OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui Konsumen?
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025
- visibility 140
- comment 0 komentar

Di tengah pertumbuhan pesat industri keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang tidak sehat, termasuk mis-selling produk keuangan digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen di tengah semakin kompleksnya model bisnis dan teknologi yang digunakan.
Pada awal tahun 2025, OJK resmi mengambil alih wewenang pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini menjadi langkah penting dalam menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Melalui aturan ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” jelas Ismail dalam keterangan resmi.

Selain itu, OJK juga menyiapkan strategi pengawasan dalam tiga fase. Fase pertama adalah soft landing, yang bertujuan mengelola masa awal peralihan. Fase kedua merupakan fase penguatan, diikuti dengan fase pengembangan sebagai langkah akhir. Pada fase awal, OJK mengadopsi sejumlah ketentuan dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan sesuai standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.
Aturan ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala. Selain itu, aturan ini mengimbau konsumen dan calon konsumen agar memahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum bertransaksi.
![]()
Ismail juga menekankan bahwa OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi. “OJK juga mendorong penyelenggara aset digital untuk meningkatkan literasi konsumen,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa OJK akan mengembangkan industri keuangan digital dengan menempatkan prinsip pengaturan dan pengawasan yang adaptif. “Mengingat, industri keuangan digital merupakan ekosistem yang sangat dinamis, dengan perkembangan teknologi yang cepat dan model bisnis yang terus berevolusi,” katanya.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, OJK telah menyiapkan sejumlah inisiatif pengaturan lanjutan yang akan melengkapi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Salah satu rencana tersebut adalah Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 dengan menambahkan pengaturan mengenai derivatif aset keuangan digital, serta POJK mengenai penawaran aset keuangan digital.
Pada tahun 2026, OJK akan menyusun POJK yang mengatur penguatan tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara aset keuangan digital. “Serta, POJK terkait produk dan aktivitas aset keuangan digital,” tambah Hasan.
Dengan langkah-langkah ini, OJK bertujuan untuk mendorong inovasi serta pertumbuhan industri secara sehat. “Sekaligus, memastikan penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan pelindungan konsumen secara memadai,” imbuhnya.

Apa yang Harus Diketahui Konsumen?
Bagi konsumen, penting untuk memahami bahwa investasi dalam aset keuangan digital seperti kripto tidak selalu aman. Terlebih lagi, banyak perusahaan atau platform yang menggunakan strategi pemasaran yang tidak transparan, bahkan bisa dikategorikan sebagai mis-selling. Mis-selling merujuk pada tindakan pemasaran yang tidak jujur atau menyesatkan, yang dapat memengaruhi keputusan investor.
Konsumen perlu memastikan bahwa mereka memilih platform atau layanan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, penting untuk membaca informasi lengkap sebelum melakukan transaksi, termasuk risiko dan potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Tips Menghindari Mis-Selling
- Verifikasi Lisensi: Pastikan platform atau layanan yang digunakan sudah memiliki lisensi resmi dari OJK.
- Pelajari Risiko: Pahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum berinvestasi.
- Hindari Janji Manis: Jangan tergiur dengan janji imbal hasil tinggi tanpa dasar yang jelas.
- Cari Informasi Tambahan: Cari referensi dari sumber yang terpercaya, seperti forum diskusi, artikel, atau ulasan dari pengguna lain.
- Gunakan Layanan Edukasi: Ikuti program literasi keuangan yang disediakan oleh OJK atau lembaga terkait.
FAQ
Apa itu mis-selling dalam konteks keuangan digital?
Mis-selling adalah praktik pemasaran yang tidak jujur atau menyesatkan, sering kali dilakukan oleh penyelenggara aset digital untuk menarik konsumen tanpa memberikan informasi yang lengkap dan transparan.
Bagaimana cara mengidentifikasi mis-selling?
Beberapa tanda mis-selling antara lain: janji imbal hasil tinggi tanpa bukti, kurangnya transparansi dalam informasi, dan tekanan untuk segera melakukan investasi.
Apakah OJK mengizinkan aset keuangan digital?
OJK tidak mengizinkan aset keuangan digital, tetapi mengawasi pengoperasian dan pemasaran aset tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.
Bagaimana konsumen bisa melaporkan praktik mis-selling?
Konsumen dapat melaporkan praktik mis-selling melalui saluran resmi OJK, seperti website, aplikasi mobile, atau langsung ke kantor OJK setempat.
Apa tanggung jawab penyelenggara aset digital?
Penyelenggara aset digital wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk menyampaikan laporan berkala dan memastikan keamanan sistem informasi serta perlindungan konsumen.
Tag:
OJK #PengawasanDigital #MisSelling #AsetKeuanganDigital #LiterasiKeuangan #PerlindunganKonsumen #InovasiKeuanganDigital
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar