Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui Konsumen?

OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui Konsumen?

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 344
  • comment 0 komentar

Di tengah pertumbuhan pesat industri keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang tidak sehat, termasuk mis-selling produk keuangan digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen di tengah semakin kompleksnya model bisnis dan teknologi yang digunakan.

Pada awal tahun 2025, OJK resmi mengambil alih wewenang pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini menjadi langkah penting dalam menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Melalui aturan ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” jelas Ismail dalam keterangan resmi.

OJK pengawasan transaksi digital

Selain itu, OJK juga menyiapkan strategi pengawasan dalam tiga fase. Fase pertama adalah soft landing, yang bertujuan mengelola masa awal peralihan. Fase kedua merupakan fase penguatan, diikuti dengan fase pengembangan sebagai langkah akhir. Pada fase awal, OJK mengadopsi sejumlah ketentuan dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan sesuai standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.

Aturan ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala. Selain itu, aturan ini mengimbau konsumen dan calon konsumen agar memahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum bertransaksi.

OJK melindungi konsumen digital

Ismail juga menekankan bahwa OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi. “OJK juga mendorong penyelenggara aset digital untuk meningkatkan literasi konsumen,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa OJK akan mengembangkan industri keuangan digital dengan menempatkan prinsip pengaturan dan pengawasan yang adaptif. “Mengingat, industri keuangan digital merupakan ekosistem yang sangat dinamis, dengan perkembangan teknologi yang cepat dan model bisnis yang terus berevolusi,” katanya.

OJK regulasi aset digital

Dalam rangka memperkuat pengawasan, OJK telah menyiapkan sejumlah inisiatif pengaturan lanjutan yang akan melengkapi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Salah satu rencana tersebut adalah Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 dengan menambahkan pengaturan mengenai derivatif aset keuangan digital, serta POJK mengenai penawaran aset keuangan digital.

Pada tahun 2026, OJK akan menyusun POJK yang mengatur penguatan tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara aset keuangan digital. “Serta, POJK terkait produk dan aktivitas aset keuangan digital,” tambah Hasan.

Dengan langkah-langkah ini, OJK bertujuan untuk mendorong inovasi serta pertumbuhan industri secara sehat. “Sekaligus, memastikan penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan pelindungan konsumen secara memadai,” imbuhnya.

OJK pengawasan aset digital

Apa yang Harus Diketahui Konsumen?

Bagi konsumen, penting untuk memahami bahwa investasi dalam aset keuangan digital seperti kripto tidak selalu aman. Terlebih lagi, banyak perusahaan atau platform yang menggunakan strategi pemasaran yang tidak transparan, bahkan bisa dikategorikan sebagai mis-selling. Mis-selling merujuk pada tindakan pemasaran yang tidak jujur atau menyesatkan, yang dapat memengaruhi keputusan investor.

Konsumen perlu memastikan bahwa mereka memilih platform atau layanan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, penting untuk membaca informasi lengkap sebelum melakukan transaksi, termasuk risiko dan potensi kerugian yang mungkin terjadi.

Tips Menghindari Mis-Selling

  1. Verifikasi Lisensi: Pastikan platform atau layanan yang digunakan sudah memiliki lisensi resmi dari OJK.
  2. Pelajari Risiko: Pahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum berinvestasi.
  3. Hindari Janji Manis: Jangan tergiur dengan janji imbal hasil tinggi tanpa dasar yang jelas.
  4. Cari Informasi Tambahan: Cari referensi dari sumber yang terpercaya, seperti forum diskusi, artikel, atau ulasan dari pengguna lain.
  5. Gunakan Layanan Edukasi: Ikuti program literasi keuangan yang disediakan oleh OJK atau lembaga terkait.

FAQ

Apa itu mis-selling dalam konteks keuangan digital?

Mis-selling adalah praktik pemasaran yang tidak jujur atau menyesatkan, sering kali dilakukan oleh penyelenggara aset digital untuk menarik konsumen tanpa memberikan informasi yang lengkap dan transparan.

Bagaimana cara mengidentifikasi mis-selling?

Beberapa tanda mis-selling antara lain: janji imbal hasil tinggi tanpa bukti, kurangnya transparansi dalam informasi, dan tekanan untuk segera melakukan investasi.

Apakah OJK mengizinkan aset keuangan digital?

OJK tidak mengizinkan aset keuangan digital, tetapi mengawasi pengoperasian dan pemasaran aset tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.

Bagaimana konsumen bisa melaporkan praktik mis-selling?

Konsumen dapat melaporkan praktik mis-selling melalui saluran resmi OJK, seperti website, aplikasi mobile, atau langsung ke kantor OJK setempat.

Apa tanggung jawab penyelenggara aset digital?

Penyelenggara aset digital wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk menyampaikan laporan berkala dan memastikan keamanan sistem informasi serta perlindungan konsumen.


Tag:

OJK #PengawasanDigital #MisSelling #AsetKeuanganDigital #LiterasiKeuangan #PerlindunganKonsumen #InovasiKeuanganDigital

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Industri Padat Karya dan Insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah

    Industri Padat Karya dan Insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian nasional, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemberian insentif pajak bagi industri padat karya melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng: Informasi Terbaru dan Cara Mengajukan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng: Informasi Terbaru dan Cara Mengajukan

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Jika Anda tinggal di Jawa Tengah dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, kini ada kesempatan untuk menghilangkan beban tersebut. Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 telah menjadi solusi bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban tanpa denda. Artikel ini akan membahas informasi terkini serta langkah-langkah untuk mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng […]

  • Panduan Lengkap Keuangan dan Perbankan untuk UMKM di Indonesia

    Panduan Lengkap Keuangan dan Perbankan untuk UMKM di Indonesia

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Pendahuluan Dalam dunia bisnis, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemahaman tentang keuangan dan perbankan sangat penting. Keuangan yang baik adalah fondasi utama dalam menjalankan usaha, sementara perbankan memberikan sarana untuk mengelola dana dan memperluas akses ke sumber pendanaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap strategi pengelolaan keuangan dan manfaat perbankan yang […]

  • Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Ganti Rugi, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Keadilan Dari Pemkab Tapsel 

    Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Ganti Rugi, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Keadilan Dari Pemkab Tapsel 

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Tapsel – Program pemerintah Republik Indonesia membangun sekolah rakyat di kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) provinsi Sumatera Utara masuk zona program nasional dari Kemensos RI berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.   Pada prinsipnya warga masyarakat kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan mendukung program pemerintah tersebut dengan adanya pembangunan sekolah […]

  • Jam Buka Pasar Saham di Indonesia dan Waktu Trading yang Harus Diketahui

    Jam Buka Pasar Saham di Indonesia dan Waktu Trading yang Harus Diketahui

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 1.584
    • 0Komentar

    Pasar saham merupakan salah satu elemen penting dalam dunia ekonomi dan bisnis. Untuk para investor dan trader, memahami jam buka pasar saham menjadi kunci sukses dalam menjalankan strategi investasi. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur jadwal perdagangan secara terstruktur agar transaksi berjalan lancar dan sesuai regulasi. Artikel ini akan membahas detail jam buka pasar […]

  • Bukan Sekadar Pelengkap, Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Motor Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81

    Bukan Sekadar Pelengkap, Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Motor Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Deli Serdang – Semangat kemerdekaan benar-benar terasa di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Di balik meriahnya Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, ada energi besar generasi muda yang ikut menjadi penggerak utama suksesnya seluruh rangkaian kegiatan.   Karang Taruna Desa Buntu Bedimbar tampil di […]

expand_less