Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Jasa Raharja Catat Kecelakaan Turun saat Lebaran 2026, Fatalitas Anjlok 28 Persen

Jasa Raharja Catat Kecelakaan Turun saat Lebaran 2026, Fatalitas Anjlok 28 Persen

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Jakarta – Jasa Raharja mencatat tren positif pada arus mudik dan balik Lebaran 2026. Selama periode Siaga Idulfitri 13–22 Maret 2026, angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun bersama Korlantas Polri, jumlah kecelakaan tercatat 2.119 kejadian atau turun sekitar 2 persen dibanding periode yang sama pada 2025 sebanyak 2.179 kejadian.

 

Penurunan juga terjadi pada jumlah korban. Total korban kecelakaan tercatat 3.597 orang, turun 2 persen dari tahun lalu yang mencapai 3.684 orang. Penurunan paling signifikan terjadi pada korban meninggal dunia yang hanya 190 orang, atau turun 28 persen dari 266 orang pada 2025. Sementara korban luka-luka tercatat 3.407 orang, relatif stabil.

 

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan penurunan ini merupakan hasil kombinasi berbagai faktor, mulai dari rekayasa lalu lintas hingga kebijakan pemerintah.

 

“Penguatan manajemen rekayasa lalu lintas oleh Korlantas Polri, termasuk distribusi arus mudik yang lebih merata, sangat berpengaruh. Ditambah kebijakan work from anywhere yang membantu mengurai kepadatan,” ujarnya.

 

Selain itu, kesiapan infrastruktur jalan tol dan arteri, serta fasilitas pendukung seperti rest area dan pos pelayanan terpadu, turut menekan risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi.

 

Faktor lain yang dinilai berkontribusi adalah masifnya kampanye keselamatan transportasi oleh Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan berbagai pemangku kepentingan. Kesadaran masyarakat dalam berkendara juga dinilai mulai meningkat.

 

Meski demikian, kecelakaan masih didominasi kendaraan roda dua. Faktor kelelahan dan rendahnya disiplin menjaga jarak aman menjadi penyebab utama, sekaligus menjadi perhatian serius karena tingginya risiko fatalitas.

 

Untuk menekan angka kecelakaan roda dua, Jasa Raharja bersama BUMN terus mendorong penggunaan transportasi umum melalui program mudik gratis. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

 

Jasa Raharja menegaskan bahwa setiap penurunan angka fatalitas merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Hingga 22 Maret 2026, santunan sebesar Rp9,5 miliar telah disalurkan kepada 190 korban atau ahli waris.

Selain itu, perusahaan juga menerapkan kebijakan zero pending claim guna memastikan santunan diberikan secara cepat dan tanpa hambatan.

 

Di sisi lain, Jasa Raharja juga mencatat peningkatan layanan penanganan korban melalui penerbitan surat jaminan atau guarantee letter (GL).

 

Selama periode 13–24 Maret 2026, tercatat sebanyak 3.712 GL diterbitkan untuk menjamin korban mendapatkan perawatan medis tanpa kendala administrasi.

 

Awaluddin menegaskan, kecepatan penanganan menjadi kunci utama dalam menyelamatkan korban kecelakaan.

 

“Kami memastikan korban langsung mendapatkan jaminan pelayanan di rumah sakit, sehingga fokus pada penanganan medis. Sistem yang terintegrasi membuat proses lebih cepat, terutama dalam kondisi kritis,” katanya.

 

Data Korlantas Polri mencatat, pada periode 13–24 Maret 2026 terdapat 2.607 kecelakaan dengan total 4.769 korban, terdiri dari 228 meninggal dunia dan 4.541 luka-luka.

 

Menurut Jasa Raharja, penurunan fatalitas tidak lepas dari kecepatan penanganan korban yang semakin baik berkat integrasi sistem digital antara rumah sakit, kepolisian, dan perusahaan.

Melalui Siaga Idulfitri 2026, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, baik melalui santunan maupun transformasi digital, demi mendukung sistem transportasi yang lebih aman dan berkeselamatan.

 

/supriyadi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Daftar UMKM 2021 Tahap 4: Panduan Lengkap dan Link Pendaftaran

    Cara Daftar UMKM 2021 Tahap 4: Panduan Lengkap dan Link Pendaftaran

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Pandemi telah mengubah cara berbisnis di Indonesia, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah tantangan ekonomi yang tidak menentu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Salah satu langkah penting adalah pendaftaran UMKM secara online, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahun 2021 menjadi tahun penting bagi pengusaha kecil […]

  • Pemerintah Provinsi Memperkuat Ekosistem Kolaboratif TPID untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintah Provinsi Memperkuat Ekosistem Kolaboratif TPID untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di berbagai tingkatan, khususnya dalam memastikan stabilitas harga dan pengendalian inflasi. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memperkuat kolaborasi dengan Badan Pengelola Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TP2DD) se-Sulawesi Tenggara melalui berbagai kegiatan strategis. Kegiatan ini bertujuan […]

  • Panduan Lengkap Mengenal LPSE Badan Ekonomi Kreatif dan Proses Pengajuan Tender

    Panduan Lengkap Mengenal LPSE Badan Ekonomi Kreatif dan Proses Pengajuan Tender

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan penting dalam pemerintahan maupun sektor swasta. Di Indonesia, khususnya di bawah naungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), terdapat sistem yang dikenal sebagai LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang menjadi salah satu mekanisme utama dalam proses pengajuan tender. LPSE Badan Ekonomi Kreatif memiliki peran vital dalam memastikan transparansi, efisiensi, dan […]

  • Konsolidasi Fiskal Tetap Optimal Pasca Anggaran Perubahan: Analisis Terkini

    Konsolidasi Fiskal Tetap Optimal Pasca Anggaran Perubahan: Analisis Terkini

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Dalam rangka memahami dinamika kebijakan fiskal Indonesia pasca pengesahan anggaran perubahan, penting untuk meninjau kembali konsep konsolidasi fiskal dan bagaimana hal tersebut tetap dapat dijalankan secara optimal. Konsolidasi fiskal merujuk pada upaya pemerintah dalam mengurangi defisit anggaran dengan cara meningkatkan pendapatan negara atau mengurangi belanja pemerintah. Di tengah perubahan anggaran yang terjadi, konsolidasi fiskal tetap […]

  • Pemerintah Fokus Memperkuat Hard dan Soft Infrastructure Ekonomi Digital: Tren Terkini dan Dampaknya

    Pemerintah Fokus Memperkuat Hard dan Soft Infrastructure Ekonomi Digital: Tren Terkini dan Dampaknya

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Di tengah percepatan digitalisasi yang semakin pesat, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat infrastruktur digital. Tidak hanya fokus pada hard infrastructure, seperti jaringan internet dan pusat data, tetapi juga pada soft infrastructure yang mencakup regulasi, keamanan siber, dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi transformasi digital. Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ekonomi digital dapat berkembang […]

  • Cara Membayar Fidyah dengan Uang: Panduan Lengkap untuk Pemula

    Cara Membayar Fidyah dengan Uang: Panduan Lengkap untuk Pemula

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Slug: cara-membayar-fidyah-dengan-uang-panduan-lengkap Pada bulan Ramadan, puasa menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dijalani oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, bagi sebagian orang yang memiliki uzur tertentu seperti usia lanjut, sakit kronis, atau keadaan khusus lainnya, mereka diperbolehkan tidak berpuasa. Dalam hal ini, mereka wajib membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan. Salah satu […]

expand_less