana cair, biasanya 3–7 hari kerja.

5. Waktu Pencairan Dana

Waktu pencairan JHT bergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses bisa selesai dalam satu hari kerja. Sementara itu, saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penutup

BPJS Ketenagakerjaan memang bisa dicairkan, terutama dalam bentuk JHT, dengan proses yang cukup mudah dan praktis. Baik melalui online maupun offline, peserta dapat mencairkan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Penting untuk memperhatikan syarat dan waktu pencairan agar proses berjalan lancar. Dengan adanya layanan digital, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan semakin efisien dan memberi kenyamanan bagi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan proses klaim online

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasi Investasi Kuartal III 2025 Naik 13,9 Persen Sebesar Rp491 Triliun

    Realisasi Investasi Kuartal III 2025 Naik 13,9 Persen Sebesar Rp491 Triliun

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan tanda-tanda positif, terutama melalui realisasi investasi yang meningkat secara signifikan. Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada kuartal III-2025 mencapai sebesar Rp491,4 triliun, atau naik 13,9% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini menjadi indikator kuat bahwa sektor investasi di Indonesia masih menjadi pendorong utama […]

  • Panduan Lengkap Mengenal LPSE Badan Ekonomi Kreatif dan Proses Pengajuan Tender

    Panduan Lengkap Mengenal LPSE Badan Ekonomi Kreatif dan Proses Pengajuan Tender

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan penting dalam pemerintahan maupun sektor swasta. Di Indonesia, khususnya di bawah naungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), terdapat sistem yang dikenal sebagai LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang menjadi salah satu mekanisme utama dalam proses pengajuan tender. LPSE Badan Ekonomi Kreatif memiliki peran vital dalam memastikan transparansi, efisiensi, dan […]

  • PMK 71/2025: Aturan Diskon PPN DTP Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Nataru 2026

    PMK 71/2025: Aturan Diskon PPN DTP Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Nataru 2026

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui kebijakan yang menurunkan tarif tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang dikeluarkan untuk memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah […]

  • Pemerintah Lanjutkan Upaya Peningkatan Daya Saing Industri Lokal: Strategi dan Dampak Terkini

    Pemerintah Lanjutkan Upaya Peningkatan Daya Saing Industri Lokal: Strategi dan Dampak Terkini

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Industri lokal di Indonesia memiliki peran penting dalam membangun perekonomian negara. Namun, tantangan yang dihadapi oleh sektor ini terus berkembang, baik dari sisi persaingan global maupun dari internal sendiri. Untuk itu, pemerintah konsisten melanjutkan upaya peningkatan daya saing industri lokal melalui berbagai strategi dan kebijakan yang diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang. Dalam beberapa […]

  • Apa Perbedaan Saham dan Investasi? Panduan Lengkap untuk Pemula

    Apa Perbedaan Saham dan Investasi? Panduan Lengkap untuk Pemula

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat di Indonesia, banyak orang mulai tertarik untuk berinvestasi. Namun, seringkali muncul kebingungan antara istilah “saham” dan “investasi”. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu saham dan investasi serta perbedaannya. Pembukaan: Apa yang Akan Dibahas? Artikel ini akan menjelaskan pengertian saham […]

  • Pasar Properti Indonesia Menunjukkan Ketahanan Solid di Kuartal III-2025: Tren dan Analisis Terkini

    Pasar Properti Indonesia Menunjukkan Ketahanan Solid di Kuartal III-2025: Tren dan Analisis Terkini

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Pasar properti Indonesia kembali menunjukkan ketahanan yang solid di tengah berbagai tantangan ekonomi dan pasar global. Kuartal III tahun 2025 menjadi bukti bahwa sektor ini masih mampu bertumbuh, meskipun dengan perlahan dan penuh strategi. Dari data terbaru, peningkatan harga properti, pertumbuhan permintaan, serta kebijakan pemerintah yang semakin mendukung sektor ini memberikan gambaran optimis bagi para […]

expand_less