Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM Desak Prabowo Pecat Menteri Haji dan Umrah

Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM Desak Prabowo Pecat Menteri Haji dan Umrah

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 24 Okt 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Ketua Forum Alumni BEM (FABEM), Zainuddin Arsyad, meminta Presiden Prabowo Subianto memecat Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyusul polemik pengangkatan dua anak menteri tersebut sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.

Zainuddin menilai pengangkatan anggota keluarga ke posisi tenaga ahli di lingkungan kementerian menimbulkan persoalan serius mengenai profesionalitas, transparansi, dan etika pejabat publik. Menurut dia, jabatan di pemerintahan semestinya diberikan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan keluarga dengan pejabat yang memiliki kewenangan.

“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” demikian sikap Zainuddin sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Zainuddin, Presiden Prabowo perlu menunjukkan sikap tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketegasan diperlukan agar jabatan publik tidak menimbulkan kesan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga.

Polemik ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.

Sejumlah media, termasuk Suara.com dan RMOL, memberitakan bahwa dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli tersebut.

Suara.com melaporkan pada Jumat, 23 Oktober 2026, bahwa dokumen tersebut memuat sembilan nama tenaga ahli. Sementara itu, RMOL memberitakan bahwa informasi pengangkatan kedua putra menteri tersebut turut memicu kritik dari sejumlah tokoh publik.

Bagi Zainuddin, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa seorang menteri memiliki kewenangan menunjuk tenaga ahli. Kewenangan administratif, menurut argumentasi yang disampaikannya, tetap harus disertai pertanggungjawaban mengenai kompetensi, proses penetapan, serta kepentingan yang mendasari keputusan.

Sebab, jabatan tenaga ahli di kementerian memiliki fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, publik patut mengetahui apakah orang yang ditunjuk memiliki keahlian yang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan.

Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Namun, ketika anggota keluarga inti seorang pejabat mendapatkan posisi di lembaga yang dipimpin pejabat tersebut, transparansi mengenai proses pengangkatan menjadi semakin penting.

Zainuddin juga meminta kalangan DPR RI bersuara dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Menurut dia, persoalan ini menyangkut standar etika penyelenggara negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

 

“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda, tetapi perlu meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” paparnya.

 

Ada sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari kualifikasi pendidikan dan pengalaman profesional, tugas masing-masing tenaga ahli, mekanisme penetapan, hingga status dan pembiayaan jabatan mereka.

Penjelasan itu penting agar masyarakat dapat menilai apakah pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan kementerian dan kompetensi yang relevan.

DPR juga dapat meminta Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan mekanisme pengawasan untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

 

Bagi Zainuddin, pengawasan semacam ini penting untuk memastikan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau keluarga pejabat.

 

Di tengah kritik tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua anaknya.

 

Diberitakan Portal MetroTV pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan mengatakan bahwa kedua anaknya bersama sejumlah santrinya pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024.

 

Menurut penjelasan Gus Irfan, bantuan tersebut diberikan selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas. Setelah lembaga berjalan, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sedangkan sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.

 

Gus Irfan juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun, ia menyebut hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.

 

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan dalam menilai polemik ini. Meski demikian, alasan bahwa seseorang pernah membantu pembentukan lembaga belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualifikasi jabatan, prosedur pengangkatan, serta pengelolaan potensi konflik kepentingan.

 

Persoalan ini juga perlu dilihat dari sudut pandang tata kelola pemerintahan. Dalam jabatan publik, kepatuhan terhadap prosedur administratif merupakan hal mendasar, tetapi kepercayaan masyarakat juga bergantung pada transparansi dan kemampuan pejabat menjelaskan keputusan yang diambilnya.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur persoalan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan. Ketentuan tersebut relevan untuk menjadi salah satu rujukan pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan fakta dan unsur hukum yang harus dibuktikan.

