Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Remisi Kemerdekaan di Lapas Cikarang, 21 Narapidana Langsung Bebas!

Remisi Kemerdekaan di Lapas Cikarang, 21 Narapidana Langsung Bebas!

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Sebanyak 1.110 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 1.080 orang menerima Remisi Umum I dan 30 orang menerima Remisi Umum II.

Yang menarik perhatian, 21 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dan menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Sementara sembilan penerima lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Penilaian juga dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan asesmen ISPN.

 

Momentum kemerdekaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki diri dan, khusus bagi mereka yang bebas, kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.Remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana namun juga bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

 

“Remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga di Cikarang Kabupaten Bekasi, Senin.

 

Pihaknya berharap kebebasan tersebut dapat menjadi awal baru bagi para penerima remisi untuk menerapkan berbagai pembelajaran selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.

 

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” kata dia.

 

Sebanyak 21 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia usai menerima remisi umum bersama 1.100 narapidana setempat lain.

 

“Total ada 1.110 narapidana yang mendapat remisi umum dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan tahun ini, 21 di antaranya langsung bebas,” kata Urip Dharma Yoga.

 

Dari jumlah tersebut, 1.080 warga menerima Remisi Umum (RU) I sedangkan 30 lainnya RU II. Sebanyak 21 warga penerima RU II dinyatakan langsung bebas melalui Surat Keputusan (SK) Remisi sementara sembilan narapidana masih harus menjalani subsider penjara pengganti denda.

 

Sebanyak 12 warga binaan berkesempatan mengikuti kegiatan pemberian remisi yang diserahkan langsung Plt. Bupati Bekasi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI sekaligus penanda mereka yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyerahkan SK Remisi kepada 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang bertepatan rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi, Senin (17/8/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Urip mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

 

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Cikarang.

 

Ia menjelaskan proses pemberian remisi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif namun juga melalui penilaian secara objektif mengacu Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

 

SPPN untuk melihat perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhi persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” katanya

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kaji Perluasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Apa yang Perlu Diketahui?

    Pemerintah Kaji Perluasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Apa yang Perlu Diketahui?

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Di tengah tuntutan global untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong penggunaan energi terbarukan, pemerintah Indonesia kini tengah mempertimbangkan perluasan insentif pajak bagi kendaraan listrik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan bertenaga listrik, sekaligus memberikan dorongan ekonomi bagi industri otomotif nasional. Insentif pajak saat ini telah diberlakukan melalui Peraturan […]

  • Jaga Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Warga, Polres Cilegon Siapkan Pengamanan Aksi KMBP

    Jaga Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Warga, Polres Cilegon Siapkan Pengamanan Aksi KMBP

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Cilegon – Polres Cilegon mematangkan kesiapan personel dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Masyarakat Bojonegara-Puloampel (KMBP) Tegak Lurus. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga penyampaian aspirasi masyarakat tetap berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Rabu (26/8/2026) Kesiapan pengamanan diawali dengan apel yang dilaksanakan di halaman PT […]

  • UMKM Termasuk Dalam Kategori Penerima Program MBG Pemerintahan Prabowo: Apa yang Perlu Diketahui?

    UMKM Termasuk Dalam Kategori Penerima Program MBG Pemerintahan Prabowo: Apa yang Perlu Diketahui?

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu inisiatif besar dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. Salah satu aspek penting dari program ini adalah peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebagai pelaku utama dalam ekosistem pangan nasional. Tidak hanya sebagai pemasok bahan baku, UMKM juga terlibat […]

  • Jumlah Kursi Bus Pariwisata dengan Penempatan 2-2: Panduan Lengkap

    Jumlah Kursi Bus Pariwisata dengan Penempatan 2-2: Panduan Lengkap

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Pada era yang semakin berkembang, perjalanan wisata menjadi salah satu aktivitas yang sangat diminati oleh masyarakat. Tidak hanya untuk liburan, tetapi juga untuk keperluan bisnis dan acara khusus. Dalam hal ini, pemilihan bus pariwisata menjadi faktor penting untuk memastikan kenyamanan dan efisiensi selama perjalanan. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah “berapa jumlah kursi […]

  • Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah

    Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang, banyak pekerja dan perusahaan mencari cara untuk mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara efisien. Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Meski tidak semua situasi memungkinkan penonaktifan, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, proses ini menjadi […]

  • Ekonomi Mikro dan Makro Perbedaan

    Ekonomi Mikro dan Makro Perbedaan

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Jelaskan Perbedaan Antara Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro dengan Jelas Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas. Dalam dunia ekonomi, terdapat dua cabang utama yang sering dibahas, yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro. Kedua cabang ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal fokus analisis, ruang […]

expand_less