Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Guru SMP Negeri 11 Kota Depok Halangi Tugas Wartawan 

Guru SMP Negeri 11 Kota Depok Halangi Tugas Wartawan 

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Depok – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidkan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Pertama memberikan bantuan pemerintah program Revitalisasi satuan pendidikan SMP Negeri 11 kota Depok dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2026 dengan jumlah dana bantuan sebesar Rp. 836.000.000,-

 

Dengan adanya bantuan Revitalisasi diketahui awak media di SMP Negeri 11 Kota Depok, beberapa media mendatangi SMP Negeri 11 Kota Depok yang berlokasi di Jl. Murbai, Komplek Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Awak media minta ijin kepada satpam ingin melihat kegiatan Revitalisasi SMP Negeri 11 Kota Depok minta ijin kepada pak Asep yang duduk di pos satpam. Awak media langsung menghampiri pria yang duduk di pos satpam, dan langsung mengatakan “Saya Asep guru di SMP Negeri 11 Kota Depok” ketika awak media meminta ijin kepada Asep untuk melihat kegiatan bantuan Pemerintah Program Revitalisasi satuan Pendidikan dengan jumlah dana bantuan Rp. 836.000.000,- Asep dengan tegas mengatakan tidak boleh masuk kedalam dan ini perintah Kepala Sekolah ucap Asep dengan tegas.

 

Menyikapi kejadian tersebut, Guru SMP Negeri 11 Kota Depok telah melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dan sudah barang tentu melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun ketentuan pidananya, seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Investasi Saham Menurut Islam: Prinsip dan Tips untuk Pemula

    Panduan Investasi Saham Menurut Islam: Prinsip dan Tips untuk Pemula

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Investasi saham menurut islam menjadi topik yang semakin diminati oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kesadaran akan kebutuhan finansial jangka panjang, banyak orang mulai melirik opsi investasi seperti saham. Namun, bagi umat Islam, tidak semua bentuk investasi bisa dilakukan karena harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi saham menurut islam tidak dilarang, […]

  • Jasa Ekspor dan Impor PT Presstiasa Cargotrans Interbenua: Solusi Logistik Global

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Dalam era globalisasi yang semakin pesat, kebutuhan akan layanan logistik yang efisien dan terpercaya semakin meningkat. Salah satu perusahaan yang telah membuktikan kompetensinya dalam bidang ini adalah PT Presstiasa Cargotrans Interbenua. Dengan berbagai layanan jasa ekspor dan impor yang lengkap, perusahaan ini menjadi solusi utama bagi pelaku bisnis di Indonesia. PT Presstiasa Cargotrans Interbenua menawarkan […]

  • Pengertian Pariwisata Menurut Para Ahli: Definisi dan Konsep Terlengkap

    Pengertian Pariwisata Menurut Para Ahli: Definisi dan Konsep Terlengkap

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 833
    • 0Komentar

    Pariwisata adalah salah satu sektor yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Banyak orang menghabiskan waktu luangnya untuk berlibur ke berbagai tempat, baik dalam maupun luar negeri. Namun, apakah Anda tahu apa sebenarnya pengertian pariwisata menurut para ahli? Artikel ini akan membahas secara lengkap definisi dan konsep pariwisata menurut beberapa ahli serta menjelaskan peran pariwisata dalam […]

  • BUMN Tak Lagi Mandiri? Ini Penjelasan di Balik Penggabungan di Wisma Danantara

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Penggabungan atau merger antar BUMN kembali menjadi topik yang menarik perhatian publik. Kali ini, isu penggabungan usaha manajer investasi milik Bank BUMN menyedot perhatian masyarakat. Di tengah kontroversi tersebut, banyak yang bertanya-tanya apakah BUMN kehilangan kemandirian mereka. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami latar belakang dan alasan di balik rencana penggabungan tersebut. Berdasarkan informasi […]

  • Informasi Terbaru tentang BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya dan Karimunjawa

    Informasi Terbaru tentang BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya dan Karimunjawa

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika kebijakan jaminan sosial yang terus berkembang, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi salah satu aspek penting dalam melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dalam konteks ini, informasi terkini mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya dan Karimunjawa menjadi sangat relevan bagi masyarakat, khususnya para pekerja dan pengusaha. BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah […]

  • Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

    Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil malakukan pengungkapan peredaran Narkoba di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu pada hari Rabu (09/09/26) Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki laki RPP (32) warga Dusun I Desa Pasar Bengkel Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai serta menyitas barang bukti narkoba jenis […]

expand_less