Breaking News
light_mode
Beranda » Pajak » Cek Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online dan Offline

Cek Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online dan Offline

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 277
  • comment 0 komentar

Slug: cek-pajak-bumi-dan-bangunan-online-offline

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu bentuk pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah atau bangunan di Indonesia. Dalam konteks ekonomi dan bisnis, pemahaman tentang cara cek pajak bumi dan bangunan sangat penting untuk menghindari keterlambatan pembayaran dan sanksi administratif. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana Anda bisa melakukan cek pajak bumi dan bangunan baik secara online maupun offline.


Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pajak ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah. Besar tarif PBB biasanya sebesar 0,5% dari nilai jual kena pajak (NJKP), yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.


Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online

Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan Online

Di era digital saat ini, banyak layanan resmi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan cek pajak bumi dan bangunan secara online. Salah satunya adalah situs web seperti MAXsi.ID, yang menyediakan fitur cek tagihan PBB nasional hanya dengan beberapa klik. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih Wilayah: Masukkan daerah atau kabupaten/kota tempat objek pajak berada.
  2. Masukkan NOP: Isi Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat pada surat pemberitahuan pajak.
  3. Klik “Cek Tagihan”: Sistem akan langsung menampilkan data tagihan PBB Anda.

Layanan ini tidak memerlukan login atau akun, serta terhubung langsung dengan sistem real-time sehingga data yang diberikan akurat dan resmi. Selain itu, beberapa platform seperti AESIA juga menyediakan layanan bantuan pembayaran PBB bagi pengguna properti.


Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan Secara Offline

Cek Pajak Bumi dan Bangunan Offline

Jika Anda lebih nyaman melakukan proses manual, berikut cara cek pajak bumi dan bangunan secara offline:

  1. Kunjungi Kantor Pajak Daerah: Anda dapat datang ke kantor pajak setempat untuk meminta informasi tentang tagihan PBB.
  2. Hubungi Kelurahan atau Desa: Surat pemberitahuan tagihan PBB seringkali diterima melalui kelurahan atau desa setempat.
  3. Mintai Bantuan Agen Properti: Jika Anda memiliki agen properti, mereka biasanya bisa membantu Anda mengecek status pajak bumi dan bangunan.

Metode offline ini tetap efektif, terutama jika Anda tidak memiliki akses internet atau merasa lebih percaya dengan proses manual.


Tips Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Rumus Hitung Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk memperkirakan besaran pajak yang harus dibayarkan, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

PBB = 0,5% × NJKP

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah 40% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP sendiri dihitung berdasarkan luas dan harga per meter persegi dari tanah dan bangunan.

Contoh:
– Tanah seluas 300 m² dengan harga Rp 3.000.000/m² → Total: Rp 900.000.000
– Bangunan seluas 200 m² dengan harga Rp 2.000.000/m² → Total: Rp 400.000.000
– NJOP = Rp 1.300.000.000
– NJKP = 40% × Rp 1.300.000.000 = Rp 520.000.000
– PBB = 0,5% × Rp 520.000.000 = Rp 2.600.000

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.600.000 per tahun.


Kesimpulan

Melakukan cek pajak bumi dan bangunan adalah hal penting bagi pemilik aset properti. Dengan kemudahan akses online dan metode offline, Anda bisa dengan mudah memantau tagihan pajak Anda. Jangan lupa bahwa PBB harus dibayarkan setiap tahun agar tidak terkena sanksi administratif. Dengan memahami cara cek pajak bumi dan bangunan, Anda bisa lebih siap dalam mengelola aset properti dan menjaga kewajiban keuangan secara optimal.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dianggap Non Aktif? Informasi Terbaru

    Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dianggap Non Aktif? Informasi Terbaru

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 419
    • 0Komentar

    BPJS Ketenagakerjaan adalah program penting yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Namun, tidak semua peserta memahami kapan status kepesertaan mereka bisa dianggap non aktif. Hal ini sering menjadi pertanyaan utama bagi para pekerja yang sudah berhenti bekerja atau mengalami perubahan kondisi. Secara umum, status […]

  • Pahami Kriteria Teknologi Finansial yang Efektif dan Terpercaya

    Pahami Kriteria Teknologi Finansial yang Efektif dan Terpercaya

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi finansial (tekfin) telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan di Indonesia. Meskipun sering disamakan dengan pinjaman online (pinjol), tekfin mencakup berbagai layanan keuangan yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan akses, efisiensi, dan keamanan transaksi. Namun, untuk memastikan bahwa layanan ini benar-benar efektif dan terpercaya, diperlukan pemahaman tentang kriteria teknologi […]

  • Harga Grosir Komoditas Pertanian dan Dampaknya pada Kenaikan IHPB Nasional

    Harga Grosir Komoditas Pertanian dan Dampaknya pada Kenaikan IHPB Nasional

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Pada awal tahun 2025, Indonesia kembali menghadapi tantangan ekonomi yang menarik perhatian publik. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah kenaikan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa kenaikan harga komoditas pertanian di tingkat grosir berkontribusi signifikan terhadap naiknya angka inflasi secara keseluruhan. Hal ini menciptakan dampak yang luas, baik bagi […]

  • Pemerintah Provinsi Memperkuat Ekosistem Kolaboratif TPID untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintah Provinsi Memperkuat Ekosistem Kolaboratif TPID untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di berbagai tingkatan, khususnya dalam memastikan stabilitas harga dan pengendalian inflasi. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memperkuat kolaborasi dengan Badan Pengelola Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TP2DD) se-Sulawesi Tenggara melalui berbagai kegiatan strategis. Kegiatan ini bertujuan […]

  • HAK JAWAB  KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN

    HAK JAWAB KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    “Komite Pemuda Rokan Hilir Meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk Mencopot Kadis Dinkes Diduga Bermental Korupsi” Radarekonomi.com, Rokan Hilir, 17 Februari 2026 – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di beberapa media online yang memuat pernyataan Basaruddin selaku Ketua Komite Pemuda Rokan Hilir (KPR) mengenai tuduhan terhadap Afrida S.Kep., SKM., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, […]

  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

    Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta,Jam Operasinal kegiatan tempat hiburan dijakarta pada Bulan Ramadan diatur oleh Dinas panrekraf DKI Jakarta melalui surat edaran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha, Dinas Panrekraf DKI Jakarta membuat pengecualian terhadap tempat tempat usaha yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha namun diatur jam operasionalnya “SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan […]

expand_less