Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Ganti Rugi, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Keadilan Dari Pemkab Tapsel 

Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Ganti Rugi, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Keadilan Dari Pemkab Tapsel 

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Tapsel – Program pemerintah Republik Indonesia membangun sekolah rakyat di kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) provinsi Sumatera Utara masuk zona program nasional dari Kemensos RI berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.

 

Pada prinsipnya warga masyarakat kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan mendukung program pemerintah tersebut dengan adanya pembangunan sekolah rakyat dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan lewat pendidikan sebagai program terobosan presiden Prabowo Subianto dengan fokus memberi akses pendidikan layak dan gratis bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Dengan sasarannya anak kelompok Desil 1 dan 2.

 

Seperti diketahui titik lokasi proyek pembangunan sekolah rakyat tersebut terletak di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

 

Seiring berjalannya program pemerintah presiden Prabowo Subianto yang begitu cemerlang, ada salah satu warga masyarakat kecamatan Sipirok yang telah menjadi korban ketidakadilan yang mana tanahnya belum diganti rugi oleh panitia pengadaan lahan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Tapanuli Selatan untuk pembangunan sekolah rakyat tersebut.

 

Risman Pakpahan (53) warga kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan merupakan ahli waris anak kandung dari almarhum OTP Pakpahan.

 

Kepada wartawan, Risman Pakpahan menuturkan bahwasanya almarhum ayahnya OTP Pakpahan ada menguasai tanah seluas 4 hektar dengan alas hak surat keterangan camat, yang saat ini tanah tersebut sudah dijadikan lahan bangunan sekolah rakyat yang berada di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan.

 

“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektar tersebut dari tahun 1979 sampai dengan tahun 2012. Dari tahun 2013, saya selaku ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah peninggalan almarhum orang tua saya dikarenakan pada tahun 2013 seluruh tanaman dan 1 (satu) unit rumah dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab dan peristiwa tindak pidana tersebut sudah dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : STPL / 21 / I / 2013 / SU / TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ungkap Risman Pakpahan.

 

Masih menurutnya, dan pada tahun 2025 tanpa ada pemberitahuan sekaligus ganti rugi terhadap lahan seluas 4 hektar, pihak pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan melakukan pembangunan gedung sekolah rakyat yang berlangsung sampai saat ini dengan pelaksanaan pekerjaan berkisar sudah mencapai 80%.

 

“Selaku ahli waris mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektar yang saat ini sudah dijadikan pembangunan sekolah rakyat itu,” kata Risman Pakpahan.

 

Sementara itu, Burju Simatupang,ST.,S.H.,M.H., selaku pendamping dari Risman Pakpahan menegaskan pada prinsipnya tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum. Sebagai dasar hukumnya

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

 

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya jika tanah tersebut masih merupakan hak milik masyarakat, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atasnya tanpa proses pengadaan tanah sesuai peraturan dan tanpa penyelesaian hak pemilik,” jelas Burju Simatupang.

 

Saat ini ahli waris masih terus berupaya melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Tapanuli Selatan untuk berjuang mendapatkan ganti rugi tanahnya tersebut.

 

“Apa bila pihak pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektar miliknya yang telah dijadikan pembangunan sekolah rakyat tersebut maka kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini ke Kementrian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju Simatupang.

Kemensos pada prinsipnya perlu memastikan bahwa aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan. Hal ini penting untuk menghindari sengketa hukum dan melindungi kepentingan masyarakat maupun negara, pungkasnya. Tim Red

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya: Panduan Terbaru

    Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya: Panduan Terbaru

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Januari 2025, dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/2025 […]

  • “NKRI: Negara Kepolisian Republik Indonesia?”

    “NKRI: Negara Kepolisian Republik Indonesia?”

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Radaeekonomi.com, Jakarta – Diskusi publik bertajuk “NKRI: Negara Kepolisian Republik Indonesia?” mengangkat berbagai pandangan mengenai posisi dan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Dalam diskusi tersebut, salah satu anggota Komisi Reformasi Polri menjelaskan bahwa tim yang dibentuk Presiden bertugas menghimpun masukan dari berbagai pihak, baik dari internal Polri, kementerian, lembaga negara, […]

  • Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online yang Mudah dan Cepat

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online yang Mudah dan Cepat

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Di tengah era digital yang semakin berkembang, mengurus berbagai keperluan administratif kini menjadi lebih mudah dan efisien. Salah satunya adalah proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, yang kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot datang ke kantor cabang. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atau manfaat lainnya, kini tersedia dua […]

  • Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Indonesia

    Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian dan pembangunan nasional, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memiliki peran strategis dalam mengatur dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai salah satu kementerian yang bertanggung jawab atas sektor maritim dan investasi, lembaga ini menjadi tulang punggung dalam menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan sektor swasta serta masyarakat. Peran dan […]

  • Optimalisasi Peran BUMD sebagai Penggerak Ekonomi Pangan Lokal: Strategi dan Tantangan

    Optimalisasi Peran BUMD sebagai Penggerak Ekonomi Pangan Lokal: Strategi dan Tantangan

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Pengembangan ekonomi lokal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peran penting Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam konteks pangan, BUMD menjadi tulang punggung dalam menjaga stabilitas harga, ketersediaan, dan distribusi komoditas pangan. Di tengah tantangan inflasi yang terus menghimpit daya beli masyarakat, optimalisasi peran BUMD menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendorong […]

  • Panduan Lengkap Jurnal Bisnis Model Kanvas untuk Pengusaha Pemula

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Jika Anda seorang pengusaha pemula, memahami konsep bisnis model kanvas (BMC) adalah langkah awal yang penting. BMC merupakan alat strategis yang membantu Anda merancang, mengelola, dan mengembangkan model bisnis dengan lebih efektif. Dengan menggunakan jurnal bisnis model kanvas, Anda dapat mengevaluasi setiap aspek bisnis secara sistematis dan terstruktur. Dalam artikel ini, kami akan membahas seluruh […]

expand_less