Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025
- visibility 216
- comment 0 komentar

Pendahuluan
BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan ketika peserta mengalami perubahan status kerja, seperti mengundurkan diri, pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, banyak orang masih bingung apakah JHT ini benar-benar bisa dicairkan dan bagaimana prosesnya. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan serta langkah-langkahnya.
Pembuka
Seiring dengan perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan bagi peserta dalam melakukan klaim JHT. Proses pencairan dana tidak lagi membutuhkan kehadiran langsung ke kantor cabang, karena saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs Lapak Asik. Namun, sebelum mencairkan dana, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan persyaratan tertentu.
Pembahasan Utama
1. Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Ya, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam bentuk JHT, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. JHT bisa diberikan kepada peserta yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, PHK, pensiun, atau alasan lain sesuai ketentuan. Selain itu, ada juga klaim sebagian JHT untuk kondisi tertentu seperti cacat total atau meninggal dunia.
2. Syarat Pencairan JHT
Untuk mencairkan JHT, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi kriteria seperti usia pensiun, masa kerja minimal, dan alasan pengajuan yang valid.
3. Cara Mencairkan JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode pencairan secara online, yaitu melalui aplikasi JMO dan situs Lapak Asik.
Melalui Aplikasi JMO:
– Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
– Registrasi atau login menggunakan data KTP dan nomor peserta BPJS.
– Pastikan data pribadi sudah lengkap dan benar.
– Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”.
– Isi data dan lakukan swafoto sesuai panduan.
– Masukkan NPWP dan rekening bank.
– Konfirmasi pengajuan dan pantau proses melalui menu “Tracking Klaim”.
Melalui Situs Lapak Asik:
– Kunjungi situs Lapak Asik.
– Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
– Unggah dokumen persyaratan dan foto diri.
– Tunggu notifikasi untuk wawancara online via video call.
– Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar.
4. Cara Mencairkan JHT Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman mengurus secara langsung, BPJS Ketenagakerjaan juga melayani klaim di kantor cabang. Prosedurnya antara lain:
- Persiapkan dokumen lengkap.
- Datang ke kantor cabang terdekat.
- Ambil nomor antrian di loket layanan.
- Isi formulir klaim.
- Lakukan wawancara dengan petugas.
- Tunggu hingga dana cair, biasanya 3–7 hari kerja.
5. Waktu Pencairan Dana
Waktu pencairan JHT bergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses bisa selesai dalam satu hari kerja. Sementara itu, saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Penutup
BPJS Ketenagakerjaan memang bisa dicairkan, terutama dalam bentuk JHT, dengan proses yang cukup mudah dan praktis. Baik melalui online maupun offline, peserta dapat mencairkan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Penting untuk memperhatikan syarat dan waktu pencairan agar proses berjalan lancar. Dengan adanya layanan digital, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan semakin efisien dan memberi kenyamanan bagi peserta.

- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar