Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Terbaru
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sen, 22 Des 2025
- visibility 132
- comment 0 komentar

Pendahuluan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat utamanya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan dalam berbagai kondisi, termasuk saat masih bekerja. Bagi Anda yang ingin mencairkan dana JHT, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, baik secara langsung maupun online. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan terbaru.
Pembuka
Jika Anda sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, maka Anda berhak untuk mencairkan sebagian dana JHT. Pencairan bisa dilakukan dalam dua bentuk, yaitu 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembelian rumah. Prosesnya pun kini semakin mudah karena adanya layanan digital seperti aplikasi JMO dan website Lapak Asik.
Pembahasan Utama
1. Syarat Pencairan JHT
Sebelum memulai proses pencairan, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Untuk pencairan 10%, diperlukan dokumen seperti Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga, NPWP (jika ada), dan Buku Tabungan.
- Untuk pencairan 30%, tambahkan dokumen perbankan dari bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan serta Buku Tabungan Bank tersebut.
2. Cara Pencairan JHT Secara Langsung di Kantor Cabang
Jika Anda lebih nyaman mengajukan secara langsung, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
- Setelah proses selesai, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
3. Cara Pencairan JHT Online Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) memudahkan Anda untuk mengajukan pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun baru.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua” lalu pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan semua syarat terpenuhi, seperti akumulasi saldo maksimal Rp10 juta, pengkinian data, dan status kepesertaan non aktif.
- Pilih alasan pengajuan klaim dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dan konfirmasi klaim.
- Tunggu hingga dana JHT cair ke rekening Anda.
4. Cara Pencairan JHT Online Melalui Website Lapak Asik
Untuk pencairan JHT dengan jumlah lebih besar, Anda bisa menggunakan situs resmi Lapak Asik:
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen dan foto diri sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
- Periksa kembali data, lalu klik Simpan.
- Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring.
- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
- Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening.
5. Potensi Pajak Progresif pada Pengambilan JHT
Perlu diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian dapat menyebabkan pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Tarif pajak bervariasi tergantung besarnya dana yang ditarik, mulai dari 5% hingga 36%.
Penutup
Dengan berkembangnya teknologi, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah dan praktis. Baik melalui kantor cabang, aplikasi JMO, atau website Lapak Asik, Anda tetap bisa mencairkan dana JHT sesuai kebutuhan. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses berjalan lancar. Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan dana JHT secara optimal, baik untuk persiapan pensiun maupun kebutuhan mendesak lainnya.

- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar