Ada Apa Dengan LPM Kelurahan Sumur Batu “Media yang Ingin Konfirmasi dan Bersilahturahmi Harus Ber KTP Kota Bekasi”
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Bekasi – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, aktif terlibat dalam Tim Monitoring bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, evaluasi infrastruktur fisik, serta penanganan aspirasi dan lingkungan warga.
Peran dan Kegiatan LPM Sumur Batu Pengawasan TPA Ikut serta dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan sampah serta operasional di TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang.
Pembangunan Wilayah Mengawasi perbaikan infrastruktur lingkungan seperti pengecoran jalan dan pembangunan turab, Koordinasi Sosial Berperan dalam sinergi bersama pihak kelurahan, babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Beberapa awak media yang datang ke kediaman ketua LPM Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Sarmili Senin 06/07/2026 ingin bersilahturami, ditolak anggpta LPM Sumur Batu dengan cara meminta KTP Wartawan. “Kami tidak melayani Wartawan maupun LSM yang tidak ber KTP Kota Bekasi” ini perintah Ketua ucapnya
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP LPAK-RI) Ramuddin Bagariang, S.H, M,H yang di temui awak Media dikantornya yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar No. 40 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya Depok mengatakan Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis yang tersedia”.
Dilanjutkan Ramuddin Bagariang, S.H, M.H lagi mengatakan “Ada apa dengan LPM Kelurahan Saumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi ”jadi penuh tandatanya dengan penyerapan dana kompensasi yang turung setiap tiga bulan sekali”. Ramuddin Bagariang, S.H, M.H akan memerintahkan Ketua Investigasi DPP LPAK-RI untuk menginvestigasi terkait dengan pemberitaan di media sosial tentang penyerapan dana Kompensaisi yang di terima LPM Kelurahan Sumur Batu setiap tahun tutupnya. JG
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar