PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Sebesar 6 Persen Mulai 22 Oktober 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- visibility 196
- comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kali ini, kebijakan tersebut berupa pengurangan beban pajak bagi penumpang pesawat kelas ekonomi. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung oleh negara. Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket dari tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Dengan menanggung 6% dari PPN, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban biaya transportasi udara, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi nasional, menjelang musim liburan akhir tahun yang biasanya menjadi momen penting dalam aktivitas ekonomi.
Dalam PMK 71/2025, disebutkan bahwa tarif PPN untuk jasa angkutan udara tetap sebesar 11%. Namun, besaran pajak tersebut dibagi dua, yakni 5% dibayar oleh penumpang dan 6% ditanggung pemerintah melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan demikian, masyarakat hanya perlu menanggung sebagian kecil dari pajak yang biasanya dikenakan penuh pada tiket pesawat.
Bagaimana Cara Kerja PPN DTP?
Insentif PPN DTP diberikan berdasarkan nilai penggantian, yang mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh maskapai. PPN DTP hanya diberikan untuk periode pembelian tiket dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, serta periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (tiket), menyampaikan SPT Masa PPN, serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 April 2026. Jika maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan atau penjualan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan tetap dikenakan sepenuhnya kepada penumpang.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri Penerbangan
Kebijakan ini tentu memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya yang ingin melakukan perjalanan selama libur Nataru. Dengan adanya insentif PPN DTP, harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau, sehingga mendorong mobilitas masyarakat dan meningkatkan permintaan terhadap layanan angkutan udara. Hal ini juga berdampak positif terhadap industri penerbangan, karena meningkatkan jumlah penumpang dan pendapatan maskapai.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan menurunkan beban pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memacu aktivitas ekonomi di berbagai sektor, termasuk pariwisata dan perdagangan.
FAQ: Jawaban atas Pertanyaan Umum
1. Apakah semua tiket pesawat kelas ekonomi mendapat insentif PPN DTP?
Tidak. Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk periode pembelian tiket dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
2. Berapa besar PPN yang ditanggung pemerintah?
Pemerintah menanggung sebesar 6% dari total PPN yang dikenakan, sedangkan masyarakat masih harus membayar 5%.
3. Apa saja yang termasuk dalam “nilai penggantian”?
Nilai penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh maskapai.
4. Bagaimana proses pelaporan PPN DTP oleh maskapai?
Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu, menyampaikan SPT Masa PPN, serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik ke DJP paling lambat 30 April 2026.
5. Apa konsekuensi jika maskapai tidak mematuhi aturan?
Jika maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan atau penjualan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan tetap dikenakan sepenuhnya kepada penumpang.
Kesimpulan
Kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi adalah langkah penting dalam mendukung masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional. Dengan menanggung 6% dari pajak, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dorongan bagi industri penerbangan, yang semakin pulih setelah masa pandemi. Dengan begitu, masyarakat dan bisnis sama-sama merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Tag
PPNTiketPesawat #PPNDitanggungPemerintah #LiburNataru #EkonomiIndonesia #PajakDitanggungPemerintah #PeraturanMenteriKeuangan #MaskapaiPenerbangan #PemulihanEkonomi #HargaTiketPesawat #PajakPertambahanNilai
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar