Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Medan –  Indra Bangsawan Harahap ahli waris Almarhum Abd Halim Harahap, pemilik lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) yang berada di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara melaporkan pasangan suami-istri (Pasutri), RLS dan JH atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim

sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga dengan luas keseluruhan kurang lebih 15 Ha. Dalam laporan yang teregister dengan Nomor:STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Agustus 2026 kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana memaksa masuk menetap tanpa hak di properti orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun sesuai dengan Pasal 257 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru, serta Pasal 502 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (Penyerobotan Tanah) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, serta Pasal 6 Perppu No.51

tahun 1950 yang mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan penjara.

 

Lebih jauh, persoalan ini bermuasal, adanya salah satu objek dari tanah seluas lebih kurang 15 Ha tersebut yang berdiri sebuah rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap dan saat ini rumah permanen tersebut di tempati dan dikuasai oleh kedua terlapor, RLS dan JH.

 

Atas persoalan ini, salah seorang ahli waris dari almarhum Abd.Halim Harahap yang bernama, Indra Bangsawan Harahap, pada tanggal 21 Agustus 2026 telah melaporkan kedua terlapo ke SPKT Poldasu.

 

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, salah satu dasar penting penguasaan dan pembagian

harta pusaka adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang membagi sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd. Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian hak tersebut juga dituangkan dalam dokumen pembagian warisan tahun 1989.

 

Menurut pihak ahli waris, terdapat sejumlah lokasi yang saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga di kapling atau dipasarkan kepada pihak lain, padahal menurut dokumen keluarga bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd. Halim Harahap dan para ahli warisnya.

 

Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan: Tanah di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris merupakan bagian dari pembagian harta pusaka

keluarga.

 

Tim hukum ahli waris juga mencatat adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak, dan pengkaplingan tanpa persetujuan ahli waris.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa klaim tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penguasaan

fisik tanah, tetapi didukung oleh sejumlah dokumen historis, antara lain, Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 , Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, Surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada tahun 2017, Surat-surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya dan saksi keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah.

 

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya ahli waris untuk mempertahankan hak mereka dan meminta adanya kejelasan mengenai status hukum seluruh objek tanah yang

dipersoalkan.

 

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners, menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen

peralihan, serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Apabila benar terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan, atau pengkaplingan atas tanah milik

pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.

 

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan, pertama, pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional

(BPN),”jelas Indra Tan di dampingi Dr Khomaini,SE, SH, MH dan Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH serta Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.

 

Sementara, Dr Khomaini, SE, SH, MH menambahkan pihaknya harapkan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan agar batas, luas, dan letaknya dapat dipastikan secara objektif. Kemudian penelusuran terhadap setiap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

 

Sementara itu Ayu Limbong, SH, MH, meminta semua pihak menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan atau pembangunan pada objek yang masih dalam perselisihan sampai terdapat kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

 

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta

batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada

transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,”ungkapnya. JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 C dalam Perbankan: Pengertian dan Pentingnya dalam Kepemilikan Rekening

    5 C dalam Perbankan: Pengertian dan Pentingnya dalam Kepemilikan Rekening

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Di dunia perbankan, terdapat banyak istilah dan konsep yang menjadi dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh bank. Salah satu konsep yang sering digunakan adalah “5 C dalam Perbankan”. Meskipun mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, istilah ini sangat penting untuk dipahami, terutama bagi siapa pun yang ingin mengajukan pinjaman atau memiliki rekening di bank. […]

  • Cara Melihat Biaya Pajak Motor di STNK dengan Mudah dan Akurat

    Cara Melihat Biaya Pajak Motor di STNK dengan Mudah dan Akurat

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, banyak orang masih bingung bagaimana cara melihat biaya pajak motor di STNK. Padahal, informasi ini bisa ditemukan langsung di dokumen legalitas kendaraan tersebut. Berikut panduan lengkap cara melihat biaya pajak motor di STNK dengan mudah dan akurat. Langkah-Langkah Cek Pajak Motor dari […]

  • Pemanfaatan Dana SMI yang Tepat Sasaran untuk Mitigasi Risiko pada Sektor Swasta

    Pemanfaatan Dana SMI yang Tepat Sasaran untuk Mitigasi Risiko pada Sektor Swasta

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, khususnya dalam konteks risiko bisnis yang semakin kompleks, penting bagi sektor swasta untuk memperkuat strategi mitigasi risiko. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan adalah Dana Sosial Masyarakat (SMI), yang dirancang sebagai mekanisme pemerataan dan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, keberhasilan pemanfaatan dana ini sangat bergantung […]

  • Profil dan Perkembangan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera: Tren Terkini dan Informasi Terbaru

    Profil dan Perkembangan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera: Tren Terkini dan Informasi Terbaru

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 369
    • 0Komentar

    PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur, dengan fokus pada penyediaan layanan jasa konstruksi yang berkualitas. Sebagai salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia, IBS telah membuktikan komitmennya dalam memberikan solusi terbaik untuk berbagai proyek pembangunan. Dengan pengalaman bertahun-tahun, perusahaan ini telah menjadi mitra andalan bagi banyak pihak […]

  • Razia Lapas Pemuda Tangerang, 110 Ponsel dan 57 Senjata Tajam Rakitan Disita

    Razia Lapas Pemuda Tangerang, 110 Ponsel dan 57 Senjata Tajam Rakitan Disita

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang menyita ratusan barang terlarang dari dalam blok hunian warga binaan selama periode Januari hingga Juli 2026. Barang sitaan tersebut terdiri dari 110 unit telepon genggam, 64 charger, satu power bank, sembilan earphone, empat terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan (sikim).   Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) […]

  • Peluang Bisnis Di Batam: Peluang Terbaik Dan Tips Sukses Untuk Pemula

    Peluang Bisnis Di Batam: Peluang Terbaik Dan Tips Sukses Untuk Pemula

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Batam, sebuah kota yang terletak di Kepulauan Riau, Indonesia, telah menjadi pusat perhatian bagi para pengusaha dan investor. Dengan lokasi yang sangat strategis, dekat dengan Singapura dan memiliki akses mudah ke pasar internasional, Batam menawarkan berbagai peluang bisnis yang menjanjikan. Jika Anda sedang mencari tempat untuk memulai atau mengembangkan bisnis, Batam mungkin menjadi pilihan yang […]

expand_less