Breaking News
light_mode
Beranda » Pajak » PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Sebesar 6 Persen Mulai 22 Oktober 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Sebesar 6 Persen Mulai 22 Oktober 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
  • visibility 263
  • comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kali ini, kebijakan tersebut berupa pengurangan beban pajak bagi penumpang pesawat kelas ekonomi. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung oleh negara. Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket dari tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Dengan menanggung 6% dari PPN, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban biaya transportasi udara, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi nasional, menjelang musim liburan akhir tahun yang biasanya menjadi momen penting dalam aktivitas ekonomi.

Dalam PMK 71/2025, disebutkan bahwa tarif PPN untuk jasa angkutan udara tetap sebesar 11%. Namun, besaran pajak tersebut dibagi dua, yakni 5% dibayar oleh penumpang dan 6% ditanggung pemerintah melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan demikian, masyarakat hanya perlu menanggung sebagian kecil dari pajak yang biasanya dikenakan penuh pada tiket pesawat.

Bagaimana Cara Kerja PPN DTP?

Insentif PPN DTP diberikan berdasarkan nilai penggantian, yang mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh maskapai. PPN DTP hanya diberikan untuk periode pembelian tiket dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, serta periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (tiket), menyampaikan SPT Masa PPN, serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 April 2026. Jika maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan atau penjualan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan tetap dikenakan sepenuhnya kepada penumpang.

Dampak bagi Masyarakat dan Industri Penerbangan

Kebijakan ini tentu memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya yang ingin melakukan perjalanan selama libur Nataru. Dengan adanya insentif PPN DTP, harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau, sehingga mendorong mobilitas masyarakat dan meningkatkan permintaan terhadap layanan angkutan udara. Hal ini juga berdampak positif terhadap industri penerbangan, karena meningkatkan jumlah penumpang dan pendapatan maskapai.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan menurunkan beban pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memacu aktivitas ekonomi di berbagai sektor, termasuk pariwisata dan perdagangan.

FAQ: Jawaban atas Pertanyaan Umum

1. Apakah semua tiket pesawat kelas ekonomi mendapat insentif PPN DTP?

Tidak. Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk periode pembelian tiket dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

2. Berapa besar PPN yang ditanggung pemerintah?

Pemerintah menanggung sebesar 6% dari total PPN yang dikenakan, sedangkan masyarakat masih harus membayar 5%.

3. Apa saja yang termasuk dalam “nilai penggantian”?

Nilai penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh maskapai.

4. Bagaimana proses pelaporan PPN DTP oleh maskapai?

Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu, menyampaikan SPT Masa PPN, serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik ke DJP paling lambat 30 April 2026.

5. Apa konsekuensi jika maskapai tidak mematuhi aturan?

Jika maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan atau penjualan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan tetap dikenakan sepenuhnya kepada penumpang.

Kesimpulan

Kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi adalah langkah penting dalam mendukung masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional. Dengan menanggung 6% dari pajak, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dorongan bagi industri penerbangan, yang semakin pulih setelah masa pandemi. Dengan begitu, masyarakat dan bisnis sama-sama merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Tag

PPNTiketPesawat #PPNDitanggungPemerintah #LiburNataru #EkonomiIndonesia #PajakDitanggungPemerintah #PeraturanMenteriKeuangan #MaskapaiPenerbangan #PemulihanEkonomi #HargaTiketPesawat #PajakPertambahanNilai

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halal Bihalal SMPN 1 Tuhemberua Berlangsung Khidmat, Pererat Silaturahmi dan Tanamkan Nilai Keagamaan

    Halal Bihalal SMPN 1 Tuhemberua Berlangsung Khidmat, Pererat Silaturahmi dan Tanamkan Nilai Keagamaan

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Tuhemberua (Humas). Kegiatan Halal Bihalal berlangsung penuh khidmat di halaman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tuhemberua pada Sabtu (11/04). Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarwarga sekolah sekaligus menanamkan nilai-nilai keagamaan.   Dengan mengusung tema “Sucikan Hati, Pererat Silaturrahmi, Wujudkan Generasi Berakhlak Mulia”, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur […]

  • BI Waspadai Dampak Kebijakan Moneter Global Terhadap Stabilitas Rupiah: Analisis Terkini

    BI Waspadai Dampak Kebijakan Moneter Global Terhadap Stabilitas Rupiah: Analisis Terkini

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks, Bank Indonesia (BI) kembali menyoroti pentingnya memantau dampak kebijakan moneter internasional terhadap stabilitas rupiah. Kebijakan moneter yang diterapkan oleh bank sentral di berbagai negara, terutama Amerika Serikat (AS), telah memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan kondisi pasar keuangan domestik. BI mengambil langkah-langkah proaktif untuk menjaga stabilitas […]

  • DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

    DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Simalungun – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun. Ketua DPP LSM […]

  • Apa Saja Keuntungan Investasi Emas Antam yang Perlu Anda Ketahui?

    Apa Saja Keuntungan Investasi Emas Antam yang Perlu Anda Ketahui?

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Pada era ekonomi yang serba dinamis, investasi menjadi salah satu cara untuk melindungi dan meningkatkan nilai aset. Salah satu instrumen investasi yang terbukti stabil dan diminati adalah emas Antam. Dengan kemurnian tinggi dan ketersediaan berbagai ukuran, emas Antam menawarkan sejumlah keuntungan yang patut dipertimbangkan. Keuntungan Investasi Emas Antam Stabilitas Harga Jangka Panjang Emas Antam dikenal […]

  • Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Depok, Jawa Barat yang mayatnya ditemukan pada Sabtu (7/3) dalam keadaan telah mengering.

    Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Depok, Jawa Barat yang mayatnya ditemukan pada Sabtu (7/3) dalam keadaan telah mengering.

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan terduga pelaku pembunuhan diketahui berinisial ARH (44) yang merupakan suami siri korban. “Motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi,” katanya dalam keterangannya, Senin. Budi menyebutkan tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan kemudian merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, kemudian melakukan tindak pidana […]

  • Injeksi Likuiditas Rp200 Triliun ke Bank BUMN: Target Percepatan Kredit dan Dampak Ekonomi

    Injeksi Likuiditas Rp200 Triliun ke Bank BUMN: Target Percepatan Kredit dan Dampak Ekonomi

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Di tengah tantangan ekonomi yang terus bergerak, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbawa Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara (Bank BUMN). Dana ini disalurkan dalam bentuk deposito on call selama enam bulan dengan bunga 4 persen. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan likuiditas perbankan, mempercepat penyaluran […]

expand_less