Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Waled Nuruzzahri Dukung Balai Rehabilitasi Narkoba Jantho, Desak Pergub Qanun Aceh P4GN Segera Disusun

Waled Nuruzzahri Dukung Balai Rehabilitasi Narkoba Jantho, Desak Pergub Qanun Aceh P4GN Segera Disusun

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 15 Sep 2026
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, BANDA ACEH, 14 September 2026 — Dukungan terhadap upaya menghadirkan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Aceh terus menguat. Waled Nuruzzahri (akrab disapa Waled Nu), Pimpinan Dayah Ummul Ayman Samalanga, menyampaikan dukungannya terhadap persiapan pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho, Aceh Besar, yang direncanakan pada Oktober 2026.

Dukungan tersebut disampaikan Waled Nu saat bertemu langsung dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, AMd. Dalam pertemuan tersebut, Waled Nu menyampaikan maksud dan tujuannya untuk mendukung kesiapan serta percepatan hadirnya fasilitas rehabilitasi narkoba di Aceh.

 

Waled Nu menilai keberadaan fasilitas rehabilitasi di Aceh sangat penting sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna narkoba perlu diberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.

 

Waled Nu berharap DPRA dapat memberikan dukungan terhadap penganggaran kelengkapan sarana dan prasarana Balai Rehabilitasi pada tahun anggaran 2027. Dukungan tersebut dinilai penting agar fasilitas rehabilitasi yang dipersiapkan di Bapelkes Jantho memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta mampu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat Aceh.

 

Selain mendorong dukungan anggaran, Waled Nu juga mendesak Pemerintah Aceh segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Pergub tersebut dinilai penting untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian peran, koordinasi, pendanaan, serta penguatan program pencegahan dan rehabilitasi narkotika di Aceh.

 

Menurut Waled Nu, keberadaan Pergub akan memperkuat implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 agar tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konkret dan terukur oleh pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan. Aturan pelaksana tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah, DPRA, BNN, fasilitas kesehatan, ulama, dayah, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.

 

Penanganan persoalan narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, legislatif, BNN, ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

 

Upaya tersebut sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh. Karena itu, percepatan penyusunan Pergub dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan amanat qanun dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

 

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPRA, BNN, dan ulama, diharapkan kehadiran Balai Rehabilitasi di Bapelkes Jantho dapat menjadi langkah nyata dalam memperluas akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat Aceh.

 

“Penyalahguna harus diselamatkan melalui rehabilitasi. Jangan sampai masyarakat Aceh yang membutuhkan pertolongan tidak mendapatkan akses layanan karena keterbatasan fasilitas. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 juga perlu segera diperkuat dengan Pergub agar pelaksanaannya lebih jelas dan benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian pesan Waled Nu yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Dukungan ulama dan legislatif ini diharapkan semakin memperkuat persiapan menuju launching Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho pada Oktober 2026, mendorong dukungan anggaran pada tahun 2027, serta mempercepat penyusunan Pergub sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 untuk keberlanjutan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengertian dan Dampak Kebijakan Ekonomi Orde Baru di Indonesia

    Pengertian dan Dampak Kebijakan Ekonomi Orde Baru di Indonesia

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dari tahun 1966 hingga 1998, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi. Kebijakan ekonomi Orde Baru menjadi salah satu faktor penting yang membawa Indonesia pada fase pertumbuhan stabil, modernisasi infrastruktur, dan peningkatan produksi pangan. Meski begitu, kebijakan ini juga memiliki sisi negatif yang akhirnya memicu krisis ekonomi besar […]

  • Pemahaman Dasar Mankiw dalam Makroekonomi: Konsep dan Aplikasi

    Pemahaman Dasar Mankiw dalam Makroekonomi: Konsep dan Aplikasi

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Makroekonomi adalah studi tentang perilaku ekonomi secara keseluruhan, termasuk inflasi, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan fiskal. Salah satu buku yang paling terkenal dalam bidang ini adalah Makroekonomi karya N. Gregory Mankiw. Buku ini menjadi referensi utama bagi para mahasiswa dan peneliti di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas konsep-konsep dasar […]

  • Pengertian dan Pentingnya Manajemen Industri Jasa Makanan dan Gizi dalam Bisnis Kuliner

    Pengertian dan Pentingnya Manajemen Industri Jasa Makanan dan Gizi dalam Bisnis Kuliner

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata dan bisnis kuliner di Indonesia, penting bagi pelaku usaha untuk memahami konsep manajemen industri jasa makanan dan gizi. Jurusan ini tidak hanya membekali mahasiswa dengan ilmu teknis tentang pengolahan makanan, tetapi juga memberikan wawasan mendalam tentang manajemen operasional, pemasaran, dan kualitas produk yang sesuai dengan standar industri. Manajemen Industri […]

  • Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

    Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Medan – Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mendapat sorotan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia. Adi Warman Lubis menilai, meskipun jabatan Plh Sekda bersifat sementara, keputusan tersebut tetap […]

  • Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

    Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, ​Kab. Bekasi – 15/8/2026. Sikap tertutup dan terkesan menutupi akses data anggaran oleh Pemerintah Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, akhirnya bermuara pada jalur hukum. Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi resmi menyeret Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada 9 Juli 2026. […]

  • Impor nonmigas naik 7,62 persen pada September 2025 ekonomi Indonesia

    Impor nonmigas naik 7,62 persen pada September 2025 ekonomi Indonesia

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Impor Nonmigas Naik 7,62 Persen pada September 2025: Analisis dan Dampak Ekonomi Pada bulan September 2025, data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai impor nonmigas mengalami kenaikan sebesar 7,62 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menjadi indikator penting dalam memahami dinamika perekonomian Indonesia di tengah perubahan global […]

expand_less