 

“Artinya, pengangkatan anggota keluarga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak nepotisme hanya berdasarkan hubungan kekerabatan. Pemeriksaan perlu melihat kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan, aturan yang berlaku, dan apakah kepentingan pribadi memengaruhi keputusan tersebut,” tegas Zainuddin.

 

Namun, dari sisi etika publik, keterbukaan tetap diperlukan. Pejabat harus mampu menunjukkan bahwa penunjukan tenaga ahli dilakukan untuk mendukung pekerjaan kementerian, dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, Presiden Prabowo dan DPR memiliki ruang untuk memastikan persoalan tersebut dijelaskan secara transparan.

“Evaluasi yang objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Almarhum Supriyono di Sepatan Kebingungan, Sertifikat Rumah Nomor B2814/Pasir Nangka Hilang

    Keluarga Almarhum Supriyono di Sepatan Kebingungan, Sertifikat Rumah Nomor B2814/Pasir Nangka Hilang

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 341
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Keluarga Supriyono, warga Kampung Cadas Rt 06/01 Desa Karet Kecamatan Sepatan Tangerang Banten, masih terkejut dengan hilangnya sertifikat rumah yang dimiliki oleh almarhum ayah mereka. Supriyono, yang telah meninggal, tidak pernah menyebutkan keberadaan sertifikat dengan nomor B2814/Pasir Nangka, membuat keluarga kesulitan mencari tahu apa yang terjadi. “Saya tidak tahu di mana sertifikat itu hilang,” […]

  • Pengaruh dan Isi Utama Kebijakan Ekonomi pada Masa Pemerintahan Megawati

    Pengaruh dan Isi Utama Kebijakan Ekonomi pada Masa Pemerintahan Megawati

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 782
    • 0Komentar

    Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004), kebijakan ekonomi menjadi fokus utama dalam memulihkan kondisi negara pasca-krisis moneter 1998. Meski dihadapkan pada tantangan berat, pemerintah berhasil menjaga stabilitas makroekonomi dan menciptakan pertumbuhan yang cukup stabil. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengaruh dan isi utama dari kebijakan ekonomi yang diterapkan selama periode tersebut. Megawati mengambil […]

  • Panduan Lengkap Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Investasi yang Sah dan Efektif

    Panduan Lengkap Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Investasi yang Sah dan Efektif

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Surat perjanjian kerjasama investasi menjadi salah satu elemen penting dalam menjalin hubungan bisnis yang saling menguntungkan. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk formalitas, tetapi juga sebagai jaminan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Dengan adanya surat perjanjian, risiko konflik dapat diminimalisir, dan kejelasan hak serta kewajiban masing-masing pihak bisa terjamin. Dalam dunia bisnis, investasi sering […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2024: Syarat, Ketentuan, dan Cara Pengajuannya

    Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2024: Syarat, Ketentuan, dan Cara Pengajuannya

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Slug: pemutihan-pajak-kendaraan-bali-2024-syarat-ketentuan-cara-pengajuan Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk di Bali, menantikan momen pemutihan pajak. Tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menggelar program pemutihan pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan sanksi denda dan bunga. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan […]

  • Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab

    Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Serang – Polda Banten sampaikan Update terkait penemuan jasad di area perkebunan tanah bengkok milik Desa Panyirapan, tepatnya di Kampung Sikupa, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (27/09). Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, jasad tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki. […]

  • Cara Cek Pajak Motor di Jakarta Secara Online dan Offline

    Cara Cek Pajak Motor di Jakarta Secara Online dan Offline

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Slug: cara-cek-pajak-motor-di-jakarta Jakarta, sebagai kota metropolitan yang padat penduduk, memiliki banyak pengendara motor. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak sesuai ketentuan hukum. Namun, seringkali masyarakat merasa kesulitan dalam mengetahui status pajak kendaraan mereka. Untuk itu, berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara cek pajak motor di Jakarta, baik secara online maupun offline. Pendahuluan Pajak […]

expand_less