Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Polda Metro Jaya Ungkap Lima Kasus SDA dan Energi, 11 Tersangka Diamankan: 54 Ton Mineral, 320 Kg Sisik Trenggiling hingga BBM Subsidi Disita

Polda Metro Jaya Ungkap Lima Kasus SDA dan Energi, 11 Tersangka Diamankan: 54 Ton Mineral, 320 Kg Sisik Trenggiling hingga BBM Subsidi Disita

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 23 Okt 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

JAKARTA || RadarEkonomi.com— Polda Metro Jaya mengungkap lima kelompok perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati, pertambangan mineral dan batu bara, serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan atau mengamankan 11 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 54 ton batu hitam mengandung tembaga, merkuri, sekitar 1.000 liter biosolar, tabung LPG, hingga 320 kilogram lebih sisik trenggiling.

 

Kapolda Metro Jaya menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta jajaran kepolisian dan awak media.

 

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi.

 

 

Dalam perkara pertama, penyidik mengungkap dugaan pengangkutan dan perdagangan batu hitam mengandung tembaga. Pada 18–19 September 2026, petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, yang diketahui membawa muatan dari Gorontalo.

 

Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman yang mencantumkan kemiri dan muatan sebenarnya berupa batu hitam mengandung tembaga. Dalam perkara ini, lima tersangka diamankan. Barang bukti meliputi sekitar 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, serta dokumen pengiriman.

 

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal mineral, pihak yang mengendalikan pengiriman, dan penerima barang.

 

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman merkuri ke luar negeri. Pada 11 Agustus 2026, petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 26 satuan kemasan atau unit merkuri jumlah pastinya masih perlu dipastikan berdasarkan data resmi—yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan disamarkan bersama muatan aksesori sepeda motor.

 

Dua tersangka diamankan dengan peran sebagai penjual dan pembeli yang mengurus pengiriman. Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar.

 

 

Dalam perkara ketiga, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.

 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan BBM. Petugas menemukan kegiatan pemindahan biosolar dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM diduga diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain. Polisi mengamankan satu tersangka, sekitar 1.000 liter biosolar, satu kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan.

 

Sementara itu, perkara keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026.

 

Modus yang diungkap adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga LPG nonsubsidi. Satu tersangka diamankan.

 

Barang bukti yang disita meliputi 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan pemindahan gas dan segel.

 

Penyidik mendalami dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026.

 

 

Perkara kelima menyangkut dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Pada 6 Oktober 2026, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi.

 

Di lokasi, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan sekitar 320 kilogram. Barang tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan barang berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman.

 

Sisik trenggiling itu ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang.

 

Dua tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Polisi turut menyita mobil pikap dan timbangan digital.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025. Penyidik masih menelusuri pemasok, pihak pemberi perintah, dan calon penerima barang.

 

Perwakilan Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan perdagangan internasionalnya diatur secara ketat melalui ketentuan konservasi serta CITES.

 

Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga menjelaskan bahwa trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dengan memangsa semut dan rayap serta membantu kondisi tanah melalui aktivitas menggali.

 

Besarnya jumlah sisik yang disita menunjukkan pentingnya penelusuran jaringan perdagangan, termasuk asal satwa dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

 

 

 

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

 

Pertamina menyatakan pengawasan terus diperkuat melalui sistem digitalisasi, pengawasan internal dan eksternal, serta penindakan terhadap lembaga penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.

 

Masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan BBM atau LPG bersubsidi maupun persoalan layanan dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

 

Perwakilan BPH Migas turut mengapresiasi penegakan hukum dan mengajak masyarakat serta media ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat manfaat.

 

Pertamina juga menyampaikan bahwa pasokan BBM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dalam kondisi terpenuhi. Masyarakat diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan akibat informasi yang belum terverifikasi.

 

 

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh perkara masih ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok, pengendali distribusi, dan penerima barang.

 

Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan, energi bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi dinilai penting untuk mencegah kerugian negara, melindungi hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Meski demikian, pertanggung jawaban pidana setiap tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

 

 

Pewarta : Supriadi Oleng

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Ekonomi Kreatif Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Suatu Bangsa?

    Mengapa Ekonomi Kreatif Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Suatu Bangsa?

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat, sektor ini semakin menunjukkan potensi besar dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Berikut adalah alasan mengapa ekonomi kreatif dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Pertama, ekonomi kreatif memanfaatkan kreativitas sebagai […]

  • Kebijakan Presiden Jokowi di Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya: Analisis Terkini

    Kebijakan Presiden Jokowi di Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya: Analisis Terkini

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Pendahuluan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin Indonesia selama beberapa tahun terakhir dengan berbagai kebijakan yang menitikberatkan pada pembangunan nasional. Dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, pemerintahan Jokowi mencoba menghadapi tantangan-tantangan yang kompleks, baik dari dalam maupun luar negeri. Artikel ini akan membahas secara mendalam kebijakan-kebijakan utama yang diterapkan oleh presiden Jokowi di tiga […]

  • OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui?

    OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui?

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin pesat, sektor jasa keuangan khususnya produk keuangan digital semakin diminati masyarakat. Namun, dengan pertumbuhan yang cepat ini juga muncul berbagai tantangan, salah satunya adalah praktik mis-selling atau penjualan yang tidak transparan dan menyesatkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah aktif melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tersebut agar konsumen tetap dilindungi dan industri […]

  • Eks Pengelola Judi Kutalimbaru Diduga Turun Gunung ke Telaga Sari, Polrestabes Medan Belum Beri Tanggapan

    Eks Pengelola Judi Kutalimbaru Diduga Turun Gunung ke Telaga Sari, Polrestabes Medan Belum Beri Tanggapan

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Deli Serdang – Kawasan tanah garapan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat telah disulap menjadi “surga” baru bagi para penikmat judi dadu dan sabung ayam. Mirisnya, praktik haram yang memicu kerumunan massa massal ini disinyalir tidak lepas dari campur tangan oknum pengelola berinisial Edy alias Sembiring. Berdasarkan informasi dan […]

  • Pengertian dan Dampak Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Liberal di Indonesia

    Pengertian dan Dampak Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Liberal di Indonesia

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Di tengah perjalanan sejarah bangsa Indonesia, masa Demokrasi Liberal (1949-1959) menjadi salah satu periode yang penuh tantangan dan perubahan dalam sistem pemerintahan dan kebijakan ekonomi. Meskipun demikian, kebijakan ekonomi pada masa ini memiliki dampak signifikan terhadap struktur perekonomian negara, termasuk dalam hal pengelolaan uang, nasionalisasi bank, serta upaya membangun kemandirian ekonomi. Perkembangan Ekonomi pada Masa […]

  • Informasi Terbaru tentang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir

    Informasi Terbaru tentang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir (KPP Samarinda Ilir) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang berperan penting dalam pengelolaan dan pengumpulan pajak di wilayah Kalimantan Timur. Sebagai bagian dari sistem perpajakan nasional, KPP ini bertugas untuk melayani wajib pajak dengan berbagai layanan terkait pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, serta pajak tidak langsung lainnya hingga PBB. […]

expand_less